Problematika Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor


UU Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Dalam tulisan ini saya ingin menyoroti mengenai permasalahan tumpang tindih pengaturan delik/tindak pidana yang diatur di dalamnya. Sebenarnya ada cukup banyak ketentuan pidana yang tumpang tindih dalam UU ini, namun kali ini saya hanya akan menyoroti tumpang tindihnya pengaturan dalam Pasal 3 dan Pasal 8, karena kebetulan baru menemukan suatu putusan yang terkait masalah ini, yaitu Putusan No. 293 K/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa Drs. Ignas I Hurek Making.

Sebelum masuk bagaimana perkara di atas tentunya sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang diatur dalampasal 3 dan pasal 8 UU Tipikor.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 8

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Kedua pasal ini sebenarnya memiliki irisan, atau dengan kata lain terdapat kemungkinan suatu perbuatan dapat memenuhi kedua ketentuan tersebut, yang dalam istilah kerennya disebut concursus idealis. Mengenai concursus idealis ini diatur dalam pasal 63 KUHP, yang berbunyi:

  1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
  2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Bagaimana ceritanya antara pasal 3 dan pasal 8 di atas bisa terjadi irisan? Kalau kita baca pasal 8 maka inti perbuatan yang dilarang adalah menggelapkan uang atau surat berharga. Larangan ini berlaku bagi pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum. Apa itu pegawai negeri? Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pegawai Negeri adalah meliputi: a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalm Undang-undang tentang kepegawaian; b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Penggelapan itu sendiri artinya adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Pengertian ini terdapat dalam Pasal 372 KUHP.

Nah, kalau dikaitkan dengan pasal 3, penggelapan itu sendiri pada dasarnya adalah salah satu bentuk dari perbuatan menyalahgunakan wewenang. Secara sekilas memang terkesan bahwa berarti semua perbuatan yang diatur dalam pasal 8 tercakup juga dalam pasal 3. Ya, sekilas, tapi kalau dibaca secara teliti sebenarnya tidak.  Ada dua hal yang membuatnya demikian. Pertama, obyek yang digelapkan yang diatur dalam pasal 8 spesifik hanya uang dan surat berharga, sementara barang tidak. Jadi misalnya seorang pegawai negeri menjual mobil dinas yang digunakannya tidak bisa dikenakan pasal 8.

Kedua, dalam pasal 3 terdapat unsur ‘yang dapat merugikan keuangan negara’, sementara dalam pasal 8 unsur kerugian negara tidak ada. Pasal 8 tersebut tidak peduli apakah uang atau surat berharga yang digelapkan oleh pelaku adalah uang atau surat berharga milik negara atau tidak, yang penting uang atau surat berharga tersebut ada dalam penguasaan si pelaku karena jabatannya. Contoh untuk perbuatan seperti ini misalnya seorang Teller bank pemerintah pada saat menerima setoran tabungan dari nasabah tidak memasukkan uang tersebut ke pencatatan bank, namun ia kantongi sendiri. Uang tersebut tentunya bukan uang milik negara, karena jelas uang tersebut adalah milik si nasabah. Dalam hal demikian maka si Teller bank tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal 8, namun tidak untuk pasal 3. Ya kalau ditarik-tarik sih bisa saja, karena pada akhirnya negara bisa dimintakan pertanggungjawaban untuk memberikan ganti kerugian kepada si korban/nasabah, karena perbuatan si Teller tersebut dilakukan karena ada kaitannya dengan jabatannya, dan ketika negara harus mengganti kerugian si korban tersebut tentunya negara menjadi dirugikan juga. Ya, betul, tapi agak terlalu jauh sih. Tapi seperti ini kira-kira perbedaan pasal 8 dan pasal 3.

Ok, sekarang saya ingin memberikan 2 ilustrasi kasus yang serupa untuk menggambarkan permasalahan antara pasal 3 dan pasal 8 ini. Contoh pertama, seorang bendahara suatu instansi pemerintah menggelapkan uang kas instansi tersebut sebanyak 100 juta rupiah. Contoh kedua, seorang pegawai negeri yang mendapatkan jatah mobil dinas senilai 200 juta menggelapkan mobil dinas tersebut dengan cara menjual mobil tersebut seharga 150 juta kepada pihak lain. Dari kedua contoh kasus tersebut ketentuan mana yang akan digunakan?

Dari contoh pertama, walaupun perbuatan tersebut bisa juga dikenakan pasal 3 namun mengingat ketentuan dalam pasal 63 ayat 2 KUHP (asas lex specialis derogat lex generali) maka tentunya perbuatan si pelaku lebih tepat dipidana dengan pasal 8. Sementara untuk contoh kedua, karena obyek yang digelapkan bukanlah uang atau surat berharga namun barang (mobil) maka si pelaku tidak dapat dijerat dengan pasal 8 walaupun bentuk perbuatannya sama-sama penggelapan, melainkan pasal 3.

Yang menjadi permasalahan adalah jika dilihat dari nilai perkara sebenarnya kasus kedua tentunya lebih besar daripada kasus pertama, yaitu kalau antara 150-200 juta. Sementara nilai perkara dalam perkara pertama adalah 100 juta. Namun jika melihat ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan bagi pelaku dalam contoh pertama maksimum penjara selama 15 tahun, minimum 3 tahun, DAN denda Rp. 150 juta s/d 750 juta, sementara untuk terhadap pelaku dalam contoh perkara kedua ancaman hukumannya yaitu maksimum seumur hidup, minimum 1 tahun, DAN/ATAU Rp. 50 juta s/d 1 milyar.

Apa yang aneh? Perhatikan ancaman maksimum dan minimumnya, serta imperatif (wajib) atau tidaknya denda dijatuhkan.

Apa artinya? Artinya terhadap pelaku dalam contoh kedua yang nilai korupsinya lebih besar dari pada pelaku dalam contoh pertama bisa dijatuhkan hukuman lebih ringan daripada pelaku dalam contoh pertama. Adil kah?

Ok, itu tentunya hanya kasus fiktif. Nah ini ada kasus kongkrit terkait masalah pasal 3 dan pasal 8 ini. Yaitu kasus yang saya sebutkan di awal tulisan ini. Secara ringkas dalam perkara ini terdakwa Drs. Ignas I Hurek Making yang merupakan pegawai bagian pemasaran pada suatu perusahaan daerah di Kabupaten Lembata Kupang, didakwa dalam dakwaan alternatif antara pasal 3 dan pasal 8.  Adapun perbuatan yang didakwakan kepadanya yaitu dalam beberapa kali melakukan penjualan namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan daerah dimana ia bekerja namun ia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Selain itu terdakwa juga beberapa kali menggelapkan uang sisa pembelian barang. Total uang hasil penjualan yang ia nikmati sebesar +/- 80 juta rupiah.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut pengadilan agar menyatakan terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif kedua, yaitu yang diancam dengan pasal 8 (penggelapan), serta menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun (sesuai ancaman minimum) serta denda sebesar Rp. 150 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar +/- 80 juta rupiah. Namun pengadilan tidak sependapat dengan Penuntut Umum, pengadilan memutus terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif pertama (pasal 3) dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 50 juta, dan uang pengganti sebesar +/- 77 juta. Diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dari putusan tersebut tentunya menjadi janggal, mengapa pengadilan memilih dakwaan alternatif pertama (pasal 3) bukan dakwaan alternatif kedua (penggelapan), padahal seharusnya dalam perkara ini yang lebih tepat untuk dikenakan adalah dakwaan alternatif kedua. Apa sebab? Pertama pasal 3 mensyaratkan adanya unsur ‘yang dapat merugikan keuangan negara’. Dalam perkara ini tentunya sedikit lebih rumit untuk mengkaitkan kasus ini dengan kerugian negara, mengingat institusi tempat terdakwa bekerja adalah Perusahaan Daerah (BUMD), dimana masih terjadi perdebatan apakah kerugian yang dialami oleh BUMN/BUMD masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Dan hal ini pula yang menjadi salah satu materi memori kasasi terdakwa. Kedua, dari bentuk perbuatan yang didakwakan jelas bentuk perbuatan yang terjadi adalah penggelapan, sehingga lebih tepat yang diterapkan adalah dakwaan kedua.

Namun, mengapa pengadilan bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung akhirnya diputus yang diterapkan adalah dakwaan pertama? Saya menduga hal ini tidak terlepas dari problematika pasal 3 dan pasal 8 ini. Jika pengadilan memilih dakwaan alternatif kedua maka hukuman yang harus dijatuhkan minimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp 150 juta rupiah, padahal nilai korupsi yang terjadi (hanyalah) +/- 80 juta. Sementara di sisi lain banyak perkara korupsi lainnya yang nilainya jauh lebih besar yang dilakukan tidak dalam bentuk penggelapan namun masuk dalam kategori pasal 3 dihukum dengan hukuman dibawah 3 tahun. Jadi dalam perkara ini sepertinya pengadilan mengahadapi dilema yang disebabkan oleh problem pasal 3 dan pasal 8 ini. Karena dilema tersebut akhirnya pengadilan memilih untuk menerapkan dakwaan altenatif kedua yang ancaman minimumnya lebih rendah dari dakwaan alternatif pertama, walaupun secara formil seharusnya tidak tepat.

Catatan Tambahan:

Lihat juga tulisan ini “Problema Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (2)

21 thoughts on “Problematika Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor

  1. Yup. Neracanya timpang. Oh, ya, apa jawaban MA terhadap memori kasasinya? Menurut penjelasan umum UU Tipikor, kalau tidak salah, ini bisa masuk definisi keuangan negara.

  2. Dalam memorinya terdakwa mempermasalahkan bahwa perusahaan daerah tersebut tidak menggunakan dana APBD, jadi tidak ada unsur kerugian keuangan negara/daerah. MA menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan standar.

  3. bukam mau menyentuh kasusnya – cos i completely agree with you – cuma mau mengoreksi dikit soal gramatika Lex specialis. you should write Lex specialis derogat LEGI generali. Lex yang kedua menempati posisi “obyek” jadi berubah jadi LEGI.

    gak penting sih tapi tolong jangan diabaikan. *nyengirboneng

  4. Boleh bertanya? Tapi ini agak menyimpang, tapi tolong dibantu jawabannya. Apabila PN memutus vrisjpark seseorang yang mana dalam amar putusannya disebutkan bahwa salah satu unsur dalam pasal 3 UUTPK yaitu “Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi” tidak terpenuhi/terbukti untuk ybs, yang mana selanjutnya unsur2 selain dalam pasal 3 UUTPK tsb tidak perlu dibuktikan lagi, dan orang tsb haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 3 UUTPK tsb dan kepadanya haruslah dibebaskan dari segala dakwaan (vrisjpark). Pertanyaannya, berdasarkan yurisprudensi MA tentang Kasasi, itu masuk kategori bebas murni atau bebas tidak murni? Mohon dibantu penjelasannya dan tks.

  5. Perlu dilihat lagi apakah alasan tidak terbuktinya unsur tersebut menurut majelisnya. Jika karena ketiadaan bukti, sejauh ini bukan bebas tidak murni. Jika krn alasan lain, masih mungkin dianggap sbg bebas tidak murni.

  6. Mohon penjelasan tambahan ya. Dalam pertimbangannya menurut majelis, untuk terpenuhinya “Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi” tsb maka seorang terdakwa harus tersirat adanya unsur maksud atau kesengajaan, yang dalam hal ini kesengajaan sebagai maksud, dimana dalam kaitannya ini pelaku harus menghendaki akan perbuatan yang dilakukannya serta mengetahui akan akibat yang memang dikehendaki terjadi. Dengan kata lain pelaku tidak akan melakukan perbuatan itu jika akibat yang dinginkannya tidak akan terjadi. Pertimbangan tersebut selanjutnya dilandasi dengan doktrin-doktrin. Selain itu, bukankan menurut yurisprudensi suatu pembebasan dikatatakan tidak murni apabila “pembebasan tersebut disebabkan karena terjadinya salah penafsiran terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan karena tidak terbuktinya salah satu unsur yang didakwakan”. Mohon dibantu penjelasannya. Tks.

  7. Sepertinya dengan pertimbangan seperti yang anda nyatakan tersebut putusan pembebasan ini masuk dalam pengertian pembebeasan tidak murni, mengingat yang dipermasalahkan adalah apakah apakah pengertian kesengajaan yang terkandung dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri…dst” terbatas pada kesengajaan sebagai maksud. Jadi permasalahannya bukan terletak pada pembuktian namun penafsiran atas unsur. Ini menurut pendapat saya ya, bagaimana Mahkamah Agung nanti akan memutus ya wallahualam.

  8. Pingback: Problema Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (2) « KRUPUKULIT

  9. Sedikit bertanya.

    Kronologis :
    Tahun 2011, ybs diangkat sebagai Bendahara. Salah satu tugas wewenangnya adalah, membayar uang yang bersumber dari APBD/APBN. terkait dengan itu, pada tahun yg sama, Pemda setempat menganggarkan Tunjangan Penghasilan untuk PNS. Sesuai aturan, tunjangan tersebut dibayar apabila sudah mendapat persetujuan dari Dinas terkait untuk dilakukan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). keluarnya SP2D, ybs menarik uang dari rekening Dinas untuk selanjutnya dilakukan pembayaran ke PNS-PNS yg berhak menerimanya. Namun, sesuai Surat Edaran Kepala Daerah, tunjangan yg diterima oleh PNS-PNS itu agar disisihkan sedikit secara sukarela untuk Yayasan yang dikelola Pemda untuk pembangunan mesjid agung milik pemda. Artinya, setelah tunjangan diserahkan oleh bendahara ke PNS yang berhak menerima, PNS-PNS tsb menyerahkan lagi pada bendahara untuk sumbangan ke yayasan.

    Yang ingin ditanyakan adalah :
    1. Jika ternyata bendahara tidak menyetor uang sumbangan tersebut ke yayasan, siapa yang berhak atas ganti rugi dana sumbangan yang ada di tangan bendahara?
    PNS yang menyumbang atau yayasan?
    2. Adakah kerugian negara/daerah yg timbul dari perbuatan bendahara tsb?
    3. Jika dikaitkan dengan Pidana, pasal dan UU mana yg bisa dikenakan?
    4. Dilihat dari aturan, apakah termasuk penggelapan dalam jabatan?

    Mohon maaf jika penjelasannya membingungkan. Mohon juga pencerahan dan penjelasan.

  10. @hari:
    untuk menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan lebih banyak fakta real atau kebenaran materiil.

    yg pertama, bagaimana ceritanya sehingga uang tsb tidak sampai masuk ke dalam yayasan? apakah perbuatan bendahara yg tidak menyetorkan atau perbuatan bupati (aliran uang setelah terkumpul oleh bendahara yg katanya untuk yayasan).

    yang kedua, di dalam surat edaran ada tertulis secara sukarela, artinya nilai yg akan diserahkan kepada bendahara tidak ditentukan bendahara, fakta sebenarnya bagaimana? bila memang penerima yg secara sukarela memberi untuk yayasan (dgn menitipkan via bendahara) maka tidak ada tindakan penggelapan dalam proses pengalihan uang yg semula untuk PNS dijadikan untuk yayasan, tetapi bila ternyata uang tersebut tidak diterima yayasan maka itu hanyalah penggelapan biasa di dalam KUHP dalam hal tidak menyerahkan uang sesuai amanat pemberi sumbangan (PNS yg terima tunjangan), bukan penggelapan yg dimaksud dalam uu korupsi. namun sekali lagi, apa pun faktanya, kita harus mencari siapa sebenarnya yg membuat uang tsb tdk sampai kepada yayasan. sy bayangkan dalam surat edaran tersebut tidak diatur mengenai tata cara penyerahan kepada yayasan, sehingga bendahara menyerahkan uang tsb kepada bupati yg memerintahkan memungut uang sukarela (ada kerelaan dr PNS), bila ternyata uang tersebut tdk diterima yayasan, maka bupati lah pelakunya…melakukan penggelapan biasa.

    mengingat pengelolaan uang sukarela tersebut tidak masuk dalam lingkup kewenangan/ tugas dari bupati atau bendahara, maka tindakan pengelolaan uang ini tidak masuk dalam lingkup tugas jabatannya. sehingga bila yayasan tidak menerima, ini hanyalah penggelapan biasa. namun sekali lagi harus terlihat untaian peristiwanya sehingga kita mengetahui siapakah sebenarnya yg membuat uang tersebut tidak diterima yayasan.

    yang ketiga, mengenai kerugian negara…ada tidaknya kerugian negara itu tergantung dari cara sang bendahara mendapatkan uang sukarela tersebut, bila dalam cara memungut uang sukarela tersebut dilakukan memang dengan persetujuan PNS terkait jumlah dan peruntukkannya, maka setelah terjadi pemungutan uang tersebut, negara tidak memiliki kewajiban untuk menutupi kekurangan tunjangan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

    namun, bila pemungutan uang sukarela tsb ternyata dilakukan secara sepihak sehingga secara logika memiliki konsekuensi logis menimbulkan beban kepada negara untuk menutupi kekurangan uang tunjangan yg terpotong akibat tuntutan dari PNS yg berhak maka dalam hal ini telah terjadi kerugian negara.
    yang perlu diwaspadai, walaupun ternyata pemotongan uang sukarela tersebut dilakukan secaa sepihak mengenai nilai dan peruntukkannya oleh bendahara, namun saat diserahkan kepada PNS dan diberitahukan mengenai pemotongan uang sukarela tersebut yang pada akhirnya PNS tersebut memaklumi atau menyetujui adanya pemotongan tersebut, maka secara otomatis negara tidak memiliki beban untuk menganti uang tersebut sehingga tidak timbul kerugian negara.

    prinsipnya melihat suatu perkara tidak boleh menyederhanakannya harus dilakukam pembuktian secara matriil terkait siapa berbuat apa sehingga dari keseluruhan cerita tersebut kita bisa mengetahui siapa yg dapat dimintai pertanggung jawaban.

    sekian, semoga memberi pencerahan.

  11. Berdasarkan jawaban mas Wahyu diatas, berikut ini saya jelaskan sedikit tambahan. Yang pertama, awal bagaimana uang yang sudah terkumpul di bendahara tapi tidak disetorkan dikarenakan uang tersebut digunakan untuk membiayai / membayar keperluan dinas yang tidak terdapat didalam anggaran (ex : membayar biaya iklan ucapan selamat ulang tahun bupati, padahal biaya tersebut tidak ada dalam anggaran dinas) dan keperluan pribadi kepala dinas dan pejabat di lingkungan dinas. Setiap uang yang keluar disertai dengan memo dari kepala dinas yang isinya permintaan sejumlah uang. Tanpa disadari, bendahara juga ternyata kedapatan menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan kepala dinas. Karena sebab itu, uang sudah terkumpul itu selalu tidak cukup jumlahnya dari jumah semula untuk disetorkan ke yayasan dan merupakan perbuatan bendahara yang tidak menyetorkan uang tersebut.

    Yang kedua, benar bahwa nilai uang tidak ditentukan oleh bendahara, tapi nilainya bervariasi karena atas inisiatif pemberi sumbangan masing-masing. Masing – masing pemberi malah membuat surat pernyataan kesediaan / kerelaan terkait dengan nilai sumbangan tersebut (namun terakhir diketahui surat pernyataan itu sebagian tidak ditemukan keberadaannya). Dalam surat edaran, disebutkan bahwa uang yang sudah dikumpulkan bendahara agar disetorkan melalui rekening yayasan.

    Mohon penjelasan tambahan terkait masalah ini. Selain itu, ada pertanyaan tambahan, Mas Wahyu.
    1. Apakah kepala dinas & pejabat dinas bisa dikatakan terlibat?
    2. Bila ternyata terlibat, uang yang digunakan oleh kepala dinas dikembalikan seluruhnya sementara pejabat lainnya tidak, apakah kepala dinas bisa dinyatakan bebas dari kasus ini?
    3. Apakah memo bisa dijadikan bukti?
    4. Bagaimana kaitannya keberadaan surat pernyataan yang saya sebutkan diatas dengan dugaan penggelapan yang dilakukan bendahara?

    Terimakasih atas perhatiannya Mas Wahyu..

  12. Saya kira berapa besar rupiah saja tindak kejahatan tidak bisa dipakai patokan menentukan lama hukuman. Karena pada dasarnya semua hasil kejahatan diharapkan dikembalikan atau akan mendapatkan hukuman tambahan apabila tidak dikembalikan. Besarnya rupiah hanyalah salah satu dari unsur pemberat atau peringan hukuman yang diserahkan kepada penilaian hakim. Ada unsur “besarnya kekejaman” yang juga menjadi pertimbangan. Misal di pasal 2 apabila tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu (pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter) pidana mati dapat dijatuhkan. Saya kira lebih kejam menggelapkan uang negara yang sebesar 20juta yang ditujukan untuk pemberi bantuan raskin misalnya, dibandingkan menggelapkan 200juta mobil dinas.
    Mengenai pembuktian kerugian keuangan/perekonomian negara ada dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dicantumkan:
    ……Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
    Saya kira disini maksud dari pembuat undang-undang bahwa, Penuntut umum tidak perlu membuktikan bahwa ada kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.

  13. @Rudi:
    Dari rangkaian peristiwa diatas, saya coba uraikan permasalahan sebagai berikut:
    1. Bupati mencari dana bagi yayasan dengan membuat Surat Edaran agar pegawai secara sukarela menyumbang bagi yayasan tersebut.
    2. Bahwa dengan adanya SE Bupati tersebut, pegawai secara sukarela memberi bagi yayasan, bisa dipastikan secara sukarela karena nilai ditentukan oleh pegawai.
    3. Penyerahan uang bagi yayasan dari uang pegawai sebagian disertai dengan surat pernyataan bersedia sebagian tanpa surat pernyataan.
    4. Uang hasil sumbangan ditampung oleh bendahara dinas.
    5. Kepala Dinas beberapa kali menggunakan uang tersebut dengan cara membuat memo kepada Bendahara.
    6. Bendahara pun beberapa kali menggunakan uang tersebut.
    7. yang pasti bila dikalkulasi, nilai penyerahan ke yayasan selalu ada selisih bila dibandingkan dengan nilai uang tertampung.

    Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dikatakan sebagai tindak pidana bila terpenuhi unsur2 perbuatan pidana (Pasal 1 KUHP)

    sekarang kita coba pasangkan pasal ini ke beberapa Pasal:

    1. Pasal 3 UU Tipikor:
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
    padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara.

    seperti yang sudah dibahas sebelumnya, karena pemberian ini dilakukan dengan sukarela yang dibuktikan dengan besarnya nilai bervariasi karena besarannya ditentukan oleh masing-masing pegawai maka negara tidak memiliki beban untuk mengganti uang tersebut maka secara otomatis tidak ada kerugian negara.

    2. Pasal 8 UU Tipikor
    “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”

    perhatikan kalimat dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan -karena jabatannya-. Bila melihat tugas dari bendahara, maka jelas bahwa menampung uang sumbangan sukarela bukan merupakan job deskripsi dari bendahara sehingga keberadaan uang tersebut ada di bendahara karena situasi bukan karena tugas dari bendahara (Jabatan bendahara memiliki tugas untuk menyimpan uang negara untuk keperluan dinas).
    sehingga: -sangat2-tidak-bisa- dikatakan uang tersebut ada di bendahara karena jabatan bendahara atau dengan kata lain unsur -yang disimpan karena jabatannya- tidak terpenuhi.

    sesuai ketentuan umum di peradilan, ada satu unsur yg tidak terpenuhi maka pasal tersebut tidak terpenuhi.

    3. Penggelapan (372 KUHP)
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

    Terhadap pelaku Bendahara:
    unsur:
    a. Barang siapa: Bendahara
    b. dengan sengaja: Sengaja sama dengan memiliki pengetahuan atas perbuatan tersebut, bahwa bendahara mengetahui bahwa para pegawai ini menitipkan uang padanya untuk diserahkan kepada yayasan bukan untuk yang lain. dengan demikian bendahara memiliki pengetahuan bahwa uang untuk yayasan bukan keperluan yang lain sehingga bila yang bersangkutan memberikannya kepada kepala dinas bahkan menggunakan untuk diri sendiri, itu sama dengan sengaja.
    bukti lain bahwa bendahara
    c. melawan hukum memiliki
    yang dimaksud dengan memiliki adalah bertindak seolah-olah pemiliknya.
    bahwa maksud dari pemilik uang menyerahkan uang kepada bendahara adalah untuk diberikan kepada yayasan, sehingga bila bendahara menggunakan untuk kepentingan lain diluar kehendak dari pemilik maka bendahara dapat dikatakan bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya dan karena penggunaan uang tersebut bertentangan dengan kehendak si pemilik uang sebenarnya, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum karena hanya pemilik uang lah yang berhak menentukan uang tersebut akan diperlakukan seperti apa.
    d. barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
    bahwa penyerahan uang kepada bendahara bukan merupakan penyerahan dalam bentuk hibah yang mengalihkan hak kepemilikan. penyerahan uang kepada bendahara merupakan tindakan penitipan yang mengakibatkan uang tersebut tidak menjadi milik bendahara, dengan demikian uang yang ada pada bendahara bukan merupakan milik bendahara artinya uang itu milik orang lain.
    e. yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
    karena penyerahan uang tersebut merupakan bentuk penitipan untuk diserahkan ke yayasan maka uang ada pada bendahara terjadi bukan karena kejahatan.

    Terhadap Kepala Dinas,
    bahwa uang tersebut diserahkan kepada bendahara bukan kepada kepala dinas, sehingga unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, tidak terpenuhi.

    untuk Kepala Dinas lebih tepat bila dikenakan pasal 55 (menyuruh melakukan)
    yaitu menyuruh bendahara menggelapkan uang dengan cara memberikan uang tersebut kepada dirinya. atau dengan kata lain, uang tersebut ada pada kepala dinas, karena hasil kejahatan penggelapan mengingat kepala dinas yang menyuruh bendahara agar uang tersebut diberikan kepadanya melalui memo, maka kepala dinas dapat dikatakan menyuruh melakukan perbuatan penggelapan.

    4. Penadahan (Pasal 480 KUHP)
    barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan

    bahwa kepala dinas mengetahui bahwa uang tersebut harus diserahkan kepada yayasan dan penggunaan uang diluar tersebut merupakan kejahatan. dengan diterimanya uang tersebut oleh kepala dinas, dimana kepala dinas mengetahui uang yang ada padanya bersumber dari uang pegawai tersebut maka yang bersangkutuan telah melakukan kejahatan penadahan.

    5. Pasal 3 TPPU,
    Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain
    atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
    menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

    Bendahara menggunakan uang tersebut untuk berbagai kepentingan (dibelanjakan), dan saat melakukan pembelanjaan tersebut tidak pernah disampaikan bahwa uang ini sebenarnya uang milik pegawai, misalnya beli papan bunga, papan bunga tersebut tidak mencantumkan dari pegawai, melainkan dari kepala dinas, padahal yang mereka semua mengetahui bahwa uang ini adalah hasil kejahatan penggelapan.

    pasal TPPU ini patut dicoba untuk diterapkan karena sangsi hukumannya sangat berat sehingga dapat memberikan efek jera.

    karena belum diceritakan peran kepala dinas dalam penggunaan uang untuk berbagai keperluan tersebut (aktif atau pasif), maka pasal ini cocok diterapkan terhadap bendahara sementara kepala dinas adalah pihak yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut.

    6. Pasal 5 TPPU
    Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
    Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

    Kepala Dinas dapat dikenakan pasal 5 ini, bila ada uang tunai yang diterimanya.

    ————————-

    dengan demikian telah terjadi tindak pidana penggelapan, penadahan dan pencucian uang.

    ———————————

    bahwa yurispruensi telah mengatur bahwa pengembalian kerugian akibat tindak pidana tidak membuat pidana tersebut hapus atau hilang artinya pelaku masih bisa dihukum.

    namun perlu diingat bahwa perkara ini adalah pidana yang hanya bisa ditangani pihak kepolisian.

    bahwa kepolisian merupakan aparat penegak hukum, bukan aparat penegak undang-undang sehingga dalam melakukan penegakan hukum pihak kepolisian melihat dari berbagai segi dan rasa keadilan masyarakat misalnya para pegawai tersebut tidak mempermasalahkan maka kepolisian diberikan kewenangan untuk menentukan apakah tetap diteruskan ke pengadilan atau dihentikan demi hukum karena melaksanakan asas restorative justice.

    ———————————-
    bahwa memo tersebut merupakan bukti yang menguatkan perbuatan kepala dinas menyuruh bendahara melakukan tindak pidana penggelapan.
    ———————————-
    bahwa ketidakberadaaan surat pernyataan tidak serta merta menjadikan bukti ada penggelapan oleh bendahara, dalam situasi ini, penyidik yang menangani akan melakukan pemeriksaan kepada pegawai yang menyumbang sukarela namun tanpa surat pernyataan, bahwa karena pembuktian yang ada harus diarahkan kepada kebenaran materiil, maka keterangan dari para saksi jauh-jauh lebih kuat daripada surat pernyataan. karena dalam proses penyidikan sering sekali ditemukan apa yang tertuang dalam sebuah surat/ dokumen berbeda dengan kenyataan sebenarnya, sehingga pembuktian ke arah kebenaran materiillah yang lebih utama agar dalam melakukan penyidikan, penyidik tidak salah dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban.
    ————————————-
    sekian semoga membantu…..

  14. Saya salut sekali dengan blog yang cukup mencerahkan ini…singkat saja pertanyaan saya, :
    Sekarang banyak kasus di kementrian atau dalam satuan kerja dinas yang melibatkan banyak pihak level operasional misal sebagai ULP (lelang) yang terjerat kasus korupsi atau diindikasikan korupsi, sedangkan dilevel atas misal hak kuasa pengguna anggaran misal kadis, bupati, gubernur, menteri atau DPR dan presiden sekalipun sebagai ex officio ikut menyetujui anggaran tersebut, atau minimal tidak tahu menahu tentang operasional dilapangan tapi ikut memparaf kegiatan tersebut….sehingga yang terjadi adalah..level bawah yang korupsi tapi atasan karena ACC secara prinsip maka ikut tersangkut kasus tersebut…apakah atasan tersebut sudah bisa dikategorikan sudah memenuhi pasal 3 dan pasal 8 UU Tipikor…ternyata setelah pembuktian terbalik..atasan tersebut tidak terdapat aliran dana korupsi, jadi hanya paraf akibat ketidak tahuan dan ketidak sengajaan…terima kasih. Salam

  15. Saya mau tanya,, bagaimana jika surat berharga digelapkan oleh orang lain,, dan orang itu tidak bisa menebus atau mengambil surat berharga yang telah digelapkan. Lalu orang itu kita pidanakan,, lalu bagaimana dengan nasib surat berharga kita?? Apakah kita sendiri yang harus menebusnya ataukah ada bantuan dari hukum. Terima kasih.

  16. Saya mau tanya,bagaimana dengan pejabat bpn yang memberikan warkah bpn ke pihak lain ,padahal ybs tahu hal 5sb5
    Dk boleh dilakukannya.apakah saya gunakan pasal 8 uu tipimor,atau uu arsip,,lalu saya gugat perdata atau pidana,bagaimana dengan kepala bpn nya…trimsmohon pencerahannya.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s