Omnibus dan Ikan Gabus di Negara Civil Law

Sekitar tahun 2013an saat mulai menjelajahi putusan-putusan dan peraturan perundang-undangan di Belanda -via internet tentunya, bukan sekolah, studi banding ke sana atau sejenisnya- saya menemukan satu undang-undang yang menurut saya menarik pada saat itu dan menginspirasi. Undang-undang tersebut yaitu Wet van 21 december 1994 tot partiële wijziging van het Wetboek van Strafrecht en andere wetten in verband met de opheffing van het cumulatieverbod inzake de oplegging van hoofdstraffen Staatblad tahun 1995 No. 32. Ok, Bahasa inggrisnya: Act of 21 December 1994 amending the Criminal Code and other laws in part in connection with the abolition of the clause on the imposition of main penalties. Undang-undang ini saya temukan saat mencoba menelusuri sejarah Pasal 14a KUHP Belanda (WvS) yang sama dengan Pasal 14a KUHP Indonesia melalui situs wetten.overheidd.nl, situs resmi publikasi peraturan perundang-undangan pemerintah Belanda yang sangat informatif.

Yang menarik bagi saya dari Stb. 1995, 32 ini adalah, undang-undang ini berisi revisi dari sekian banyak undang-undang sekaligus, tidak hanya 1 undang-undang saja. Ada 13 undang-undang sekaligus yang direvisi dalam 1 undang-undang ini, yaitu WvS, WED (Wet op de Economische delicten), Opium Wet, Wet op de beroepen in de individuele gezondheidszorg, Effectenvernieuwingswet, dan 8 undang-undang lainnya. Struktur dari Stb. 1995, 32 ini cukup sederhana. Terdiri dari 14 pasal dimana masing-masing pasal langsung menyatakan merevisi masing-masing undang-undang dan pasal terakhir pasal penutup. Berikut sedikit cuplikan isi undang-undang dalam terjemahan Bahasa inggrisnya tersebut agar bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

Continue reading

Masih Tentang Makar

Munculnya keramaian ibukota seputar ‘makar’ beberapa waktu ini yang dipicu oleh pernyataan Kapolri Tito yang menuding ada rencana makar dalam aksi-aksi anti Ahok, mendorong saya untuk melanjutkan tulisan sebelumnya ‘Tentang Makar’. Dalam tulisan ini saya akan menegaskan pentingnya menghapus kata ‘makar’ dalam KUHP dan diganti dengan ‘serangan’ atau sejenisnya karena istilah ini selain tidak tepat untuk menerjemahkan kata ‘aanslag’, juga karena istilah ‘makar’ telah berkembang sedemikian rupa di masyarakat yang maknanya telah jauh menyimpang dari pengertian ‘aanslag’.

Apa itu ‘Makar’, Sebuah Pertanyaan Ulang

Dalam pergaulan sehari-hari makar kerap diartikan sebagai rencana untuk menggulingkan pemerintah. Tak perlu saya kutip definisi ‘makar’ menurut KBBI atau kamus-kamus lainnya. Pemahaman makar yang demikian bisa kita ketahui dari joke-joke sehari-hari. Anda tentu sering toh bercanda dengan bilang “mau makar ya?” kepada teman-teman anda yang sedang berkumpul dan berdiskusi? Kalo ga, berarti anda kurang gaul. Ciyan…

Becandaan tersebut mengandung makna bahwa ‘makar’ adalah sebuah rencana untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Memang tak ada yang salah dengan pemahaman atas kata ‘makar’ yang demikian, karena bahasa toh berkembang. Namun hal ini berbeda jika pengertian tersebut menjadi pengertian yang akan digunakan dalam hukum pidana, yang bukan kebetulan, istilah ‘makar’ tersebut terdapat dalam KUHP. Mengapa bukan kebetulan? Karena tak bisa dipungkiri kata ‘makar’ ini justru diperoleh masyarakat umum dari KUHP itu sendiri.

Continue reading

Cerita Tentang Penghinaan

Cerita ini sebelumnya dipublikasikan di hukumpedia.com dengan nama penulis Lisra Sukur (Arsil Kurus)

Disuatu sore di warung kopi…

Udin:     Bro, menurut gue penghinaan seharusnya bukan urusan hukum pidana, cukup perdata aja.

Ableh:  Kenape Jal tiba-tiba loe ngomong begitu?

Udin:     Ga kenapa-kenapa Bro, cuman pengen ngomong gitu aja.

Ableh: Ooh, ok. Terus, kenapa bukan urusan pidana?

Udin:     Ya itu kan masalah pribadi, ngapain juga negara ikut campur urusan pribadi, yang merasa dihina kan orang pribadi, ga ada urusan sama kepentingan publik apalagi negara?

Ableh:  Betul juga loe. Tapi terus gimana kalo ada orang yang merasa nama baiknya dicemarkan, difitnah misalnya?

Udin:     Ya gugat aja secara perdata, minta ganti rugi kek, disuruh minta maaf secara terbuka kek. Terserah, tapi selesain masalahnya secara perdata aja, ga perlu pake pidana segala, lapor polisi segala, apalagi sampai dipenjara. Lebay.

Continue reading

Kejahatan Luar Biasa, Tindak Pidana Khusus dan KUHP

*Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Hukumpedia dengan judul yang sama http://hukumpedia.com/pidana/kejahatan-luar-biasa-tindak-pidana-khusus-dan-kuhp-hk5256714e59cd8.html

Dalam berita ini seorang profesor hukum pidana menyatakan bahwa korupsi akan kehilangan sifat keluarbiasaannya jika dimasukan ke dalam KUHP. “Korupsi akan menjadi kejahatan biasa” katanya. Pernyataan tersebut merupakan respon atas akan dimasukannya delik-delik korupsi ke dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini draftnya telah diserahkan Presiden ke DPR untuk dibahas.

Terlepas dari bagaimana pandangan saya tentang RKUHP yang ada –yang mana saya sendiri juga tidak setuju RKUHP yang ada namun dengan alasan yang berbeda- menurut saya pandangan tersebut menarik. Apakah benar sifat keluarbiasaan suatu tindak pidana menjadi hilang karena pengaturannya dipindahkan ke dalam KUHP?

Menurut saya tidak. Mengapa?

Continue reading

Pengebirian KPK Melalui RUU KUHP?

*Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Hukumpedia.com dengan nama penulis ‘Lisra Sukur” http://hukumpedia.com/pidana/pengebirian-kpk-melalui-ruu-kuhp-hk524d00f58f3ef.html

Agak kaget juga saya membaca berita di Hukumonline dengan judul KPK Ajak Akademisi Tolak RKUHP[1]. Dalam berita tersebut KPK menyatakan bahwa RKUHP memuat materi-materi yang akan mengebiri kewenangan KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi. Apa pasal? Karena dalam RKUHP ini pasal-pasal tindak pidana korupsi yang saat ini diatur dalam UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 akan dimasukan ke dalam RKUHP. Lalu apa masalahnya?

Walaupun dalam berita tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut tapi kira-kira saya paham logikanya mengapa menurut KPK RKUHP akan mengebiri KPK –logika yang menurut saya tidak tepat. Kira-kira begini.

Kewenangan KPK dalam hal penindakan tindak pidana korupsi di atur dalam UU KPK (30 Tahun 2002). Tentang ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsinya sendiri tidak diatur dalam UU KPK, akan tetapi di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dalam UU Tipikor tidak diatur siapa atau siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan penyidikan maupun penuntutan terhadap atas tipikor. Dalam Pasal 27 UU Tipikor hanya disebutkan “penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini.” Tidak disebutkannya siapa penyidik dan penuntut perkara tipikor dalam UU ini memang sangat wajar, karena kedua UU ini lahir sebelum lahirnya UU KPK. Terkait KPK, UU Tipikor ini khususnya UU 31 Tahun 1999 hanya memandatkan dalam pasal 43-nya bahwa paling lambat dalam waktu 2 tahun sudah harus ada komisi yang bernama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana K Continue reading

Problema Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (2)

Dalam tulisan sebelumnya saya menguraikan permasalahan antara Pasal 3 dan Pasal 8 Tipikor di sini. Melengkapi tulisan tersebut berikut ini contoh lain dari permasalahan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 300 K/Pid.Sus/2009 (Kristiani Mei Puji Astutik)

Dalam perkara ini Terdakwa pada saat menjabat sebagai Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Blora Tahun anggaran 2006 didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa pada intinya menggunakan dana yang berasal dari Pos Belanja Tidak Langsung sebesar +/- Rp 77 Juta tanpa bisa mempertanggungjawabkannya, dari total anggaran sebesar +/- Rp 9 milyar. Atas perbuatan tersebut Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan berlapis (primair-subsidair) dimana dalam dakwaan primair PU mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor, Lebih Subsidair dengan Pasal 8 UU Tipikor.

Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidari, yaitu yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor. Tuntutan hukuman yang dituntut yaitu penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar +/- 77 juta dengan penjara pengganti selama 1 tahun.

Continue reading

Terobosan MA atas Kelalaian Legislator

Setelah 50 tahun lebih seluruh besaran uang yang ada di KUHP tidak disesuaikan, akhirnya selasa 28 Februari yang lalu Mahkamah Agung mengambil langkah penting untuk menyesuaikan besaran uang dalam KUHP. Tidak oleh Undang-Undang atau Perpu, namun Peraturan Mahkamah Agung. Suatu langkah berani yang diambil oleh Mahkamah Agung.

Tepatnya saat peluncuran Laporan Tahunan 2011 Ketua MA Harifin A Tumpa mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma berisi 5 pasal ini pada dasarnya hanya mengatur tentang penyesuaian besaran-besaran uang yang ada dalam pasal-pasal di KUHP, yang terakhir kali disesuaikan pada tahun 1960. Penyesuaian besaran uang dilakukan dengan perbandingan harga emas pada masa itu dengan saat ini. Hasilnya, seluruh uang yang ada di KUHP harus dibaca dengan dikalilipatkan sebanyak 10.000 kali.

Arti Penting Perma ini     

Perma ini berdampak pada ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP yang terkait dengan besaran uang, yaitu beberapa tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan dan beberapa ketentuan lainnya. Tindak pidana ringan Continue reading

Akhirnya! Penyesuaian KUHP!

Setelah sekian lama Pemerintah dan DPR tidak melakukan penyesuaian nilai rupiah yang terdapat dalam KUHP, akhirnya Mahkamah Agung lah yang melakukannya. Hari ini dalam pembacaan Laporan Tahunan 2011, Ketua MA mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma ini intinya diatur bahwa seluruh uang yang ada di KUHP, baik yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan (364, 373, 379 dst) maupun dalam pasal-pasal yang memuat hukuman denda nilainya dilipatgandakan menjadi 10000x.

Perhitungan 10000 kali lipat ini diperoleh dari penyesuaian harga emas dari tahun 1959 yang nilainya Rp 50,51 /gram dengan harga emas per februari yang harganya telah mencapai Rp 509.000 / gram. Jika dihitung maka telah terjadi penurunan nilai rupiah sebanyak 10.077 kali. Untuk memudahkan penghitungan Mahkamah Agung kemudian membulatkan angka tersebut menjadi 10000x.  Continue reading

Problematika Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor

UU Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Dalam tulisan ini saya ingin menyoroti mengenai permasalahan tumpang tindih pengaturan delik/tindak pidana yang diatur di dalamnya. Sebenarnya ada cukup banyak ketentuan pidana yang tumpang tindih dalam UU ini, namun kali ini saya hanya akan menyoroti tumpang tindihnya pengaturan dalam Pasal 3 dan Pasal 8, karena kebetulan baru menemukan suatu putusan yang terkait masalah ini, yaitu Putusan No. 293 K/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa Drs. Ignas I Hurek Making.

Sebelum masuk bagaimana perkara di atas tentunya sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang diatur dalampasal 3 dan pasal 8 UU Tipikor.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Continue reading

Catatan Atas Teknik Penyusunan Ketentuan Pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

*Telah dipublikasikan di Jurnal Legislasi Indonesia Januari 2012 (Kementrian Hukum dan HAM)

Pengantar

Pada tanggal 12 Agustus 2011 yang lalu DPR dan Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 dengan judul yang sama. Cukup banyak perubahan yang terjadi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan jika dibandingkan antara kedua undang-undang tersebut. Jika dilihat secara sekilas saja jumlah pasal yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini hampir 2 (dua) kali lipat jumlahnya, dari 58 pasal yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 menjadi 104. Perubahan terjadi baik dalam susunan (hirarki) peraturan perundang-undangan hingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membedah seluruh perubahan yang terjadi di Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tersebut namun secara khusus dimaksudkan untuk melihat satu aspek dari Undang-Undang ini saja, yaitu khusus yang terkait dengan pengaturan ketentuan pidana. Aspek ini dipilih oleh karena penulis melihat semakin banyaknya Undang-Undang yang memuat ketentuan pidana dengan banyak persoalan di dalamnya, mulai dari ketidakjelasan rumusan atau unsur, duplikasi pengaturan dengan KUHP atau ketentuan pidana dalam undang-undang lainnya, diabaikannya (atau terabaikannya) ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam Buku I KUHP, ketidakjelasan parameter pengaturan sanksi pidana dan lain sebagainya.

Teknik maupun panduan secara umum mengenai perumusan ketentuan pidana saat ini memang belum banyak menjadi perhatian. Literatur-literatur mengenai hal ini juga sejauh ini belum ditemukan oleh penulis. Untuk itu maka penting kiranya untuk secara spesifik mengkaji aspek pengaturan mengenai perumusan ketentuan pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini. Continue reading