No. Perkara: 131 PK/Pid/2006 (terdakwa Drs. H. Dharmono K Lawi cs)
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- bahwa alasan Pemohon Peninjauan kembali ad.A tersebut tidak dapat dibenarkan karena diputusnya perkara a quo dengan cepat tanpa mengurangi ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam proses pengambilan putusan, dan tidak ternyata bahwa putusan Judex Juris tersebut mengandung suatu kekeliruan yang nyata;
- sedangkan alasan ad.B tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena ajaran “sifat melawan hukum” dalam konteks pemberantasan korupsi selain telah lama berkembang adanya doktrin, praktek Jurisprudensi dan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.3 tahun 1999 jo Undang- Undang No. 20 tahun 2001.
Lagi pula adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Novum, yang mampu meniadakan keterbuktian tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terpidana/Pemohon Peninjauan kembali;
Majelis Hakim Agung : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Artidjo Alkotsar (Anggota)
Pingback: Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Postif (3) « KRUPUKULIT