Hak Calon Ahli Waris dalam Pengajuan Peninjauan Kembali
Catatan Atas Putusan 97 PK/Pid.Sus/2012 dengan Terpidana Sudjiono Timan
- Pengantar
Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali Agung Sudjiono Timan oleh Mahkamah beberapa waktu yang lalu cukup menghebohkan publik. Tak kurang selama lebih dari seminggu berturut-turut putusan tersebut menjadi headline beberapa media nasional terkemuka. Tak hanya itu beberapa mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Hakim Agung pun turut memberikan komentar atas putusan tersebut, suatu hal yang cukup jarang terjadi dimana mantan Ketua Mahkamah Agung memberikan komentar atas putusan dari Mahkamah Agung terlebih dengan nada kritik yang cukup keras.[1] Kritikan keras juga datang dari Hakim Agung aktif, bahkan Hakim Agung aktif tersebut menyatakan bahwa putusan PK yang diputuskan oleh koleganya tersebut batal demi hukum, dan menyarankan Jaksa Agung untuk mengajukan PK atas putusan PK tersebut.
Beberapa hal yang membuat putusan PK tersebut (yang saat itu salinan putusannya belum terbit) menjadi heboh adalah karena Sudjiono Timan sendiri saat itu (dan hingga kini) masih dalam status buron. Kedua, permohonan PK diajukan oleh Istri Sudjiono Timan dimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa selain Terpidana yang dapat mengajukan PK adalah Ahli Waris, sementara dalam kasus ini diduga Sudjiono Timan masih hidup sehingga menurut sebagian pihak pemohon seharusnya belum dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Ketiga, seperti biasa, perkara ini adalah perkara korupsi. Sudah bukan menjadi hal yang aneh jika tiap putusan yang pada akhirnya membebaskan atau melepaskan (onslag van alle rechtsvervolging) akan membuat kehebohan tersendiri di negeri ini.
Sudjiono Timan sendiri adalah terpidana kasus korupsi dengan dugaan nilai korupsi yang cukup besar, yaitu berkisar lebih dari 500 milyar rupiah dengan nilai rupiah pada tahun 1995-1997. Pada saat itu ia adalah Direktur Utama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI), sebuah BUMN yang bergerak dibidang pengembangan sektor riil melalui pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menegah dan Koperasi.[2] Pada tahun 2002 ia didakwa melakukan korupsi saat menjabat sebagai Dirut PT BPUI tersebut.
Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu memutus perbuatan yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum terbukti namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga Sudjiono Timan dinyatakan lepas dari segala tuntutan (Onslag van alle rechtsvervolging). Putusan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada tahun 2003 dan dinyatakan Sudjiono Timan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi penjara selama 15 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar $98 juta dan Rp +/- 370 milyar. Namun belum sempat putusan tersebut dieksekusi ia kemudian melarikan diri. Sembilan tahun kemudian, tahun 2012 istri Sudjiono Timan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi tersebut, dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 97 PK/Pid.Sus/2012 dengan putusan yang serupa dengan putusan di tingkat pertama, yaitu menyatakan Sudjiono Timan lepas dari segala tuntutan. Putusan PK tersebut tidak bulat, 1 orang anggota majelis, yaitu Sri Murwahyuni memiliki pendapat yang berbeda (dissenting), menurutnya secara formil seharusnya permohonan Continue reading →