Penghinaan Terhadap Badan Hukum (2) – PT Duta Pertiwi

Putusan MA No. 183 K/Pid/2010 (Fifi Tanang)

Perkara ini merupakan perkara penghinaan terhadap suatu badan hukum, yaitu suatu perusahaan.

Perkara ini berawal dari kekecewaan Terdakwa yang merupakan pemilik kios di ITC Mangga Dua terhadap PT Duta Pertiwi yang merupakan pengelola ITC Mangga Dua. Kekecewaan tersebut terjadi karena Terdakwa yang telah membeli kios tersebut dari PT Duta Pertiwi sejak tahun 1999 ternyata bagunan ITC Mangga Dua beralaskan hak HGB di atas HPL milik Pemda, sehingga Terdakwa dan seluruh pemilik kios ITC Mangga Dua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperpanjang HGB bangunan tersebut.

Mengetahui bahwa ternyata alas hak ITC Mangga Dua merupakan HGB di atas HPL Pemda DKI, sementara dalam sertifikat hanya tertulis HGB Terdakwa melaporkan pihak PT Duta Pertiwi atas penipuan dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyidikan singkat cerita pihak Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tersebut karena dianggap bukan tindak pidana. Kecewa atas hasil penyidikan tersebut, Terdakwa kemudian menuliskan Opini di harian Investor Daily Continue reading

Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam 1 Gugatan

Putusan MA No. 886 K/Pdt/2007 (Pemkab Bekasi vs PT Maruta Bumi Prima)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa posita gugatan telah jelas terpisah antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, yaitu :

  • Tergugat I tidak melaksanakan perjanjian kerja sama No. 158/X/BBWM/ 2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/2003 tanggal 23 Oktober 2003, perbuatan mana sebagai Wanprestasi dan ;
  • Tergugat I dan Tergugat II membuat perjanjian kerja sama No. 199/BBMW/XII/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tanpa diketahui Penggugat sebagai Continue reading

Supletoir Eed (Sumpah Tambahan) Semata Tidak Dapat menjadi Alat Bukti Palsu tidaknya Suatu Akta

Putusan MA No. 2034 K/Pdt/2010 (Ny. Harni Kuntjoro vs Bank Exim (Bank Mandiri))

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut diatas, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut ;

  • Bahwa suatu akta hanya dapat dinyatakan palsu apabila telah mela lui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat di tentukan berdasarkan sumpah pelengkap (supletoir) ;
  • Bahwa dalil utama Penggugat dalam gugatan adalah akta jual beli tanah obyek sengketa No. 71/ Ill/Matraman/1992 tanggal 23 Maret 1992 adalah alsu ;
  • Bahwa walaupun Penggugat telah mengajukan bukti P.III tentang Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No lab . 472/DTF/1999 tanggal 20 Maret 1999, namun ternyata tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tandatangan Penggugat di dalam akta adalah palsu ;
  • Bahwa adalah keliru pertimbangan hukum Judex Fact I untuk membuktikan akta jual beli tersebut palsu , dengan membebankan sumpah tambahan (Supletoire eed) kepada Penggugat ; Continue reading

Menembak Bagian Dada Memenuhi Unsur Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)

bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;

Majelis Hakim:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Kasus Unik – Pencurian 3 buah pot Tanaman Hias dan Ikan Mas

Sungguh malang nasib tiga orang pegawai honorer Pengadilan Negeri Wonosobo ini. Ketiganya harus mengalami proses pidana karena dituduh melakukan pencurian atau penggelapan (dakwaan alternatif) tiga buah pot tanaman hias dan dua ekor ikan mas.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi perdata sebuah rumah. Setelah melakukan pengosongan rumah dengan mengeluarkan seluruh isi rumah, Ketua Tim eksekusi yang juga merupakan Panitera/Sekretaris PN Wonosobo memerintahkan ketiga pegawai honorer tersebut untuk mengambil 3 buah pot Continue reading

Tentang Uang Pengganti

Putusan MA No. 2631 K/Pid.Sus/2009 (Buyung Tedjohartono)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa Judex Facti tidak membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti ;

– Bahwa Terdakwa telah menerima anggaran dari Pemda Kabupaten Magelang sebesar 100 % dari harga pemesanan mobil oleh Pemda kepada Terdakwa dengan kualifikasi on the road, tetapi ternyata Terdakwa hanya menyerahkan kendaraan-kendaraan kepada Pemda dalam keadaan off the road, sehingga Pemda mengalami kerugian sebesar Rp. 79.500.000,- yang patut dibebankan kepada Terdakwa sebagai uang pengganti ;

Majelis Hakim:

    1. Djoko Sarwoko (Ketua)
    2. I Made Tara
    3. Mahdi Soroinda Nasution

Pencabutan Pengaduan yang Melampaui Waktu

No. Perkara:  1600 K/Pid/2009

Link putusan silahkan klik disini

Resume Perkara

Dalam perkara pidana ini Terdakwa didakwa secara alternatif dengan dakwaan Penipuan atau Penggelapan, dimana yang menjadi korban/pelapornya adalah mertua terdakwa itu sendiri.

Permasalahan bermula ketika Terdakwa yang hendak mengembangkan usahanya mengajak korban  membantu terdakwa dengan memberikan tambahan modal dengan janji berupa keuntungan berupa bunga atas modal yang diserahkannya. Untuk semakin meyakinkan korban, Terdakwa menjanjikan bahwa setiap tambahan modal yang diberikan oleh korban terdakwa akan menyerahkan Bilyet Giro (BG) dan Check yang dapat dicairkan 1 bulan setelahnya. Akan tetapi ternyata setelah korban berusaha mencairkan BG dan Check-check tersebut terdapat beberapa BG dan Check yang tidak dapat dicairkan, baik karena ternyata cek dan BG tersebut ternyata kosong hingga tanda tangan yang tertera dalam cek dan BG tersebut berbeda dengan yang ada dalam specimen yang ada di Bank.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai + 3,9 M. Korban kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke kepolisian. Namun dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri, korban menyatakan bahwa ia mencabut tuntutannya kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa adalah juga merupakan menantunya yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil, dan korban sebagai pengadu telah memaafkan segala perbuatan terdakwa.

Atas dasar pencabutan pengaduan tersebut, walaupun sudah tidak lagi memenuhi syarat pencabutan pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHP, Pengadilan Negeri menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan Korban, dan menyatakan penuntutan perkara tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, dan oleh Pengadilan Tinggi diperintahkan agar Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara tersebut.

Continue reading

Pencabutan Surat Kuasa

Perkara No. 830 K/Pdt/2007 (Atang Latief cs vs Husni Muchtar cs)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal 1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum. Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam suatu transaksi ;

bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwaPenggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak dapat dibenarkan menurut hukum ;

Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2) Muhammad Taufik (Anggota); 2) I Made Tara (Anggota)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,
dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh
para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi
telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal
1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk
dipergunakan dalam suatu transaksi ;
bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwa
Penggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana
maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa
tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak
dapat dibenarkan menurut hukum ;