Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT


Dalam Putusan MA No. 560 PK/Pdt/1999 (Dahlan vs Mahmud)

bahwa keebratan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Mahkamah Agung tidak membuat kekhilafan dalam putusannya a quo karena :

 

a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hokum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ;

 

b. bahwa jual beli tehadap barang yang ada dalam hak tanggungan (d/h hypotik dan creditilverband), dapat saja dilakukan, tetapi hak tanggungan tersebut sifatnya accesoir, jadi mengikuti barang tersebut (vide antara lain pasal 7 Undang-Undang No.4 tahun 1996) ;

 

Majelis Peninjauan Kembali : 1) Toton Suprapto (Ketua); 2) Parman Suparman (Anggota); 3) Prof. Dr. Muchsin (Anggota)

3 thoughts on “Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s