Pengertian Bebas Tidak Murni


Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

 

Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktimya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya ( meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi ), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut

 

(Yurisprudensi Tetap MA)

7 thoughts on “Pengertian Bebas Tidak Murni

  1. dalam kuhap secara jelas disebutkan bahwa ada tiga jenis putusan hakim yaitu bebas ( vijpraag ), lepas dari tuntutan hukum atau (onslag ) atau menghukum . sedangkan mengenai upaya hukum jaksa boleh mengajukan banding atas putusan menghukum sedangkan untuk putusan onslag adalah kasasi. tidak ada yang secara eksplisit atau implisit memperbolehkan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.

  2. Sepakat dengan anda bung huda. Diterimanya kasasi atas putusan bebas oleh MA sebenarnya telah membuat instumen hukum lainnya yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang merupakan upaya hukum luar biasa yang dimiliki oleh Jaksa Agung menjadi ‘mati’.

  3. Bung, mohon penjelasan atas penafsiran hukum “penguasa yang berwenang dalam pasal 51KUHAP.
    Apakah seorang piminan unit dalam BUMN dapat dikatagorikan sbg penguasa yg berwenang ?
    Terimakasih

  4. penguasa yang berwenang yang dimaksud dalam pasal 51 adalah penguasa yang mendapatkan kekuasaannya/wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. jadi dalam pengertian ini adalah institusi-institusi negara. BUMN tidak termasuk dalam pengertian penguasa pasal 51 ini oleh karena BUMN adalah institusi privat. Dalam hal terdapat pegawai yang melakukan tindak pidana karena perintah atasannya, sebagai pembelaan mungkin dapat coba menggunakan pasal 55 1 angka 2, mengenai penganjuran.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s