Terdakwa yang Tidak Didampingi oleh Penasehat Hukum bisa Dibebaskan dan Dugaan Penyiksaan merupakan Beban Pembuktian dari JPU, bukan Terdakwa


Putusan MA No. 2588 K/Pid.Sus/2010 (Frengki Cs)

Resume Putusan:

Terdakwa Frengki dan Terdakwa Yusli dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan sengaja membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkoba jenis Ganja. Atau dakwaan lainnya adalah memberi bantuan untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkoba jenis Ganja yang didahului dengan permufakatan jahat.

Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan bahwa dakwaan-dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti. Dasar putusan ini adalah pencabutan BAP Kepolisian di pengadilan oleh para terdakwa karena BAP tersebut dibuat tanpa pendampingan penasehat hukum dan dibuat dalam keadaan dipaksa.

Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Sidikalang tersebut. Dengan putusannya tersebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa bantuan hukum adalah hak setiap terdakwa dalam tingkatan pemeriksaan. MA juga mengembalikan posisi BAP yang ditandatangani terdakwa bukan sebagai barang bukti di pengadilan dan JPU tetap harus membuktikan secara substansial perbuatan pidana terdakwa. Selain itu, yang terpenting, MA juga menyatakan bahwa dugaan torture (peyiksaan) yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan torture tersebut tidak terjadi.

Pertimbangan MA

  1. Keberatan memori kasasi JPU tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum:
    1. Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP karena berdasarkan atas tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan JPU untuk menguji bantahan terdakwa
    2. Selama pemeriksaan dari penyidik, kepada terdakwa tidak ada penasehat hukum yang mendampinginya
    3. Penasehat hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemerisaan di penyidik, Penasehat hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik

Majelis Hakim Agung    

  1. Imam Harjadi (Ketua)
  2. Salman Luthan
  3. Sri Murwahyuni

Catatan:

  1. Resume ini disusun oleh Yura Pratama, Peneliti Leip dan diedit oleh saya. Resume dapat dilihat juga di http://www.leip.or.id
  2. Baca juga resume Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan
  3. Atas putusan ini Advokat, aktivis Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Blogger hukum, Anggara memberikan catatan yang menarik. lihat tulisannya Pengambilan Keterangan, Bantuan Hukum, dan Kasasi Atas Putusan Bebas oleh Jaksa
  4. Bandingkan juga dengan Putusan No. 100 K/Pid.Sus/2012 (Siswa Raisa Aditya Putera)
  5. Lihat juga putusan No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto)

4 thoughts on “Terdakwa yang Tidak Didampingi oleh Penasehat Hukum bisa Dibebaskan dan Dugaan Penyiksaan merupakan Beban Pembuktian dari JPU, bukan Terdakwa

  1. Pingback: Frengki dan Yusliadi vs Negara Republik Indonesia « Institute for Criminal Justice Reform

  2. Pingback: Fr dan Yu vs Negara Republik Indonesia | ICJR

  3. Pingback: Pembatalan Hukuman Mati oleh MA atas Dasar Inkonstitusionalitas Pidana Mati « KRUPUKULIT

  4. Hikmah dari Kekejaman jaksa.

    Bagi anda yang sedang atau ada keluarga anda yang sedang berhadapan dengan hukum maka ambilah pelajaran dari kisah keluarga kami ini.

    Setelah apa yang terjadi kepada salah satu keluarga kami maka barulah mata kami terbuka dan dapat melihat jelas tentang kondisi hukum dinegara kita.

    Janganlah kita berharap akan adanya keadilan dinegeri ini.
    Karna sistem yang sekarang berlaku adalah.

    1. Status terdakwa dan tersangka sudah hilang. Walaupun ada hanya formalitas untuk menentukan sudah dimana proses yang dilalui seseorang yang sedang mengalami berhadapan dengan hukum.

    2. Status yang ada ada pada saat pertama kali ditangkap adalah sudah narapidana.

    3. Fungsi pengadilan yang harusnya menjadi ajang pertempuran untuk menentukan sebuah kebenaran sudah berubah fungsi menjadi tempat seseorang menerima vonis atau lamanya hukum yang akan dia jalani.

    4. Hal ini karna dinegara kita sudah tidak ada lagi keadilan dan keadilan itu hanya ada pada saat sang jaksa menjual keadilan kepada kita dengan harga dan syarat yang sudah disepakati kedua belah pihak.

    Ambilah kisah yang menimpa keluarga kami.
    Keluarga kami dihukum bukan karna salah.
    Keluarga kami dihukum karna tak mampu memberikan uang 350 juta yang diminta oleh jaksa nuraeni aco.

    Apabila kita tidak sanggup memenuhi uang permintaan jaksa maka kita baca sama sama kekejian dan kesadisan jaksa nuraeni kepada seorang anak manusia.

    Tulisan ini akan dibuat sampai 10 jilid yang setiap jilid itu isinya akan mengupas satu persatu kekejian jaksa nuraeni akibat kami tidak sanggup memberikan uang 350 juta kepada sang jaksa.

    Berlanjut ke jilid 2 maka klik disini.
    http://jaksaibl15.blogspot.co.id/2017/06/mengutuk-kejamnya-jaksa-nuraeni-aco.html?m=1

    Untuk membaca apa apa saja kekejaman jaksa nuraeni kepada saudara kami.

    Wassalam

    Messager From Hell

Leave a comment