Pencantuman Pihak Yang Tidak Terdapat Dalam Petitum


Putusan MA No. 3879 K/Pdt/2001 (Taslim bin Kasim vs Waryati binti Sintar)

 

Bahwa alasan-alasan ini dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi/judex facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

          Bahwa dicantumkannya nama Lani Pandan Wangi dalam amar putusan Pengadilan Negeri tidak menjadikan gugatan kabur, karena baik dalam posita maupun dalam petitum gugatan memang tidak menyinggung nama Lany Pandan Wangi (cucu dari Aming), anak dari almarhum Dama Effendi ;

          Bahwa akan tetapi Pengadilan Negeri mencantumkan nama Lany Pandan Wangi dalam pertimbangan dan amar putusan atas dasar keadilan/petitum Subsidair dan pihak Penggugat/Pemohon Kasasi tidak keberatan Lany Pandan Wangi (anak paman Penggugat) memperoleh bagian ;

 

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) I Made Tara (Anggota); 3) Dirwoto (Anggota)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s