Dapat Tidaknya Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Berdasarkan Pasal yang Tidak Didakwa – Fluktuasi Pandangan Hukum Mahkamah Agung

Pengantar sebelum pengantar. Tulisan ini merupakan tulisan saya yang membutuhkan waktu yang paling lama untuk menulisnya. Tulisan ini pertama kali saya susun pada pertengahan tahun 2015. Awalnya saya niatkan untuk membuat semacam model ringkasan atau digest dari sejumlah putusan MA yang memiliki kesamaan permasalahan hukum. Ide dasar ini yang kemudian menjadi model bagi penyusunan buku yurisprudensi MA 2018.[1]

Pada pertengahan tahun 2016 tulisan ini sebenarnya sudah selesai dan siap saya publish. Namun file terakhir ternyata hilang terhapus di dropbox. Setelah itu saya malas untuk meneruskan draft terakhir sebelum hilang. Penulisan baru saya lanjutkan kembali pada sekitar tahun 2019. Karena ada beberapa putusan MA baru saat itu akhirnya terpaksa harus sedikit rombak. Namun penulisan kembali terhenti karena ada kerjaan lain dan akhirnya terlupakan. Penulisan baru kembali saya lanjutkan 2 tahun kemudian, yaitu september-oktober 2021 yang akhirnya alhamdulilah kelar. Jadi, total waktu yang saya butuhkan untuk menyelesaikan tulisan yang awalnya saya niatkan sebagai tulisan sederhana saja adalah 6 tahun. Jadi harap maklum kalau ada sedikit ‘patahan-patahan’ dalam struktur tulisan ini.

1. Permasalahan

Bagaimana jika dalam perkara tindak pidana narkotika JPU tidak mendakwakan terdakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika (Psl 127 UU No. 35 Tahun 2009) namun dalam persidangan majelis hakim berkesimpulan bahwa seharusnya terdakwa dinyatakan bersalah sebagai penyalahguna bukan berdasarkan pasal yang didakwakan? Apakah dimungkinkan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pasal yang tidak didakwakan tersebut?

Continue reading

Tentang Bukti Elektronik dan Putusan MK

Apakah rekaman “Papa Minta Saham” jadinya tak dapat dijadikan bukti? Tentu ini pertanyaan yang relevan dalam kasus Setya Novanto paska putusan MK No. 20/PUU-XVI/2016 yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik bukanlah sebagai alat bukti yang sah kecuali diperoleh atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum. Pertanyaan tersebut penting pasalnya dalam perkara “Papa Minta Saham” ini bukti yang menjadi dasar perkara adalah rekaman pembicaraan antara SN bersama dengan M Rizal Chalid dan Dirut PT Freeport Syamsuddin Maaruf yang dilakukan secara diam-diam oleh SM, bukan oleh penegak hukum.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya akan memberikan beberapa ilustrasi. Terjadi sebuah perampokan dan pembunuhan di sebuah minimarket, dalam minimarket tersebut terdapat CCTV yang dipasang oleh pemiliknya. Dalam CCTV tersebut terlihat jelas segala kejadian yang terjadi, dan wajah para pelaku pun terlihat sangat jelas. Bahkan para pelaku sempat sengaja memperlihatkan wajahnya ke kamera CCTV tersebut, seakan memang sengaja ingin diketahui wajahnya. Tak cukup memamerkan wajahnya, para pelaku pun setelah melakukan perampokan dan membunuh semua orang yang ada di dalam minimarket secara sadis tersebut juga melakukan tindakan yang sangat tidak diduga-duga, mereka menari jaipong. Entah apa maksudnya. Tak ada saksi yang hidup dalam kejadian tersebut. Yang ada hanya rekaman CCTV tersebut.

Dalam perkara semacam itu, apakah kita mau bilang rekaman CCTV tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menjerat para pelaku semata karena CCTV tersebut tidak Continue reading

Kekhawatiran Praperadilan Paska Putusan MK dan Hakim Sarpin

Sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat diajukan praperadilan menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014. Putusan ini sejalan dengan putusan praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Komjen Budi Gunawan yang diputus oleh hakim Sarpin yang selama sekian bulan mendapat cercaan publik. Kedua putusan ini menurut saya cukup penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, karena dapat merivitalisasi kembali fungsi praperadilan sebagai suatu mekanisme check and ballances kewenangan-kewenangan penegak hukum yang selama ini tidak terlalu optimal.

Ya, banyak pihak yang mencerca putusan Hakim Sarpin dan putusan MK ini, dapat melemahkan pemberantasan korupsi katanya. Tak kurang pendapat ini diutarakan oleh mantan dosen saya di FHUI, Akhiar Salmi dan juga rekan saya di FH Unand, Feri Amsari di Kompas hari ini (30/4/2015), dan juga banyak pihak lainnya mungkin, yang mayoritas mungkin rekan-rekan saya sendiri. Kekhawatiran utama mereka adalah adanya “badai praperadilan” terhadap penetapan tersangka oleh para tersangka itu sendiri atau penasihat hukumnya yang dapat mengganggu proses penyidikan. Kekhawatiran ini juga sempat diutarakan oleh KPK paska putusan Hakim Sarpin yang lalu memang, KPK mengeluh bahwa mereka kekurangan orang di Biro Hukum jika seluruh tersangka KPK mengajukan praperadilan.

Sebelum terlalu jauh mungkin perlu sedikit saya paparkan posisi saya dalam isu ini. Saya setuju dengan kedua putusan ini, menurut saya penetapan tersangka memang harus bisa diuji di Praperadilan. Bahkan tak lama setelah BW ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim dalam satu forum yang diadakan oleh pihak Setkab saya dan beberapa rekan mengusulkan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk merevisi Pasal 77 KUHAP yang memungkinkan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Pertimbangannya, kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka berpotensi disalahgunakan oleh penyidik (semua penyidik termasuk penyidik KPK), dan saya berpandangan bahwa berubahnya status seseorang dari manusia bebas menjadi tersangka dapat memiliki implikasi hukum yang mengurangi hak-haknya baik secara hukum maupun sosiologis, oleh karenanya penetapan tersangka pada dasarnya dapat dipandang sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Hal ini terbukti dari ditetapkannya BW sebagai Tersangka. Dengan menyandang status sebagai Tersangka ia harus dinon aktifkan dari KPK. Artinya hak-hak, kewajiban, serta kewenangan-kewenangan yang ada padanya sebagai pimpinan KPK menjadi berkurang bahkan hilang. Jika kita berbicara tentang “kriminalisasi” atau Continue reading

Soal Eksekusi Hukuman Mati

Soal hukuman mati memang selalu menarik, banyak debatnya. Ada yang pro, ada yang kontra. Ada yang pro dengan alasan (seakan) perintah agama, supaya ada efek jera, dll, ada yang kontra dengan alasan HAM. Saya sendiri? Ah, ga pro maupun kontra. Ga menolak kalau mau dihapus, ga mendukung juga sama yang mati-matian pertahanin jenis hukuman ini.

Tapi bukan soal pro kontra hukuman mati ini yang saya mau bahas kali ini, tapi soal alasan Jaksa Agung yang diberita ini. Dalam berita tersebut Jaksa Agung berdalih kalau pihak kejaksaan kesulitan untuk melakukan eksekusi terpidana mati karena tersandera putusan MK yang memungkinkan Terpidana mengajukan PK lebih dari sekali, setelah MK memutuskan menyatakan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kenapa Kejaksaan menjadi merasa tersandera?

Selama ini Kejaksaan memang tidak mau mengeksekusi terpidana mati jika masih ada upaya hukum luar biasa yang masih dapat digunakan oleh Terpidana. Begitu juga jika permohonan grasi belum diputuskan oleh Presiden. Khusus untuk grasi, dalam UU Grasi (2/2002 jo 5/2010) khususnya dalam pasal 13 memang dinyatakan bahwa untuk hukuman mati, permohonan grasi menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati, namun untuk upaya hukum luar biasa, khususnya Peninjauan Kembali, tidak ada ketentuan yang menyatakan permohonan PK akan menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati. Jadi, secara hukum, jika permohonan grasi telah ditolak oleh Presiden, maka eksekusi dapat dilakukan, terlepas dari apakah terpidana sedang atau belum mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Continue reading

Hukuman Terhadap Yang-Bukan-Terdakwa

(Sekali lagi) sungguh tidak masuk di akal saya yang sedikit ini membaca amar putusan No. 787 K/Pid.Sus/2014 (Indar Atmanto). Mengapa tidak, dalam perkara ini terdapat pihak ketiga yang bukan merupakan terdakwa dalam perkara ini yang turut dijatuhi hukuman, pihak tersebut yaitu PT. IM2. Hukuman yang dijatuhkan kepada Pihak Ketiga yang Bukan Terdakwa tersebut yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1,3 Triliun lebih. Berikut kutipan amar putusan tersebut:

  1. Menyatakan Terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menghukum PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) membayar uang pengganti sebesar RP. 1.358.343.346.674,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut;
  4. Menetapkan lamanya penahanan kota…dst

Dalam perkara ini sebenarnya yang menjadi terdakwa hanyalah Indar Atmanto. Benar bahwa ia adalah Direktur Utama dari PT IM2, namun PT IM2 sendiri tidak lah menjadi terdakwa dalam berkas perkara ini.

Amar putusan MA tersebut memang tidak ujug-ujug muncul. Amar tersebut sebenarnya telah sesuai dengan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yang memang meminta agar PT IM2 walaupun bukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara ini turut dijatuhi pidana, khususnya pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Dari amar tuntutan JPU ini lah juga bisa d Continue reading

Putusan Batal Demi Hukum dan Konsekuensinya

Putusan MA No. 1307 K/Pid/2001 (Rivai Hasan Bisri)

Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan adik kandung Gubernur Sumsel pada saat itu didakwa dengan dakwaan melakukan penipuan subsidair (sic!) penggelapan uang senilai +/-  Rp 23 juta yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 1989 di daerah yang masuk wilayah pengadilan negeri Palembang. Di tingkat pertama PN Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung permohonan Kasasi JPU tersebut kemudian dikabulkan, namun alasan dikabulkannya permohonan tersebut tidak ada kaitannya dengan alasan kasasi JPU. Dalam pertimbangannya Majelis Kasasi menilai bahwa terlepas dari permohonan kasasi JPU MA menilai bahwa putusan PN Palembang mengandung kesalahan karena dalam putusannya tidak mencantumkan dakwaan JPU sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP. Kesalahan putusan PN tersebut menurut MA mengakibatkan putusan batal demi hukum. Oleh Continue reading

Harta Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti

Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid)

Ringkasan Perkara
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur telah menerima kick back dari dari sejumlah lembaga penerima hibah dalam dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) dimana lembaga-lembaga tersebut mendapatkan hibah karena rekomendasi Terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah disemua tingkatan pengadilan. Namun salah satu materi yang dipermasalahkan disemua tingkat pengadilan hingga kasasi adalah barang bukti berupa rumah milik terdakwa yang sebelumnya telah disita oleh penyidik yang ternyata diperoleh oleh terdakwa sebelum tindak pidana ini terjadi.

Di tingkat pertama, Continue reading

Ultra Petitum yang Dibenarkan

Putusan No. 808 k/pid.sus/212 (Idris Lukman)

Putusan ini merupakan putusan Kasasi yang memperkuat putusan judex facti yang menjatuhkan vonis diluar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara narkotika. Sebelumnya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif dimana dalam Dakwaan Kesatu JPU menggunakan pasal 114 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua dengan menggunakan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009. Atas dakwaan tersebut PN Surabaya memutus terdakwa tidak terbukti baik atas dakwaan alternatif kesatu maupun alternatif kedua, namun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 (1) UU Narkotika, yaitu terbukti menyalahgunakan narkotika. Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta diperintahkan menjalani rehabilitasi medis. Putusan ini dikoreksi oleh PT Surabaya, namun khusus mengenai lamanya hukuman, yaitu menjadi 1 tahun penjara, selain itu PT Surabaya juga memperjelas lamanya masa waktu rehabilitasi medis yang harus dijalani Terdakwa, yaitu selama 1,5 tahun.

Kasus ini sendiri berawal dari ditangkapnya Terdakwa sehari setelah diketahui membeli dan menggunakan shabu-shabu bersama 2 orang rekannya di rumah salah seorang rekannya tersebut. Setelah dilakukan penangkapan tersebut penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tersangka diduga menggunakan shabu-shabu tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan shabu-shabu seberat 0,3 gram beserta alat penghisapnya di bawah tempat tidur.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti yang memutus tidak berdasarkan pasal yang didakwakan tidak salah, oleh karena Continue reading

Pencabutan BAP yang Dibenarkan & Pemeriksaan Tersangka Tanpa Penasihat Hukum

No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto)

Dalam perkara ini Terdakwa Arief Hariyanto yang sebelumnya divonis oleh PN Padang yang diperkuat oleh PT Padang (Sumatera Barat) selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta rupiah atas kepemilikan 0,3 gr shabu-shbau diputus bebas di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung. Alasan pembebasan oleh majelis Kasasi ini dikarenakan terdakwa pada saat proses penyidikan tidak didampingi penasihat hukum padahal ancaman hukuman yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Selain itu Majelis Kasasi menilai pencabutan BAP oleh Terdakwa sah oleh karena sebelumnya Terdakwa dibujuk oleh Penyidik untuk mengakui kepemilikan shabu-shabu tersebut dengan janji bahwa orang yang diduga pelaku sebenarnya, RUM, akan segera ditangkap, namun hingga kasus tersebut diputus ternyata tidak dilakukan penangkapan terhadap RUM tersebut. Hal lainnya yang menjadi alasan Majelis Kasasi mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa ini hingga akhirnya memutus bebas yaitu karena alat bukti yang bisa membuktikan shabu-shabu yang menjadi barang bukti hanyalah keterangan dua petugas polisi yang menangkap Terdakwa, tanpa didukung bukti lainnya.

Kasus ini sendiri berawal dari dihentikannya AH yang sedang mengendarai motornya oleh 2 orang petugas yang mengaku sebelumnya mendapatkan laporan dari seseorang bahwa AH sedang membawa shabu-shabu. Setelah dilakukan Continue reading

Terobosan yang Nanggung dari Mahkamah Agung

Dua perkara dibawah ini sebenarnya cukup penting bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan hukum acara pidana. Pertanyaan hukum yang muncul dari kedua perkara ini adalah apakah Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas sesuatu yang tidak didakwakan Penuntut Umum, namun seharusnya didakwakan, terlebih dakwaan yang tidak didakwakan tersebut memuat ancaman hukuman yang lebih rendah.

Perkara seperti ini, dimana Penuntut Umum tidak mendakwakan juga pasal yang ancamannya lebih rendah sebenarnya telah sering terjadi. Dalam perkara pencurian terdapat beberapa perkara dimana untuk uraian perbuatan yang sama yang didakwakan Penuntut Umum seharusnya Penuntut Umum mendakwa juga menggunakan pasal 364 KUHP (pencurian ringan) yang ancamannya jauh lebih rendah daripada 362 KUHP (pencurian biasa). Begitu juga dengan perkara-perkara penganiayaan, tak jarang seharusnya penganiayaan yang dilakukan terdakwa berdasarkan uraian Penuntut Umum sendiri masuk dalam kualifikasi Penganiayaan Ringan (352 KUHP), namun Penuntut Umum hanya mendakwa dengan menggunakan pasal 351 KUHP.

Tindakan Penuntut Umum tersebut tentu saja merugikan Terdakwa serta mengunci Pengadilan dalam memberikan keadilan, mengingat dalam KUHAP, khususnya pasal 182 ayat 4 disebutkan “musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.”Ketentuan ini mengandung arti pengadilan terikat oleh surat dakwaan Continue reading