Dalam Putusan MA No. 560 PK/Pdt/1999 (Dahlan vs Mahmud)
bahwa keebratan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Mahkamah Agung tidak membuat kekhilafan dalam putusannya a quo karena :
a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hokum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ;
b. bahwa jual beli tehadap barang yang ada dalam hak tanggungan (d/h hypotik dan creditilverband), dapat saja dilakukan, tetapi hak tanggungan tersebut sifatnya accesoir, jadi mengikuti barang tersebut (vide antara lain pasal 7 Undang-Undang No.4 tahun 1996) ;
Majelis Peninjauan Kembali : 1) Toton Suprapto (Ketua); 2) Parman Suparman (Anggota); 3) Prof. Dr. Muchsin (Anggota)
thanks ya…aku butuh peraturan lain ttg jual beli tanah ni..
kalau mau cari peraturan2 bisa di http://www.hukumonline.com mas, ada banyak tuh
thanks ngebantu tugas bgt sob