Kompentensi Relatif Pengadilan Negeri dalam Perlawanan Atas Sita Jaminan

Putusan MA No. 336 K/Pdt/2007 (PT Sri Ratu vs Made Widiana)

Ringkasan Perkara:

Perkara ini merupakan perkara perlawananan atas penetapan Sita Jaminan. Dalam putusan yang akan dieksekusi tersebut yang menjadi pihak adalah Terlawan (Made Widiana) dan Turut Terlawan I (PT. Sri Tanaya). Perkara tersebut diadili di PN Tegal. Dalam putusan tersebut terdapat beberapa tanah yang akan di kenakan sita jaminan dimana salah satu aset tersebut terletak di wilayah yang merupakan kewenangan PN Purwokerto. Untuk menjalankan eksekusi tersebut PN Tegal meminta bantuan PN Purwokerto untuk melaksanakan Sita Jaminan atas tanah yang ada diwilayahnya tersebut. Saat akan dilakukan eksekusi Pelawan mengajukan perlawanan ke PN Tegal oleh karena menurutnya tanah yang akan dieksekusi adalah tanah miliknya dan tidak terkait dengan perkara antara Made Widiana dengan PT. Sri Tanaya Megatama.

Di tingkat pertama PN Tegal mengabulkan perlawanan Pelawan, dan memutuskan membatalkan Sita Jaminan tersebut. Putusan PN Tegal ini dibatalkan oleh PT Continue reading

Alasan Pembenar – Menjalankan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)

Alasan Pembenar – Menjalankan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)

No. 23 PK/Pid/2001 (Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS)

bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, karena terdapat keadaan baru, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 September 1999 No.024 / 27289 / PUOD dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2000 No.903-217-2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.3 tahun 1999 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999, yang merupakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 dikenal sebagai Perda No.2 tahun 1998, yang apabila surat-surat tersebut sudah ada pada waktu sidang masih berlangsung, menimbulkan dugaan kuat akan menghasilkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

Continue reading

Putusan Provisi yang melarang Tergugat Memasuki Pekarangan

No. Perkara : 363 K/Pdt/2007 (Universitas Tarumanegara vs Drs. Ridwan Hasibuan)

link putusan: 363 K/Pdt/2007

Terdapat satu putusan yang menarik dimana Penggugat dalam petitumnya meminta agar pengadilan melarang Tergugat untuk memasuki wilayah kampus.

Kasus posisi:

Penggugat adalah Universitas Tarumanegara, sementara Tergugat adalah mantan dosen dari Universitas Tarumanegara. Pada saat Tergugat menjabat sebagai dosen sering dikeluhkan oleh mahasiswa bimbingannya yang sedang menyusun skripsi bahwa Tergugat sering meminta sejumlah uang, meminta agar mahasiswa menjual obat dll. Keluhan mahasiswa tersebut disampaikan secara resmi ke manajemen Untar. Tak selang beberapa lama Tergugat diberhentikan dengan hormat oleh pihak manajemen karena telah habis masa tugasnya (pensiun). Setelah Tergugat pensiun ternyata Tergugat masih sering datang ke Kampus. Kehadiran Tergugat di lingkungan kampus menurut Penggugat setelah Tergugat tidak lagi menjabat sebagai dosen dinilai cukup meresahkan para mahasiswa. Atas perbuatan Tergugat yang sering meminta Continue reading

PK Yang Diajukan Jaksa (2)

Putusan MA No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati alias Ahua binti Kartaningsih)

Diputus tanggal 19 Juni 2006

Perkara : Perusakan Barang

Lokasi : Tanjung Pinang

Majelis Hakim

  1. Parman Suparman
  2. Arbiyoto
  3. Imam Haryadi

Resume Perkara:

Terdakwa merupakan pemilik sewa atas suatu rumah. Pada tahun 1965 terdakwa menyewakan rumahnya kepada saksi korban. Pada bulan juni 2002 saksi korban/penyewa meninggalkan rumah sewanya selama kurun waktu 2 bulan (tidak terlalu jelas apakah yang dimaksud 2 bulan atau kurun waktu juni s/d november). Pada bulan November 2002 terdakwa membongkar pintu rumah yang disewa tersebut dengan merusak kusen, pintu dan kunci rumah, kemudian menggantinya dengan kunci rantai sepeda. Ketika saksi korban mengetahui kejadian tersebut saksi korban mengganti kunci rantai sepeda yang dipasang Terdakwa dengan dengan kunci baru. Ketika saksi korban tidak ada dirumah Terdakwa kembali memaksa masuk ke rumah dengan jalan merusak kunci yang baru dipasang saksi korban. Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 200 ayat 1 KUHP, pasal 406 KUHP, dan pasal 335 KUHP. Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Positif (2)

No. Perkara: 131 PK/Pid/2006 (terdakwa Drs. H. Dharmono K Lawi cs)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

  • bahwa alasan Pemohon Peninjauan kembali ad.A tersebut tidak dapat dibenarkan karena diputusnya perkara a quo dengan cepat tanpa mengurangi ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam proses pengambilan putusan, dan tidak ternyata bahwa putusan Judex Juris tersebut mengandung suatu kekeliruan yang nyata;
  • sedangkan alasan ad.B tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena ajaran “sifat melawan hukum” dalam konteks pemberantasan korupsi selain telah lama berkembang adanya doktrin, praktek Jurisprudensi dan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.3 tahun 1999 jo Undang- Undang No. 20 tahun 2001. Continue reading

Keadaan Memaksa

1. Putusan MA No. 979 K/Pid/2004

Terdakwa : Hendrobudiyanto (Mantan Direktur BI)

 

Walaupun tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi dalam memberi gambaran tentang krisis likuiditas akibat “rush” sebagai kelanjutan krisis moneter, secara implisit mengandung makna ada situasi krisis keuangan dan perbankan yang bisa dianalisa Bank Indonesia. Keadaan krisis ini membenarkan Bank Indonesia mengambil langkah-langkah yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Positif (1)

1. Putusan MA No. 2608 K/Pid/2006 ( Terdakwa: Ahmad Rojadi – Kasus Korupsi KPU)

 

Selain itu sehubungan dengan keberatan tersebut tidak berkelebihan apabila dikemukakan pendirian Mahkamah Agung yang tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang N0.31 tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupun oleh putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006, No.003/PUU-IV/2006 Penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat alasanalasan sebagai berikut : Continue reading

Nota Perdamaian Yang Ditolak

Dalam Putusan MA No. 15 K/Pid/2007

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :

1.       Bahwa Terdakwa sangat berat untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut, karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi sekarang sudah menikahi korban ;

  1. Bahwa antara Terdakwa dan korban serta keluarganya sudah ada kata kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 07 Juni 2005 ; Continue reading

Pemberian Ganti Kerugian dalam Perkara Pembunuhan

Dalam Putusan MA No. 107 PK/Pid/2006 (terdakwa  Adiguna Sutowo)

bahwa alasan ini dapat dibenarkan berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. bahwa alasan tersebut, merupakan kekeliruan yang nyata yaitu dalam fakta yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, dimana adanya bentuk perdamaian antara terpidana dan keluarga korban kurang sempurna dipertimbangkan; Continue reading

Pembayaran Uang Pengganti

Dalam Putusan MA No. 161 K/Pid.Sus/2008 (Terdakwa: H. Ramlan Zas, SH, MH)

Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti, perlu dikemukakan sebagai berikut :

 

1. Bahwa dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat disimpulkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak bersifat imperative, mengingat Pasal 17 tersebut menentukan “Selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa “dapat” dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18Continue reading