Unsur “patut harus dapat diduganya” dalam Pasal Penadahan


No. 245 K/Pid/2010 (Usep Syaefuding)

Link Putusan: Klik disini

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri dalam perkara a quo telah keliru dalam menafsirkan unsur delik dalam dakwaan yaitu bahwa Terdakwa yang dalam pekerjaannya tentunya menanyakan asal-muasal, harga dari barang tersebut, sehingga dari keterangan yang diperoleh tentang barang/produk tersebut dapat diduga bahwa barang/produk tersebut apakah mengandung masalah.

Bahwa dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasinya telah berhasil membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri adalah putusan bebas yang tidak murni karena didasarkan pada perbedaan penafsiran terhadap tindak pidana yang didakwakan, dan Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “penadahan”.

 

Majelis Hakim

  1. Abdurrahman
  2. Mieke Komar
  3. Samsul Ma’arif

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s