Kasus Unik – Pencurian 3 buah pot Tanaman Hias dan Ikan Mas


Sungguh malang nasib tiga orang pegawai honorer Pengadilan Negeri Wonosobo ini. Ketiganya harus mengalami proses pidana karena dituduh melakukan pencurian atau penggelapan (dakwaan alternatif) tiga buah pot tanaman hias dan dua ekor ikan mas.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi perdata sebuah rumah. Setelah melakukan pengosongan rumah dengan mengeluarkan seluruh isi rumah, Ketua Tim eksekusi yang juga merupakan Panitera/Sekretaris PN Wonosobo memerintahkan ketiga pegawai honorer tersebut untuk mengambil 3 buah pot tanaman hias milik pemilik rumah yang rumahnya sedang dieksekusi. Mungkin maksudnya baik, dari pada tanaman hias tersebut mati tidak terawat berhubung si pemilik rumah sedang tidak repot mengurusi barang-barangnya yang baru saja dikeluarkan dari rumahnya, lebih baik tanaman hias tersebut dirawatnya. Ketiga pegawai honorer tersebut kemudian menuruti perintah sang Ketua Tim. Diambilah ketiga pot tanaman hias yang terdiri dari 1 buah Jemani, 1 buah Lidah Mertua, dan 1 buah Sansievera. Saat mengambil tanaman hias tersebut ketiganya juga kemudian mengambil dua ekor ikan mas di kolam milik pemilik rumah. Mungkin pikirannya sama, dari pada ikan masnya mati tidak terawat mendingan dibawa. Setelah itu tanaman hias dan ikan mas tersebut dimasukkan ke dalam mobil dinas PN Wonosobo menuju PN Wonosobo.

Sesampainya di Pengadilan ketiga buah tanaman hias tersebut kemudian ditaruh di depan ruang Panitera Pengadilan, sementara dua ekor ikan mas tersebut di masukkan ke dalam kolam ikan di lingkungan PN. Beberapa hari kemudian baik ketiga tanaman hias maupun dua ekor ikan mas tersebut berpindah domisili dari PN ke rumah sang Ketua Tim Eksekusi tadi. Entah bagaimana mereka semua bisa berpindah ‘rumah’, tak dijelaskan oleh JPU dalam surat dakwaannya.

Tak berapa lama baik Ketua Tim Eksekusi dan ketiga pegawai honorer tersebut dilaporkan oleh sang pemilik tanaman hias dan ikan mas tersebut. Mereka berempat didakwa dengan dakwaan alternatif pencurian atau penggelapan. Mereka akhirnya merasakan duduk sebagai terdakwa di tempat mereka sendiri bekerja, yaitu Pengadilan Negeri Wonosobo. Entah, mungkin rekan-rekan kerja dan juga majelis hakim yang mengadili mereka cengar-cengir sendiri melihat mereka duduk di kursi pesakitan, apalagi mereka duduk sebagai pesakitan bukan karena kasus korupsi atau kasus kejahatan berat lainnya, tapi karena mengambil 3 buah pot tanaman hias dan 2 ekor ikan mas. Mereka berempat di dakwa dalam berkas yang terpisah, ketiga pegawai honorer ini didakwa dalam satu berkas sementara sang Ketua Tim Eksekusi (Panitera) didakwa dalam dakwaan tersendiri.

Namun nasib tampaknya masih berpihak pada ketiga pegawai honorer ini, oleh karena PN Wonosobo kemudian memutus ketiganya tidak terbukti bersalah. Atas putusan bebas ini JPU kemudian mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut tidak dikabulkan oleh MA. Sayang, keberuntungan tersebut tidak dimiliki oleh sang Ketua Tim Eksekusi, karena akhirnya PN Wonosobo memutusnya terbukti bersalah melakukan penggelapan, walaupun ia hanya dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dengan percobaan bersayarat 6 bulan (baca disini). Belum jelas apakah untuk kasus dengan terdakwa sang Ketua Tim Eksekusi ini baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi atau tidak, karena saya hanya menemukan putusan kasasi ketiga pegawai honorer tersebut.

Walaupun kasus ini bisa dibilang kasus kecil, akan tetapi mungkin karena kasus ini melibatkan pegawai pengadilan (dan juga sedikit lucu) di tingkat kasasi perkara ini langsung ditangani sendiri oleh Ketua MA Harifin A Tumpa. Entah apa yang ada di benak beliau ketika memilih kasus ini untuk ditangani sendiri. Dalam pengamatan saya beliau memang cukup sering menjadi duduk sebagai ketua majelis untuk perkara-perkara kecil namun menarik, seperti dalam kasus Pohon Mangga dan kasus ini.

Sumber: Putusan MA No. 1439 K/Pid/2010

5 thoughts on “Kasus Unik – Pencurian 3 buah pot Tanaman Hias dan Ikan Mas

  1. He..he.. Ketua Ma juga manusia. kadang bisa culun. Jika mempergunakan bahasa mereka. bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon krupukulit diterima. Mengadili :bahwa Perbuatan Yth Bapak Harifin A.Tumpa tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan culun ; karena telah memenuhi unsur niat dan unsur telah direncanakan untuk menangani kasus-kasus cemen. he.he.. supaya kelihatan ada gawean gitu loh..he.he..

  2. Menurut gw sih ketika dia menangani kasus “culun” dia ga culun. Di dalam kasus kecil (culun) kadang justru ada permasalahan hukum yang sangat menarik. Banyak landmark cases di belanda justru merupakan kasus kecil. Kasus ‘cerobong asap’ misalnya. dan masih banyak lagi.

    Kasus-kasus perdata yang diajukan oleh David Tobing juga kalau dilihat dari nilai perkaranya sangat kecil. tapi nilai isu hukumnya sangat besar.

    Hanya saja mungkin kebetulan untuk kasus kecil yang diatas ternyata tidak ada isu hukum yang besar. Tapi setahu saya beliau (HT) memang banyak menangani kasus kecil, dan banyak dari kasus-kasus kecil itu yang dia pertimbangkan secara serius karena secara hukum menarik.

  3. Jika dalam Kasus Kecil tersebut masih ngawur juga pertimbangan hukumnya. itu sih namanya “terlalu”. Semoga Bapak Harifin, Ups HT ( harus pake inisial ) harus mampu mewujudkan jati dirinya sebagai pendekar hukum yang Sejati (bukan pendekar cengeng) yang mempunyai nyali besar untuk menegakkan kebenaran yang hakiki pada kasus-kasus yang terindikasi kuat hasil rekayasa. misalnya pada Kasus Antasari, Kasus Pembunuhan seorang Guru yang diduga dilakukan oleh Pengusaha Batubara di kalimantan Selatan

  4. hehe, ga harus pake inisial kok. kebetulan saya pake inisialnya krn lebih singkat n terbiasa dikantor menyebut nama beberapa orang dg inisial, termasuk pak KMA (Ketua MA) itu. 🙂

  5. Agak bias nih mas kata-katanya :”Belum jelas apakah untuk kasus dengan terdakwa sang Ketua Tim Eksekusi ini baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi atau tidak, karena saya hanya menemukan putusan kasasi ketiga pegawai honorer tersebut.”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s