Pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan No. 599/PID/2007/PT.MDN
”pidana denda, yang menurut pasal yang terbukti tersebut, paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah hanya kata-kata di atas kertas yang sangat tidak mungkin dilaksanakan oleh Terdakwa sebagai seorang tenaga guru honorer, oleh karena itu Majelis Hakim Banding berpendapat tidak ada urgensinya menghukum Terdakwa dengan hukuman denda tersebut, akan tetapi Majelis akan menaikkan hukuman penjara terhadap Terdakwa”
Kasus Posisi:
Terdakwa, seorang guru honorer SD, terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (9 th). Di tingkat PN terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimum 3 tahun maksimum dan maksimum 15 tahun dan denda minimum 60 jt dan maksimum 300 jt. Oleh Majelis Hakim tingkat I terdakwa dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 60 Jt, namun oleh Pengadilan Tinggi hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara 6 tahun sedangkan dendanya dihapuskan dengan pertimbangan sebagaimana diatas. Atas dihapuskannya denda yang secara normatif bersifat imperatif tersebut JPU mengajukan kasasi, namun oleh Mahkamah Agung permohonan JPU tersebut tidak dikabulkan.
Pengadilan Tinggi Medan No. 599/PID/2007/PT.MDN (Terdakwa Jauhari Purnomo)
(Diekstrak dari Putusan MA No. 677 K/Pid.Sus/2008 )
Majelis Hakim Agung : 1) Zaharuddin Utama (Ketua); 2) Susanti Adi Nugroho (Anggota); 3) Prof. Dr. Mieke Komar, SH, MCL (Anggota)