Kewajiban Mengembalikan Uang Dalam Perjanjian Yang Tidak Halal

Putusan MA No. 3038 K/PDT/2009 (Ir. Hj. Sarmilis vs Bilkisti & Sugeng Padmono)

Resume Putusan:

Kasus ini terbilang unik, karena pada intinya Penggugat menuntut para tergugat mengembalikan uang yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan suap.

Perkara ini berawal ketika Penggugat (yang entah pekerjaannya apa) bekerja sama dengan (alm) Suami Tergugat I dan Tergugat II untuk ’membantu’ meluluskan sejumlah Pegawai Honorer di daerah mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dalam kerjasama ini peran dari Penggugat adalah memungut dana dari para Pegawai Honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, sementara peran dari Alm. Suami Tergugat I dan Tergugat II adalah menggunakan uang yang dipungut penggugat tersebut untuk ”meloby” pihak-pihak di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk meluluskan para Pegawai Honorer tersebut menjadi PNS.

Dari kerjasama tersebut Penggugat berhasil mengumpulkan dana sebesar +/- 1,5 M dari para Pegawai Honorer. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada (Alm) Suami Tergugat I dan Tergugat II. Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada mereka, Suami Tergugat I mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, dan semua rencana ‘kerjasama’ tersebut menjadi gagal; para Pegawai Honorer tersebut akhirnya tidak berhasil diangkat menjadi PNS. Continue reading

Perlindungan Atas Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

 

 

 

 

Majelis Hakim Agung: 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota)

Putusan MA No. 4039 K/Pdt/2001

(pertimbangan MA)

  1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;
  2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;
  3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I (Leon Santiono). Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;