Anotasi Putusan Pembunuhan 1148 K/Pid/2015

Pada sekitar pertengahan tahun 2019 yang lalu saya diminta oleh kawan dari Kontras untuk menganalisa suatu putusan perkara pembunuhan. Permintaan tersebut dilakukan karena Kontras diminta oleh istri terpidana untuk melakukan sesuatu terhadap perkara tersebut, menurut sang istri suaminya tidak bersalah atas pembunuhan yang dituduhkan terhadapnya, dan sang suami saat itu telah divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Sang istri juga menyatakan kepada Kontras bahwa suaminya yang hanya seorang supir lepasan disiksa selama proses penyidikan dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan tersebut.

Singkat kata setelah membaca putusan kasasi dan tingkat pertama perkara tersebut, darah saya agak mendidih. Tapi belum sampai bisa memasak telur tentunya. Perkara ini di tingkat pertama diputus bebas, sang terdakwa saat itu diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan negeri Tasikmalaya. Saat membaca putusan PN Tasik tersebut saya cukup kagum dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Majelis seperti mengakui adanya penyiksaan atau setidaknya pemaksaan yang tidak semestinya yang dilakukan oleh penyidik, mengakui bahwa terdapat bukti yang direkayasa dan lain sebagainya, sehingga pada akhirnya majelis menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Continue reading

Common Sense di Negeri Uncommon Law

Sebuah cerita tentang putusan penghinaan

“Innalilahi wainailaihi rojiun. Dapat kabar berita duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Apa yang salah dengan 3 potong kalimat ini? Lebih jauh lagi, apakah layak 3 kalimat ini dinyatakan sebagai sebuah kejahatan dan yang menuliskannya dipenjara 3 bulan ditambah lagi dengan denda Rp. 10 juta?

3 potong kalimat pendek ini adalah kalimat-kalimat yang disampaikan seorang dosen dari suatu universitas negeri dalam sebuah whatsapp group yang berisi civitas akademika dari universitas negeri tersebut. 3 potong kalimat ini membuat sang dosen dihukum sebagaimana di atas. 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Continue reading

Catatan Atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Sudjiono Timan

Hak Calon Ahli Waris dalam Pengajuan Peninjauan Kembali

Catatan Atas Putusan 97 PK/Pid.Sus/2012 dengan Terpidana Sudjiono Timan

  1. Pengantar

Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali Agung  Sudjiono Timan oleh Mahkamah beberapa waktu yang lalu cukup menghebohkan publik. Tak kurang selama lebih dari seminggu berturut-turut putusan tersebut menjadi headline beberapa media nasional terkemuka. Tak hanya itu beberapa mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Hakim Agung pun turut memberikan komentar atas putusan tersebut, suatu hal yang cukup jarang terjadi dimana mantan Ketua Mahkamah Agung memberikan komentar atas putusan dari Mahkamah Agung terlebih dengan nada kritik yang cukup keras.[1] Kritikan keras juga datang dari Hakim Agung aktif, bahkan Hakim Agung aktif tersebut menyatakan bahwa putusan PK yang diputuskan oleh koleganya tersebut batal demi hukum, dan menyarankan Jaksa Agung untuk mengajukan PK atas putusan PK tersebut.

Beberapa hal yang membuat putusan PK tersebut (yang saat itu salinan putusannya belum terbit) menjadi heboh adalah karena Sudjiono Timan sendiri saat itu (dan hingga kini) masih dalam status buron. Kedua, permohonan PK diajukan oleh Istri Sudjiono Timan dimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa selain Terpidana yang dapat mengajukan PK adalah Ahli Waris, sementara dalam kasus ini diduga Sudjiono Timan masih hidup sehingga menurut sebagian pihak pemohon seharusnya belum dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Ketiga, seperti biasa, perkara ini adalah perkara korupsi. Sudah bukan menjadi hal yang aneh jika tiap putusan yang pada akhirnya membebaskan atau melepaskan (onslag van alle rechtsvervolging) akan membuat kehebohan tersendiri di negeri ini.

Sudjiono Timan sendiri adalah terpidana kasus korupsi dengan dugaan nilai korupsi yang cukup besar, yaitu berkisar lebih dari 500 milyar rupiah dengan nilai rupiah pada tahun 1995-1997. Pada saat itu ia adalah Direktur Utama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI), sebuah BUMN yang bergerak dibidang pengembangan sektor riil melalui pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menegah dan Koperasi.[2] Pada tahun 2002 ia didakwa melakukan korupsi saat menjabat sebagai Dirut PT BPUI tersebut.

Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu memutus perbuatan yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum terbukti namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga Sudjiono Timan dinyatakan lepas dari segala tuntutan (Onslag van alle rechtsvervolging). Putusan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada tahun 2003 dan dinyatakan Sudjiono Timan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi penjara selama 15 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar $98 juta dan Rp +/- 370 milyar. Namun belum sempat putusan tersebut dieksekusi ia kemudian melarikan diri. Sembilan tahun kemudian, tahun 2012 istri Sudjiono Timan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi tersebut, dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 97 PK/Pid.Sus/2012 dengan putusan yang serupa dengan putusan di tingkat pertama, yaitu menyatakan Sudjiono Timan lepas dari segala tuntutan. Putusan PK tersebut tidak bulat, 1 orang anggota majelis, yaitu Sri Murwahyuni memiliki pendapat yang berbeda (dissenting), menurutnya secara formil seharusnya permohonan Continue reading

Kompensasi Pencabutan Laporan Pengaduan Korupsi atau Pemerasan?

No. 381 K/Pid/2011 (Welly Walewangko & Achmad Sofyan)

Ringkasan Perkara:

Dalam perkara ini kedua Terdakwa didakwa melakukan pemerasan kepada Ir. Surya Wjaya (Direktur PT Indo Jaya Pan Pratama) selaku Pelaksana Proyek Air Bersih / Sumur Arthesis Pemkot Cirebon sebesar Rp. 9 juta. Dalam perkara ini para Terdakwa akhirnya diputus bebas.

Perkara ini berawal dari dilaporkannya Saksi Korban oleh para Terdakwa ke kepolisian atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Proyek Air Bersih tersebut. Setelah membuat laporan, para Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi Korban. Dalam pertemuan tersebut para Terdakwa menyatakan bahwa mereka siap melakukan mediasi dengan Saksi Korban (terlapor) dan mencabut kembali laporannya. Saksi Korban dan Para Terdakwa akhirnya bersepakat untuk melakukan mediasi tersebut, dimana Para Terdakwa meminta uang Rp. 10 juta sebagai imbalan pencabutan laporan korupsinya ke kepolisian. Atas jumlah tersebut Saksi Korban keberatan, akhirnya disepakati Saksi Korban akan memberikan imbalan Rp. 9 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian. Dalam Surat Perjanjian (dengan dibubuhkan materai) dituangkan kesepakatan bahwa Para Terdakwa bersedia mencabut laporan pengaduannya, sementara Saksi Korban bersedia memberikan uang kompensasi atas prestasi Para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 9 juta. Namun entah apa yang terjadi selanjutnya (dalam putusan ini tidak dijelaskan) Para Terdakwa kemudian diproses atas dakwaan melakukan pemerasan.

Continue reading

Penjatuhan Hukuman yang Tidak Jelas

No. 2520 K/Pid.Sus/2011 (La Rusu)

Agak aneh membaca putusan perkara pidana perikanan ini. Perkara ini sendiri merupakan perkara tindak pidana perikanan berupa pelanggaran, yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar yang dilakukan oleh nelayan kecil (Pasal 100B jo. Pasal 42 (3) UU 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan). Yang menarik dari putusan ini menurut saya bukanlah pada permasalahan hukum dalam pokok perkara itu sendiri, namun bagaimana tuntutan Penuntut Umum dan kemudian hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan.

Berikut kutipan sebagian Tuntutan Penuntut Umum dan Putusan Pengadilannya:

Tuntutan Penuntut Umum:
Membaca Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tanggal 28 Juli 2010 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa LA RUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan melanggar Pasal 100B Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Perikanan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atau denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
3. …dst

Continue reading

Dibebaskannya Penyalahguna Narkotika Akibat Tidak dimasukkannya Pasal Penyalahguna Dalam Dakwaan

Bagaimana jika seorang pengguna narkotika yang tertangkap tangan sedang menggunakan atau akan menggunakan narkotika didakwa tidak dengan pasal Penyalahguna (Pasal 127 UU 35/2009) namun pasal lain yang lebih berat, seperti pasal kepemilikan narkotika (Pasal 111 atau Pasal 112 UU 35/2009)? Apakah Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman dengan mendasarkan pada pasal 127 walau tidak didakwa dalam perkara seperti itu? Atau kah Pengadilan harus tetap mendasarkan pada pasal 111 atau 112 UU Narkotika?

Permasalahan hukum seperti di atas kerap saya temukan dalam putusan-putusan Mahkamah Agung, dengan ‘jawaban’ yang ternyata cukup bervariasi. Tak jarang Mahkamah Agung membenarkan putusan Judex Facti yang akhirnya menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 127, walaupun pasal tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun di beberapa putusan, Mahkamah Agung ternyata tidak membenarkan putusan judex facti yang demikian, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut untuk kemudian diputus sesuai dengan pasal yang Continue reading

Pencabutan BAP yang Dibenarkan & Pemeriksaan Tersangka Tanpa Penasihat Hukum

No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto)

Dalam perkara ini Terdakwa Arief Hariyanto yang sebelumnya divonis oleh PN Padang yang diperkuat oleh PT Padang (Sumatera Barat) selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta rupiah atas kepemilikan 0,3 gr shabu-shbau diputus bebas di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung. Alasan pembebasan oleh majelis Kasasi ini dikarenakan terdakwa pada saat proses penyidikan tidak didampingi penasihat hukum padahal ancaman hukuman yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Selain itu Majelis Kasasi menilai pencabutan BAP oleh Terdakwa sah oleh karena sebelumnya Terdakwa dibujuk oleh Penyidik untuk mengakui kepemilikan shabu-shabu tersebut dengan janji bahwa orang yang diduga pelaku sebenarnya, RUM, akan segera ditangkap, namun hingga kasus tersebut diputus ternyata tidak dilakukan penangkapan terhadap RUM tersebut. Hal lainnya yang menjadi alasan Majelis Kasasi mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa ini hingga akhirnya memutus bebas yaitu karena alat bukti yang bisa membuktikan shabu-shabu yang menjadi barang bukti hanyalah keterangan dua petugas polisi yang menangkap Terdakwa, tanpa didukung bukti lainnya.

Kasus ini sendiri berawal dari dihentikannya AH yang sedang mengendarai motornya oleh 2 orang petugas yang mengaku sebelumnya mendapatkan laporan dari seseorang bahwa AH sedang membawa shabu-shabu. Setelah dilakukan Continue reading

Catatan Mahkamah Agung atas Praktek Penjebakan dalam Perkara Narkotika

No. 815 K/Pid.Sus/2012 (Ita Mega Sari)
Perkara dalam putusan ini merupakan perkara narkotika dimana penangkapan terhadap terdakwa (dan 2 orang terdakwa lainnya yang berkas perkaranya dipisah) dilakukan melalui penjebakan. Dalam perkara ini peran Terdakwa hanyalah menghubungkan aparat kepolisian (Erik Riang Kusuma) yang menyamar (dalam memori kasasinya Terdakwa menyangkal bahwa Erik merupakan aparat yang menyamar, karena ia dan Erik memang sebelumnya telah saling mengenal) dengan 2 orang teman Terdakwa yang bisa membelikannya satu paket shabu-shabu.

Dalam memori kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa awalnya ia yang berprofesi sebagai Purel di suatu diskotik (saya sendiri kurang paham apa itu purel) pada suatu hari ketika ia sedang sakit di kamar kostnya ditelpon oleh Erik yang merupakan temannya. Erik meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pihak yang bisa menyediakannya shabu-shabu. Terdakwa saat itu menolak permintaan Erik tersebut karena ia sedang sakit dan tidak tahu dimana tempat menjual narkotika. Sekita 1 jam kemudian Erik mendatangi kamar kost Terdakwa. Maksud Continue reading

Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Putusan yang Melampaui Tuntutan

No. 665 K/Pid.Sus/2012 (Luni Mustika Kirana)

Sepertinya baru kali ini saya menemukan perkara dimana Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan tujuan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan Judex Facti oleh karena Judex Facti menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa melampaui tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum itu sendiri. Dalam tuntutannya Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 14 milyar, namun Pengadilan Negeri Karawang yang memutus perkara ini menghukum lebih dari dua kali lipat tuntutan tersebut, yaitu 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dimana baik Terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menjadi pemohon bandingnya juga. Tidak jelas apakah dalam permohonan banding khusus pada bagian Penuntut Umum alasan banding tersebut juga karena disebabkan vonis PN yang melebihi tuntutan Penuntut Umum atau tidak karena dokumen yang saya miliki hanyalah putusan Kasasinya.

Perkara ini sendiri merupakan perkara narkotika, dimana terdakwa (perempuan) ditangkap petugas BNN sesaat setelah menjual beberapa paket narkotika kepada 4 (empat) orang (yang merupakan anggota Polri). 4 anggota Polri yang dimaksud tidak jelas apakah petugas yang sedang menyamar atau tidak, tapi dari uraian dakwaan maupun alasan kasasi baik Penuntut Umum maupun Terdakwa sepertinya bukan lah petugas yang sedang menyamar, namun memang merupakan pengguna narkotika. Namun dalam perkara ini anehnya keempat anggota Polri t Continue reading