Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran dengan Pemilik Kendaraan Sebagai Perjanjian Penitipan

Nomor 2078 K/Pdt/2009 (PT Securindo Packatama Indonesia vs Sumito Y Viansyah)

Ringkasan Perkara

Perkara ini merupakan perkara sengketa antara pemilik kendaraan (Sumito Y Viansyah) dengan penyedia jasa perparkiran (PT Securindo Packatama Indonesia). Sumito sebagai pemilik motor menggugat ganti kerugian kepada PT SPI karena hilangnya motor miliknya yang diparkir tempat parkir yang dikelola oleh PT SPI. Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena pihaknya telah lalai menjaga motor miliknya, tidak melakukan pemeriksaan atas keluar masuknya kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya, terbukti dengan masih adanya karcis parkir, STNK serta kunci motor dipihak penggugat.

Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, Penggugat telah meminta pertanggungjawaban Tergugat, namun oleh Tergugat ditolak dengan alasan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 telah diatur bahwa kehilangan barang-barang atau kendaraan selama dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Tidak puas dengan tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat kemudian mengadukan Tergugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Oleh BPSK permasalahan ini kemudian dimediasikan namun tidak terjadi kesepakatan, oleh karena pihak Tergugat hanya Continue reading

Perlindungan Pembeli yang Beritikad Baik

Putusan Mahkamah Agung No. 214/K/Pdt/2011 (Siti Ramelah vs Osner Butar-Butar Cs)

Kasus Posisi

Pada pokoknya kasus ini merupakan sengketa tanah warisan, dimana penggugat menggugat tergugat yang tanpa hak telah memindahkan hak atas tanah penggugat kepada tergugat lainnya. Proses pemindahan hak atas tanah dalam kasus ini terjadi hingga tangan kelima.

Penggugat yang bernama Siti Ramlah memiliki tanah seluas 4300 m2. Tanah tersebut merupakan warisan dari ayah penggugat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang pada tahun 1974.

Pada sekitar Tahun 1985 tanah milik Penggugat tersebut dijual oleh Tergugat I secara melawan hukum kepada Tergugat IV. Pada tahun 1988 sebagian tanah tersebut oleh Tergugat IV dijual lagi kepada Tergugat V. Selanjutnya pada tahun 1992 Tergugat V menjual tanah tersebut kepada Tergugat II. Seluruh proses peralihan hak yang dilakukan secara melawan hukum tersebut dilakukan melalui Tergugat III sebagai Camat setempat. Proses peralihan hak milik Penggugat tersebut baru diketahui oleh Penggugat sekitar tahun 2005. Atas peralihan hak milik Penggugat yang dilakukan secara tidak sah tersebut Penggugat menggugat Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk menyerahkan kembali tanah miliknya serta membayar sejumlah ganti kerugian.

Ditingkat pertama, PN Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Penggugat. Namun dalam tingkat banding, PT Medan melalui putusan nomor 162/PDT/2009/PT.MDN., tanggal 3 September 2009, membatalkan putusan PN tersebut. PT Medan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. PT Medan menyatakan seluruh Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta memerintahkan tanah yang dipersengketakan dimana terakhir dikuasasi oleh Tergugat II untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Continue reading

Kewajiban Mengembalikan Uang Dalam Perjanjian Yang Tidak Halal

Putusan MA No. 3038 K/PDT/2009 (Ir. Hj. Sarmilis vs Bilkisti & Sugeng Padmono)

Resume Putusan:

Kasus ini terbilang unik, karena pada intinya Penggugat menuntut para tergugat mengembalikan uang yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan suap.

Perkara ini berawal ketika Penggugat (yang entah pekerjaannya apa) bekerja sama dengan (alm) Suami Tergugat I dan Tergugat II untuk ’membantu’ meluluskan sejumlah Pegawai Honorer di daerah mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dalam kerjasama ini peran dari Penggugat adalah memungut dana dari para Pegawai Honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, sementara peran dari Alm. Suami Tergugat I dan Tergugat II adalah menggunakan uang yang dipungut penggugat tersebut untuk ”meloby” pihak-pihak di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk meluluskan para Pegawai Honorer tersebut menjadi PNS.

Dari kerjasama tersebut Penggugat berhasil mengumpulkan dana sebesar +/- 1,5 M dari para Pegawai Honorer. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada (Alm) Suami Tergugat I dan Tergugat II. Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada mereka, Suami Tergugat I mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, dan semua rencana ‘kerjasama’ tersebut menjadi gagal; para Pegawai Honorer tersebut akhirnya tidak berhasil diangkat menjadi PNS. Continue reading

Pencabutan Surat Kuasa

Perkara No. 830 K/Pdt/2007 (Atang Latief cs vs Husni Muchtar cs)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal 1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum. Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam suatu transaksi ;

bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwaPenggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak dapat dibenarkan menurut hukum ;

Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2) Muhammad Taufik (Anggota); 2) I Made Tara (Anggota)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,
dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh
para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi
telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal
1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk
dipergunakan dalam suatu transaksi ;
bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwa
Penggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana
maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa
tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak
dapat dibenarkan menurut hukum ;

Sengketa Tanah Timbul – Adat Mataram

Putusan MA No. 3948 K/Pdt/1999 (H.M. Saleh Kandi vs Drs. H.A. Radjak Kandi)
Menimbang terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, sebab tanah timbul atau tanah perlekatan/delta dalam hukum adat menjadi milik dari pemilik yang dilekati, bila terjadi karena alami, tapi dalam sengketa ini karena diupayakan oleh Tergugat maka tanah tumbuh atau tanah perlekatan/delta menjadi milik yang mengusahakan (Tergugat)

Majelis Hakim Agung: 1) Tjung Abdul Muthallib (Ketua); 2) Suwawi (Anggota); 3) Arbijoto (Angota)

Uang Muka Atas Perjanjian Yang Dibatalkan Sepihak

Jual Beli

Putusan MA No. 2661 K/Pdt/2004

 

Bahwa mengenai alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti salah menerapkan hukum/melanggar Undang-Undang yang berlaku, karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, Continue reading

Pertanggungjawaban Majikan Atas Pegawai

1. Putusan MA No. 2498 K/Pdt/2000

 

Menimbang, alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebaga berikt :

 

Bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, majikan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai-pegawainya, in casu Tergugat I sebagai pengemudi yang mengemudikan mobil truk No Pol. DA. 2087 AF milik Tergugat II yang menabrak isteri dan anak Penggugat hingga meninggal dunia, seharusnya Tergugat II dapat mencegah Tergugat I untuk tidak mengemudikan mobil truk tersebut jika memang Tergugat I tidak sedang bertugas, akan tetapi hal ini Tergugat II tidak mencegahnya ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Abdul Kadir Mapong (Ketua); 2) Artidjo Alkotsar (Anggota); 3) Soedarno (Anggota)

Pengertian Uang Paksa (Dwangsom)

No. Perkara : 1172 K/Pdt/2005 (HM Nurdin vs Yardi Ramli)

 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

 

bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yang berlaku, apalagi keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000,- setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan (misalnya dengan upaya paksa/eksekusi) ;

 

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Bahaudin Qoudry (Anggota); 3) Djoko Sarwoko (Anggota)

 

Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT

Dalam Putusan MA No. 560 PK/Pdt/1999 (Dahlan vs Mahmud)

bahwa keebratan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Mahkamah Agung tidak membuat kekhilafan dalam putusannya a quo karena :

 

a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hokum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ; Continue reading