Penggelapan Dalam Jabatan


Tentang Jabatan

1. Putusan Mahkamah Agung No. 227 K/Pid/2006

bahwa dengan demikian menurut pertimbangan judex factie bahwa hal-hal tersebut bukanlah merupakan suatu pekerjaan hanya suatu “jabatan”, sedangkan kalau dikaji bahwa dalam unsur tersebut ada beberapa alternatif, yaitu adanya hubungan kerja pribadi atau karena pekerjaan atau karena mendapat upah. Dan tindakan terdakwa termasuk dalam kategori “karena pekerjaan”. Dengan demikian ternyatalah bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair.

Terdakwa : Jablis bin Rahim

Susunan Majelis : 1. Soedarno; 2. Timur P Manurung; 3. Imron Anwari

Leave a comment