Membongkar Mitos Omnibus dan Kodifikasi

1. Pengantar

      Omnibus Law merupakan metode yang berasal dari tradisi hukum common law dan tidak dikenal dalam tradisi hukum civil law. Pernyataan yang hampir ada disemua bahasan perundang-undangan sejak dibahasnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian disahkan pada tahun 2020 yang lalu dengan nama UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Lihat saja misalnya pernyataan Prof. Jimly Assidiqi dalam tulisannya yang berjudul UU Omnibus (Omnibus Law), Penyederhanaan Legislasi, Dan Kodifikasi Administratif dimana beliau menyatakan “…Praktik semacam ini tentu tidak lazim di dalam tradisi ‘civil law’ tetapi untuk seterusnya dipandang baik dan terus dipraktikkan sampai sekarang dengan sebutan sebagai “Omnibus Law” atau UU Omnibus.”[1] Pernyataan dengan nada serupa bisa terlihat juga dari keterangan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H[2]. yang diberikan di sidang pengujian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Nurfaqih Irfani, SH. MH,[3] dan juga banyak ahli hukum lainnya.

      Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Omnibus” ini? Dalam menjelaskan istilah ini hampir seluruh tulisan dan pernyataan yang ada mengacu pada Black’s Law Dictionary yang menjelaskan sebagai:

      Continue reading

      Salah Kaprah Unsur Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara dalam UU Tindak Pidana Korupsi

      Terjadi kesalahkaprahan yang luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hampir dalam semua proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang disangka/didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bukti yang menjadi fokus pencarian adalah terkait berapa kerugian keuangan negara yang terjadi.

      Kesalahkaprahan semakin berlanjut dengan mulai mengemukanya diskursus tentang apa yang dimaksud dengan unsur “kerugian perekonomian negara” yang ada di pasal yang sama, apa saja yang dapat dianggap termasuk sebagai kerugian perekonomian negara, bagaimana cara perhitungannya hingga siapa lembaga yang berwenang menghitungnya.

      Mengapa saya katakan kedua hal tersebut salah kaprah? Karena unsur pokok yang mengkonstruksikan suatu perbuatan adalah perbuatan yang bersifat dapat dipidana, jahat atau yang biasa disebut dengan bersifat melawan hukum (wedderechtelijkeheid) bukan dan seharusnya bukan terletak pada ada -atau lebih jauh lagi,- berapa kerugian yang diakibatkan oleh seseorang. Unsur pokok tersebut berada pada unsur “memperkaya/menguntungkan secara melawan hukum/dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dst”.

      Continue reading

      Saat Pertimbangan MA Tidak Nyambung dengan Yang Dipermasalahkan Pemohon Kasasi

      Saat melakukan pendataan putusan saya menemukan putusan kasasi yang…agak membingungkan. Kasus ini adalah kasus narkotika dengan putusan kasasi nomor 74 K/Pid.Sus/2016. JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas (berlapis legit), yaitu menyerahkan narkotika (Pasal 114 UU Narkotika), memiliki narkotika (Pasal 112) atau lebih subsidair mmenyalahgunakan narkotika. Dalam surat tuntutannya JPU menuntut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna dan menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

      Membaca tuntutan tersebut agak takjub, jarang-jarang saya temukan dalam dakwaan yang demikian jaksa menuntut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna. Biasanya yang saya temukan kalaupun dakwaannya demikian hampir pasti JPU akan menuntut minimal memiliki narkotika (pasal 112).

      Setelah membaca amar putusan tingkat pertama, tambah agak takjub, karena kali ini pengadilan memutus menyatakan terdakwa terbukti karena memiliki narkotika, bukan penyalahguna seperti tuntutan JPU. Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 M.

      Continue reading

      Dapat Tidaknya Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Berdasarkan Pasal yang Tidak Didakwa – Fluktuasi Pandangan Hukum Mahkamah Agung

      Pengantar sebelum pengantar. Tulisan ini merupakan tulisan saya yang membutuhkan waktu yang paling lama untuk menulisnya. Tulisan ini pertama kali saya susun pada pertengahan tahun 2015. Awalnya saya niatkan untuk membuat semacam model ringkasan atau digest dari sejumlah putusan MA yang memiliki kesamaan permasalahan hukum. Ide dasar ini yang kemudian menjadi model bagi penyusunan buku yurisprudensi MA 2018.[1]

      Pada pertengahan tahun 2016 tulisan ini sebenarnya sudah selesai dan siap saya publish. Namun file terakhir ternyata hilang terhapus di dropbox. Setelah itu saya malas untuk meneruskan draft terakhir sebelum hilang. Penulisan baru saya lanjutkan kembali pada sekitar tahun 2019. Karena ada beberapa putusan MA baru saat itu akhirnya terpaksa harus sedikit rombak. Namun penulisan kembali terhenti karena ada kerjaan lain dan akhirnya terlupakan. Penulisan baru kembali saya lanjutkan 2 tahun kemudian, yaitu september-oktober 2021 yang akhirnya alhamdulilah kelar. Jadi, total waktu yang saya butuhkan untuk menyelesaikan tulisan yang awalnya saya niatkan sebagai tulisan sederhana saja adalah 6 tahun. Jadi harap maklum kalau ada sedikit ‘patahan-patahan’ dalam struktur tulisan ini.

      1. Permasalahan

      Bagaimana jika dalam perkara tindak pidana narkotika JPU tidak mendakwakan terdakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika (Psl 127 UU No. 35 Tahun 2009) namun dalam persidangan majelis hakim berkesimpulan bahwa seharusnya terdakwa dinyatakan bersalah sebagai penyalahguna bukan berdasarkan pasal yang didakwakan? Apakah dimungkinkan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pasal yang tidak didakwakan tersebut?

      Continue reading

      Tentang Peradilan Kasasi di Belanda

      Sekitar tahun 2010-2011 saya berkesempatan bertemu dengan presiden Hoge Raad, Mahkamah Agung Belanda. Saat itu beliau, Geert Corstens Bersama dengan salah seorang wakil presidennya yang juga ketua kamar perdata sedang melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian kunjungan timbal balik MA-Hoge Raad tiap tahunnya yang sudah dimulai sejak tahun 2009 yang berlangsung hingga saat ini. Pertemuan saya dan teman-teman dari LeIP dan PSHK dengan presiden dan wakil presiden Hoge Raad tersebut saat itu difasilitasi oleh Sebastian Pompe, sahabat kami dari Belanda yang memiliki perhatian yang sangat besar dengan peradilan di Indonesia dan juga penulis buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung.

      Pertemuan tersebut semakin mendorong saya untuk mendalami sistem hukum di Belanda, baik sistem peradilannya maupun perundang-undangannya. Namun satu hal yang paling penting bagi saya sebagai peneliti di LeIP adalah tentunya tentang peradilan kasasi itu sendiri. Menurut saya memang sangat penting untuk mempelajari kembali sistem hukum dan peradilan di Belanda, bukan dalam rangka melakukan transplantasi hukum, namun dalam rangka memahasi sejarah sistem hukum kita itu sendiri. Mengingat sistem hukum kita aslinya ya dari Belanda.

      Continue reading

      Anotasi Putusan Pembunuhan 1148 K/Pid/2015

      Pada sekitar pertengahan tahun 2019 yang lalu saya diminta oleh kawan dari Kontras untuk menganalisa suatu putusan perkara pembunuhan. Permintaan tersebut dilakukan karena Kontras diminta oleh istri terpidana untuk melakukan sesuatu terhadap perkara tersebut, menurut sang istri suaminya tidak bersalah atas pembunuhan yang dituduhkan terhadapnya, dan sang suami saat itu telah divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Sang istri juga menyatakan kepada Kontras bahwa suaminya yang hanya seorang supir lepasan disiksa selama proses penyidikan dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan tersebut.

      Singkat kata setelah membaca putusan kasasi dan tingkat pertama perkara tersebut, darah saya agak mendidih. Tapi belum sampai bisa memasak telur tentunya. Perkara ini di tingkat pertama diputus bebas, sang terdakwa saat itu diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan negeri Tasikmalaya. Saat membaca putusan PN Tasik tersebut saya cukup kagum dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Majelis seperti mengakui adanya penyiksaan atau setidaknya pemaksaan yang tidak semestinya yang dilakukan oleh penyidik, mengakui bahwa terdapat bukti yang direkayasa dan lain sebagainya, sehingga pada akhirnya majelis menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.

      Continue reading

      Setelah Kebakaran

      Kebakaran di sebuah rutan, 40an orang tewas. Sungguh sebuah tragedi. Menteri Hukum dan HAM menyajikan fakta tentang kondisi rutan tersebut yang sudah tidak mencengangkan lagi yang menjadi salah satu penyebab -apakah penyebab kebakarannya atau mengapa bisa sedemikian banyak korban yang jatuh: rutan tersebut sebelumnya telah overcrowding. Rutan yang didesain hanya untuk 600an orang faktanya diisi 2400an orang. 400an%.

      Ya, overcrowding di rutan dan lapas kita bukan berita baru. Data-datanya pun bisa kita lihat secara mudah melalui situs Ditjen PAS. Seberapa besar tingkat overcrowdingnya, dimana-mana saja rutan atau lapas yang overcrowdingnya sudah kebangetan, apakah rutan Tangerang yang kemarin kebakaran itu yang tingkat overcrowdingnya sudah 400an% itu adalah yang tertinggi atau ada lain lagi yang lebih tinggi, bisa dengan mudah dilihat di situs tersebut.

      Bukan, saya bukan sedang mengapresiasi upaya transparansi informasi yang dilakukan Kemenkum HAM wabilkhusus Ditjen PAS. Yang ingin saya katakan adalah, overcrowding bukan isu baru. Di sini lah permasalahan yang ingin saya angkat. Bukan isu baru. Artinya, permasalahan ini sudah cukup lama. Setidaknya sejak awal dekade yang lalu overcrowding sudah terlihat dan menjadi sorotan baik publik maupun pemerintah itu sendiri. Ekses yang ditimbulkan dari overcrowding ini, baik dalam bentuk kebakaran seperti saat ini, kerusuhan dsb sudah sering terjadi. Pertanyaannya, mengapa masalah ini seakan tidak pernah terselesaikan? Apa yang salah?

      Continue reading

      Omnibus dan Ikan Gabus di Negara Civil Law

      Sekitar tahun 2013an saat mulai menjelajahi putusan-putusan dan peraturan perundang-undangan di Belanda -via internet tentunya, bukan sekolah, studi banding ke sana atau sejenisnya- saya menemukan satu undang-undang yang menurut saya menarik pada saat itu dan menginspirasi. Undang-undang tersebut yaitu Wet van 21 december 1994 tot partiële wijziging van het Wetboek van Strafrecht en andere wetten in verband met de opheffing van het cumulatieverbod inzake de oplegging van hoofdstraffen Staatblad tahun 1995 No. 32. Ok, Bahasa inggrisnya: Act of 21 December 1994 amending the Criminal Code and other laws in part in connection with the abolition of the clause on the imposition of main penalties. Undang-undang ini saya temukan saat mencoba menelusuri sejarah Pasal 14a KUHP Belanda (WvS) yang sama dengan Pasal 14a KUHP Indonesia melalui situs wetten.overheidd.nl, situs resmi publikasi peraturan perundang-undangan pemerintah Belanda yang sangat informatif.

      Yang menarik bagi saya dari Stb. 1995, 32 ini adalah, undang-undang ini berisi revisi dari sekian banyak undang-undang sekaligus, tidak hanya 1 undang-undang saja. Ada 13 undang-undang sekaligus yang direvisi dalam 1 undang-undang ini, yaitu WvS, WED (Wet op de Economische delicten), Opium Wet, Wet op de beroepen in de individuele gezondheidszorg, Effectenvernieuwingswet, dan 8 undang-undang lainnya. Struktur dari Stb. 1995, 32 ini cukup sederhana. Terdiri dari 14 pasal dimana masing-masing pasal langsung menyatakan merevisi masing-masing undang-undang dan pasal terakhir pasal penutup. Berikut sedikit cuplikan isi undang-undang dalam terjemahan Bahasa inggrisnya tersebut agar bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

      Continue reading

      Common Sense di Negeri Uncommon Law

      Sebuah cerita tentang putusan penghinaan

      “Innalilahi wainailaihi rojiun. Dapat kabar berita duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

      Apa yang salah dengan 3 potong kalimat ini? Lebih jauh lagi, apakah layak 3 kalimat ini dinyatakan sebagai sebuah kejahatan dan yang menuliskannya dipenjara 3 bulan ditambah lagi dengan denda Rp. 10 juta?

      3 potong kalimat pendek ini adalah kalimat-kalimat yang disampaikan seorang dosen dari suatu universitas negeri dalam sebuah whatsapp group yang berisi civitas akademika dari universitas negeri tersebut. 3 potong kalimat ini membuat sang dosen dihukum sebagaimana di atas. 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

      Continue reading

      Cerita Lama Yang (Sayangnya) Tidak Basi-Basi

      Seorang teman yang berprofesi sebagai advokat bercerita tentang kejadian yang baru ia alami. Ia diminta untuk membayar 50 juta rupiah jika perkaranya ingin dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kliennya adalah pihak korban dari suatu penipuan. Dalam kasus ini teman saya adalah kuasa hukum dari pihak korban yang ingin agar pelaku segera diproses di pengadilan. Proses penyidikan sebenarnya sudah selesai, namun berkas perkara tak kunjung dilimpahkan juga oleh sang penyidik. Berbagai alasan diungkapkan, tapi pada intinya hanya ingin ‘uang pelicin’.

      Ia bertanya kepada saya, apa yang harus ia lakukan. Ia tidak mau memenuhi keinginan sang penyidik tersebut. Karena idealisme dan juga karena kasihan dengan kliennya. Sudah menjadi korban kejahatan, harus mengeluarkan biaya untuk advokat, kini harus membayar “biaya penyidikan” yang seharusnya, di atas kertas-kertas Lembaran Negara, tidak dipungut biaya. Kliennya pun juga bukan orang yang berada-berada amat. Kelas menengah yang pas-pasan yang kalau tidak terpaksa tidak akan mau berurusan dengan masalah hukum. Masalah yang di mata sebagian besar orang adalah masalah yang gelap, penuh ketidakpastian. Istilah jaman dulunya, kalau lapor kehilangan kambing malah akan nambah hilang motor.

      Continue reading