Permohonan Kasasi yang Menyetujui Putusan Judex Factie


Ada yang janggal dari putusan MA No. 1890 K/Pid.Sus/2010 yang ini. Dalam putusan Kasasi ini baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan kasasi, dan duduk sebagai pemohon kasasi. Yang aneh walaupun duduk sebagai pemohon kasasi namun pokok permohonan kasasi dari JPU justru sejalan dengan putusan dan pertimbangan judex factie itu sendiri.

Dalam pokok permohonan kasasi JPU, JPU menyatakan bahwa pertimbangan Judex Factie (Pengadilan Tinggi) telah benar dan tidak melakukan kekeliruan. Kemudian JPU menguraikan apa alasannya. Ini membingungkan, karena jika JPU berpandangan bahwa putusan judex factie telah tepat lalu mengapa mengajukan kasasi? Bukankah kasasi dimaksudkan untuk memeriksa benar tidaknya pengadilan (judex factie) dalam menerapkan hukum, tidak mengadili dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang atau judex factie melampaui kewenangannya (psl 253 KUHAP)? Dari syarat-syarat ini tentu permohonan kasasi JPU tersebut sudah tidak memenuhi syarat. Jika JPU sependapat dengan judex factie dan Terdakwa mengajukan kasasi maka yang seharusnya dilakukan oleh JPU adalah mengajukan kontra-memori kasasi, atau berposisi sebagai termohon kasasi, bukan sebagai pemohon.

Yang tak kalah janggalnya lagi, Mahkamah Agung kemudian menerima permohonan Kasasi dari JPU tersebut. Kemudian MA memutus dengan amar putusan yang sama dengan putusan Judex Factie dalam hal ini pengadilan tinggi, dan tidak jelas apakah putusan PT dibatalkan atau tidak.

Majelis Hakim:

1. Artidjo Alkotsar (Ketua)

2. Imam Haryadi

3. Zaharuddin Utama

Catatan Tambahan (19 Mei 2011):

Selain putusan di atas ternyata terdapat putusan kasasi lainnya dimana pemohon kasasi mengajukan kasasi justru karena setuju dengan putusan Judex Factie. Putusan tersebut yaitu putusan MA No. 337 K/Pid/2007.

5 thoughts on “Permohonan Kasasi yang Menyetujui Putusan Judex Factie

  1. orang sudah pada keblinger ya, apa memang benar-benar tidak tahu??? lucunya negeri ini

  2. ass, kang arsil klo boleh saya mau minta putusannya,,mau saya pelajari dulu untuk skripsi saya..makasih sebelumnya…

  3. Saya sangat salut dengan Anda (admin blog ini), begitu konsisten dalam mencermati putusan-putusan Pengadilan. Dari sekian artikel yang anda upload, saya salut dengan ketelitian Anda terhadap berbagai putusan yang ‘rada’ aneh.
    Semoga Allah menjaga ke-istiqomah-an dalam membagi Ilmu.

Leave a comment