Gadai Tanah


Putusan MA No. No. 258 K/Pdt/2004

Judex Factie sangat keliru menyatakan bahwa tidak mungkin lagi ada gadai tanah sesudah tahun 1960. Pasal 53 (1) UUPA antara lain mengemukakan bahwa hak gadai adalah hak yang sifatnya sementara yang diusahakan hapusnya adalah waktu singkat. Akan tetapi gadai tanah sampai sekarang ini masih terjadi terutama di Pedesaan, karena belum ada peraturan yang merupakan pelaksanaan Pasal 53 (1) UUPA yang menyatakan bahwa gadai tanah sudah tidak ada lagi. (hal.15-16)

 

Majelis Hakim : 1) Iskandar Kamil (Ketua), 2) Prof. Dr. Kaimuddin Salle SH, MH, 3) Moegihardjo

Leave a comment