Sengketa Tanah Timbul – Adat Mataram


Putusan MA No. 3948 K/Pdt/1999 (H.M. Saleh Kandi vs Drs. H.A. Radjak Kandi)
Menimbang terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, sebab tanah timbul atau tanah perlekatan/delta dalam hukum adat menjadi milik dari pemilik yang dilekati, bila terjadi karena alami, tapi dalam sengketa ini karena diupayakan oleh Tergugat maka tanah tumbuh atau tanah perlekatan/delta menjadi milik yang mengusahakan (Tergugat)

Majelis Hakim Agung: 1) Tjung Abdul Muthallib (Ketua); 2) Suwawi (Anggota); 3) Arbijoto (Angota)

23 thoughts on “Sengketa Tanah Timbul – Adat Mataram

  1. bisa minta Putusan MA No. 3948 K/Pdt/1999 (H.M. Saleh Kandi vs Drs. H.A. Radjak Kandi)di atas bang??

    terimakasih

  2. bang bisa bantu kirimkan ke email saya Putusan MA No. 3948 K/Pdt/1999 tsb, sebelumnya saya ucapkan terimakasih byk bang

  3. Putusan MA No. 3948 K/Pdt/1999 tentang tanah timbul ini kok ga ada ya kak, padahal dah saya cari di web MA,mohon bantuannya dong kak.

  4. makasih banyak ya kak, filenya udah saya terima, semoga blog krupukulit maju terus…:)

  5. hallo bang…mau nanya nih soal warisan dalam adat batak..pakai contoh kasus ya. misal orang tua dari A, B dan C meninggal. A adalah wanita punya keturunan, sedangkan B adalah laki-laki meninggal tapi tidak memiliki keturunan. Sementara C juga laki-laki memiliki keturunan. Yang menjadi pertanyaan,untuk siapakah harta warisan orang tua A,B dan C itu? Apakah sengketa ini bisa diselesaikan lewat jalur adat atau negara (pengadilan)? mohon penjelasannya….terimakasih.

  6. maaf bang itu sengketa tanah adat ya bang putusannya ??? boleh gak bang saya minta filenya bang ???

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s