Anotasi Putusan Narkotika – Dugaan Penyiksaan dan Ketiadaan Penasihat Hukum

Menarik membaca putusan PK kasus narkotika ini, putusan no. 172 PK/Pid.Sus/2009. Dalam perkara ini pada akhirnya MA menolak permohonan PK dari Pemohon tersebut. Mari kita mulai membacanya dari pertimbangan majelis hakim agung yang dipimpin oleh Hakim Agung (Alm) Moegihardjo, dan dianggotai oleh ibu Prof. Komariah ES dan Andi Ayyub. Berikut pertimbangan MA tersebut:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) a KUHAP ;

Tidak dapat dibuktikan adanya novum dan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa Didi kawan Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap atau tidak adalah wewenang dari Penyidik ;

Bahwa tidak dapat dibuktikan Pemohon Peninjauan Kembali ketika memberikan keterangan di depan Penyidik dilakukan di bawah tekanan fisik ;

Bahwa tes urine terhadap Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak diperlukan karena tertangkap tangan ;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana pada waktu itu menyatakan tidak memerlukan Penasihat Hukum, baik ditingkat penyidikan maupun disidang Pengadilan ;

Bahwa dari Berita Acara Persidangan bertanggal 27 Maret 2008 didapati catatan, setelah penyampaian tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana / Terdakwa mohon keringanan hukuman dan dilanjutkan dengan pengucapan putusan oleh Majelis Hakim ;

Bahwa keterangan saksi dibacakan di depan sidang atas keterangan mereka yang dilakukan di bawah sumpah pada tingkat penyidikan ;

Demikian pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam putusan tersebut.

Continue reading

Melawan Hukum, Korupsi, dan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006

Pada tanggal 24 Juli 2006 yang lalu MK melalui putusannya nomor 003/PUU-IV/2006 telah memutuskan untuk menyatakan sebuah kalimat dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (31/99) bertentangan dengan konstitusi. Kalimat tersebut berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”

Adapun pertimbangan pokok mengapa menurut MK kalimat penjelas dari apa yang dimaksud dari “secara melawan hukum” dari Pasal 2 Ayat (1) bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D Ayat (1) adalah sebagai berikut:

Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum;

Putusan MK tersebut memang telah dijatuhkan hampir 10 tahun yang lalu, namun isu seputar unsur “melawan hukum” ini tetap saja selalu menjadi isu yang menarik. Terlebih paska putusan MK tersebut Mahkamah Agung pun kerap mengabaikan putusan tersebut, walaupun kadang juga tetap mempedomaninya, tergantung siapa hakim agungnya[1].

Tak lama setelah MK menyatakan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau singkatnya MK membatasi bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah melawan hukum dalam pengertian formil saya pribadi telah memprediksi (atau mendorong?) bahwa putusan MK ini bisa disiasati sehingga pengertian melawan hukum tetap ditafsirkan sebagai melawan hukum dalam pengertian baik formil maupun materil. Sayangnya saya lupa tulisan tersebut ada dimana dan apakah tulisan tersebut akhirnya dimuat dalam jurnal yang juga saya lupa apa nama jurnalnya. Inti tulisan saya saat itu kira-kira serupa dengan pertimbangan MA dalam putusan No 2214 K/Pid/2006, yaitu tetap menafsirkan Continue reading

Anotasi Putusan Korupsi PN Bandung – Gatot Sutedjo

Anotasi Putusan Korupsi

No. 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.Bdg (Gatot Sutedjo)

(Arsil dan Muhammad Rafi*)

RINGKASAN PERKARA

Perkara ini pada dasarnya merupakan perkara yang cukup sederhana, yaitu seorang pejabat pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang bertugas untuk memeriksa izin-izin penggunaan lahan di wilayah Kota Bekasi mendatangi sebuah pabrik yang sedang mendirikan suatu bangunan, menanyakan izin dari pendirian bangunan tersebut kemudian pada akhirnya menawarkan bantuan untuk memudahkan proses perizinan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

Pihak perusahaan pun kemudian tertarik dan menerima penawaran dari sang pejabat dan akhirnya menyerahkan uang sebesar +/- Rp. 196 juta, setelah sebelumnya pihak pejabat tersebut meminta imbalan sebesar +/- Rp. 390 juta. Namun setelah uang diserahkan, ternyata tidak seluruh izin berhasil keluar seperti yang dijanjikan, dari 14 jenis izin yang disepakati ternyata hanya 5 izin yang berhasil terbit. Karena 9 izin lainnya tidak kunjung-kunjung terbit akhirnya pihak perusahaan melaporkan sang pejabat tersebut ke Kejaksaan.

Atas peristiwa tersebut berpandangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan korupsi, yaitu antara pemerasan yang dilakukan pejabat (Pasal 12 huruf e), gratifikasi illegal (pasal 12B), atau menerima hadiah atau janji karena jabatan yang ada padanya, atau yang menurut orang member ada hubungannya dengan jabatannya (Pasal 11).

Continue reading

Terobosan MA atas Kelalaian Legislator

Setelah 50 tahun lebih seluruh besaran uang yang ada di KUHP tidak disesuaikan, akhirnya selasa 28 Februari yang lalu Mahkamah Agung mengambil langkah penting untuk menyesuaikan besaran uang dalam KUHP. Tidak oleh Undang-Undang atau Perpu, namun Peraturan Mahkamah Agung. Suatu langkah berani yang diambil oleh Mahkamah Agung.

Tepatnya saat peluncuran Laporan Tahunan 2011 Ketua MA Harifin A Tumpa mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma berisi 5 pasal ini pada dasarnya hanya mengatur tentang penyesuaian besaran-besaran uang yang ada dalam pasal-pasal di KUHP, yang terakhir kali disesuaikan pada tahun 1960. Penyesuaian besaran uang dilakukan dengan perbandingan harga emas pada masa itu dengan saat ini. Hasilnya, seluruh uang yang ada di KUHP harus dibaca dengan dikalilipatkan sebanyak 10.000 kali.

Arti Penting Perma ini     

Perma ini berdampak pada ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP yang terkait dengan besaran uang, yaitu beberapa tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan dan beberapa ketentuan lainnya. Tindak pidana ringan Continue reading

Catatan Atas Putusan MA No. 1988 K/Pdt/2006

1. Perkara CV UPI vs Pemda Kab. Batang (No. 1988 K/Pdt/2006)

 

bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebab perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat tidak wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat No.551.2/0174, No.012-II/UPI-1996 tanggal 12 Februari 1996 sudah tidak berkekuatan hukum lagi, karena adanya perubahan undang-undang maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang intinya menghentikan pemungutan pajak/retribusi, serta Instruksi Gubernur No.188.3/14/1996 yang isinya agar Pemda Tingkat II Batang yang sudah melaksanakan Perda tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut, oleh karenanya atas dasar hal tersebut, perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) Prof. Dr. Muchsin (Anggota); 3) I Made Tara (Anggota)

 

 

 

Kasus Posisi:

Perkara ini merupakan sengketa antara suatu CV dengan Pemda Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pada tahun 1996 Pemda dan CV mengadakan kontrak kerja sama untuk membangun 2 buah pangkalan mobil barang. Dalam perjanjian tersebut disebutkan pembiayaan pembangunan pangkalan tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua, yaitu CV tersebut. Atas kewajiban tersebut maka pihak kedua mendapatkan hak pengelolaan atas kedua pangkalan tersebut selama kurun waktu 15 tahun termasuk menarik retribusi dari pengguna pangkalan. Atas penarikan retribusi ini maka pihak kedua wajib memberikan sebagian dari uang retribusi yang jumlahnya telah ditetapkan, yaitu 250 jt per tahun kepada Pemda, sementara sisa dari pungutan retribusi tersebut menjadi hak dari pihak CV. Dalam perjanjian disebutkan setelah 15 tahun maka hak pengelolaan akan dialihkan ke Pemda.

 

Setelah pembangunan selesai dari pangkalan beroperasi selama beberapa waktu (dalam putusan tidak terlalu jelas kapan, namun dari petitum penggugat sepertinya di tahun ketiga), tiba-tiba Pemda memerintahkan agar CV tersebut menghentikan penarikan pungutan retribusi, serta mengambil alih secara sepihak hak pengelolaan kedua pangkalan mobil barang tersebut. Akibat tindakan Pemda tersebut maka CV mengalami kerugian. Total kerugian yang diklaim pemohon/penggugat sebesar sekitar 5 M. CV tersebut kemudian menggugat tindakan Pemda tersebut ke Pengadilan karena dianggap melakukan tindakan wanprestasi.

 

Di tingkat pertama pengadilan negeri menolak gugatan penggugat, begitu juga ditingkat banding. Di tingkat kasasi MA kembali menolak permohonan kasasi Penggugat, dengan alasan Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon (CV) dan Termohon (Pemda) sudah tidak berkekuatan hukum lagi karena adanya perubahan UU (UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Instruksi Mendagri, serta Instruksi Gubernur yang isinya agar Pemda Tk II Kab Batang yang sudah melaksanakan Perda  tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut.

 

Setelah gue baca putusan ini, yang ada di pikiran gue…what the fuck?!!! Suatu perjanjian dinyatakan tidak lagi berkekuatan hukum karena ada peraturan baru? Ok lah, mungkin itu bisa dilakukan, tapi bagaimana dengan hak dari pihak ketiga, dalam hal ini si CV? Bagaimana dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkannya untuk membangun 2 pangkalan tersebut? Dari kasus ini gue jadi agak sedikit paham kenapa investor agak malas investasi di negeri ini.

 

 

 

 

UU Pornografi – Kerumitan Yang Tidak Perlu

Hari ini di PSHK diadakan diskusi mengenai UU Parnografi, kebetulan saya diminta oleh teman PSHK untuk menjadi salah satu pembicaranya. Sebagai “pakar” pidana katanya. Alamak, mudah sekali ternyata untuk menjadi pakar di negara ini, sekali dua kali jadi pembicara melekatlah label “pakar”, tapi untung label “pakar”nya adalah pakar pidana, coba kalo pakar pornografi, tamatlah riwayat saya.

 

…tapi bukan itu point yang ingin saya bahas. yang saya ingin bahas di sini adalah UU Pornografi itu sendiri.

Secara umum menurut saya UU ini sangat rumit untuk dicerna, pasal-pasal terkadang dirumuskan secara berulang-ulang, yang pada akhirnya membingungkan. Butuh metode tersendiri untuk membaca UU ini. Sebagai contoh dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Continue reading

Dilema Peninjauan Kembali oleh Jaksa – Catatan Atas Putusan MA

* Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap alm. Munir. Semata bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kasus-kasus pidana lainnya sebagai ekses dari dimungkinkannya PK oleh Jaksa.

Pengantar

Pada tahun 2007 yang lalu Mahkamah Agung memutuskan bahwa Permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis Munir dapat diterima, bahkan dalam putusannya Majelis PK yang dipimpin oleh Ketua MA pada saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL membatalkan putusan MA sebelumnya pada tingkat Kasasi dan menyatakan bahwa Pollycarpus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis PK ini pun tak tanggung-tanggung, 20 tahun penjara, 6 tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum Polly sebesar 14 tahun penjara. Namun khusus mengenai besarnya hukuman ini suara MA ternyata tidak bulat, 2 Anggota Majelis yaitu Parman Suparman dan Harifin Tumpa berpendapat bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap Polly tidak boleh lebih tinggi dari 14 tahun atau tidak boleh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi.

Continue reading