Hukuman Terhadap Yang-Bukan-Terdakwa

(Sekali lagi) sungguh tidak masuk di akal saya yang sedikit ini membaca amar putusan No. 787 K/Pid.Sus/2014 (Indar Atmanto). Mengapa tidak, dalam perkara ini terdapat pihak ketiga yang bukan merupakan terdakwa dalam perkara ini yang turut dijatuhi hukuman, pihak tersebut yaitu PT. IM2. Hukuman yang dijatuhkan kepada Pihak Ketiga yang Bukan Terdakwa tersebut yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1,3 Triliun lebih. Berikut kutipan amar putusan tersebut:

  1. Menyatakan Terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menghukum PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) membayar uang pengganti sebesar RP. 1.358.343.346.674,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut;
  4. Menetapkan lamanya penahanan kota…dst

Dalam perkara ini sebenarnya yang menjadi terdakwa hanyalah Indar Atmanto. Benar bahwa ia adalah Direktur Utama dari PT IM2, namun PT IM2 sendiri tidak lah menjadi terdakwa dalam berkas perkara ini.

Amar putusan MA tersebut memang tidak ujug-ujug muncul. Amar tersebut sebenarnya telah sesuai dengan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yang memang meminta agar PT IM2 walaupun bukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara ini turut dijatuhi pidana, khususnya pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Dari amar tuntutan JPU ini lah juga bisa d Continue reading

Ultra Petitum yang Dibenarkan

Putusan No. 808 k/pid.sus/212 (Idris Lukman)

Putusan ini merupakan putusan Kasasi yang memperkuat putusan judex facti yang menjatuhkan vonis diluar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara narkotika. Sebelumnya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif dimana dalam Dakwaan Kesatu JPU menggunakan pasal 114 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua dengan menggunakan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009. Atas dakwaan tersebut PN Surabaya memutus terdakwa tidak terbukti baik atas dakwaan alternatif kesatu maupun alternatif kedua, namun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 (1) UU Narkotika, yaitu terbukti menyalahgunakan narkotika. Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta diperintahkan menjalani rehabilitasi medis. Putusan ini dikoreksi oleh PT Surabaya, namun khusus mengenai lamanya hukuman, yaitu menjadi 1 tahun penjara, selain itu PT Surabaya juga memperjelas lamanya masa waktu rehabilitasi medis yang harus dijalani Terdakwa, yaitu selama 1,5 tahun.

Kasus ini sendiri berawal dari ditangkapnya Terdakwa sehari setelah diketahui membeli dan menggunakan shabu-shabu bersama 2 orang rekannya di rumah salah seorang rekannya tersebut. Setelah dilakukan penangkapan tersebut penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tersangka diduga menggunakan shabu-shabu tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan shabu-shabu seberat 0,3 gram beserta alat penghisapnya di bawah tempat tidur.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti yang memutus tidak berdasarkan pasal yang didakwakan tidak salah, oleh karena Continue reading

Pencabutan BAP yang Dibenarkan & Pemeriksaan Tersangka Tanpa Penasihat Hukum

No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto)

Dalam perkara ini Terdakwa Arief Hariyanto yang sebelumnya divonis oleh PN Padang yang diperkuat oleh PT Padang (Sumatera Barat) selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta rupiah atas kepemilikan 0,3 gr shabu-shbau diputus bebas di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung. Alasan pembebasan oleh majelis Kasasi ini dikarenakan terdakwa pada saat proses penyidikan tidak didampingi penasihat hukum padahal ancaman hukuman yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Selain itu Majelis Kasasi menilai pencabutan BAP oleh Terdakwa sah oleh karena sebelumnya Terdakwa dibujuk oleh Penyidik untuk mengakui kepemilikan shabu-shabu tersebut dengan janji bahwa orang yang diduga pelaku sebenarnya, RUM, akan segera ditangkap, namun hingga kasus tersebut diputus ternyata tidak dilakukan penangkapan terhadap RUM tersebut. Hal lainnya yang menjadi alasan Majelis Kasasi mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa ini hingga akhirnya memutus bebas yaitu karena alat bukti yang bisa membuktikan shabu-shabu yang menjadi barang bukti hanyalah keterangan dua petugas polisi yang menangkap Terdakwa, tanpa didukung bukti lainnya.

Kasus ini sendiri berawal dari dihentikannya AH yang sedang mengendarai motornya oleh 2 orang petugas yang mengaku sebelumnya mendapatkan laporan dari seseorang bahwa AH sedang membawa shabu-shabu. Setelah dilakukan Continue reading

Catatan Mahkamah Agung atas Praktek Penjebakan dalam Perkara Narkotika

No. 815 K/Pid.Sus/2012 (Ita Mega Sari)
Perkara dalam putusan ini merupakan perkara narkotika dimana penangkapan terhadap terdakwa (dan 2 orang terdakwa lainnya yang berkas perkaranya dipisah) dilakukan melalui penjebakan. Dalam perkara ini peran Terdakwa hanyalah menghubungkan aparat kepolisian (Erik Riang Kusuma) yang menyamar (dalam memori kasasinya Terdakwa menyangkal bahwa Erik merupakan aparat yang menyamar, karena ia dan Erik memang sebelumnya telah saling mengenal) dengan 2 orang teman Terdakwa yang bisa membelikannya satu paket shabu-shabu.

Dalam memori kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa awalnya ia yang berprofesi sebagai Purel di suatu diskotik (saya sendiri kurang paham apa itu purel) pada suatu hari ketika ia sedang sakit di kamar kostnya ditelpon oleh Erik yang merupakan temannya. Erik meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pihak yang bisa menyediakannya shabu-shabu. Terdakwa saat itu menolak permintaan Erik tersebut karena ia sedang sakit dan tidak tahu dimana tempat menjual narkotika. Sekita 1 jam kemudian Erik mendatangi kamar kost Terdakwa. Maksud Continue reading

Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Putusan yang Melampaui Tuntutan

No. 665 K/Pid.Sus/2012 (Luni Mustika Kirana)

Sepertinya baru kali ini saya menemukan perkara dimana Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan tujuan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan Judex Facti oleh karena Judex Facti menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa melampaui tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum itu sendiri. Dalam tuntutannya Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 14 milyar, namun Pengadilan Negeri Karawang yang memutus perkara ini menghukum lebih dari dua kali lipat tuntutan tersebut, yaitu 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dimana baik Terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menjadi pemohon bandingnya juga. Tidak jelas apakah dalam permohonan banding khusus pada bagian Penuntut Umum alasan banding tersebut juga karena disebabkan vonis PN yang melebihi tuntutan Penuntut Umum atau tidak karena dokumen yang saya miliki hanyalah putusan Kasasinya.

Perkara ini sendiri merupakan perkara narkotika, dimana terdakwa (perempuan) ditangkap petugas BNN sesaat setelah menjual beberapa paket narkotika kepada 4 (empat) orang (yang merupakan anggota Polri). 4 anggota Polri yang dimaksud tidak jelas apakah petugas yang sedang menyamar atau tidak, tapi dari uraian dakwaan maupun alasan kasasi baik Penuntut Umum maupun Terdakwa sepertinya bukan lah petugas yang sedang menyamar, namun memang merupakan pengguna narkotika. Namun dalam perkara ini anehnya keempat anggota Polri t Continue reading

Ancaman Pidana Minimum Tidak Mengikat Bagi Terdakwa Anak

No. 513 K/Pid.Sus/2012 (Jefferi Ramadhan)

Ancaman pidana minimum sepertinya menjadi isu yang cukup sering dibahas oleh Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara anak. Dalam putusan-putusan terdahulu (lihat Pengurangan Ancaman Pidana Minimum dalam Pengadilan Anak sebagai Yurisprudensi?) akibat terjadinya kekosongan pengaturan mengenai apakah dalam perkara dengan terdakwa anak pengadilan terikat dengan ketentuan pidana minimum atau tidak, Mahkamah Agung cenderung mempertimbangkan bahwa ancaman pidana minimum bagi anak dikurangi menjadi setengah dari ancaman yang diatur dimasing-masing pasal yang didakwakan. Dalam perkara Jefferi Ramadhan ini tampaknya Mahkamah Agung kembali melakukan terobosan hukum. Dalam perkara ini pada pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa ancaman pidana minimum tidak dapat diterapkan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada penafsiran MA atas maksud dan hakikat dari pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan demikian maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Anak dimungkinkan untuk menjatuhkan dibawah pidana minimum, batasan pidana minimum yang Continue reading

Pengadilan Tidak Berwenang Mengubah / Membaca Dakwaan Subsidaritas menjadi Dakwaan Alternatif

Putusan No. 331 K/Pid.Sus/2011 (Helyadi Yusrif)

Resume Putusan:

Terdakwa adalah pegawai PT Pos di Kalimantan Timur. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu saat menjabat sebagai petugas loket PT Pos tersebut mengambil uang yang dikelola oleh PT Pos, yaitu uang yang dititipkan oleh Pemerintah dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), uang pembayaran angsuran milik pihak ketiga yang dikelola oleh PT Pos dengan total kerugian sekitar 78 juta rupiah. Dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa terdakwa dalam dakwaan subsidiaritas, yaitu pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 sebagai dakwaan primair, pasal 3 UU 31/1999 jo. 20/2001 dalam dakwaan subsidair, dan pasal 8 8 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dalam dakwaan lebih subsidair. Walaupun disusun secara subsidair namun uraian dakwaan ketiga dakwaan tersebut pada dasarnya sama persis.

Dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut terdakwa terbukti atas dakwaan subsidair, dengan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp. 78 juta lebih. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri memutuskan terdakwa terbukti atas dakwaan subsidair dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 78 juta lebih. Di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan dengan menurunkan pidana penjara menjadi 2 tahun dan pidana penjara pengganti uang pengganti.

Atas putusan Banding tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti. Sementara itu alasan Penuntut Umum yaitu Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukuman karena Continue reading

Hukuman Percobaan yang Dibatalkan Mahkamah Agung (2)

Putusan MA No. 2446 K/Pid.Sus/2009 (Agustinus Agus Kristanto)

Pertimbangan MA:

Bahwa Judex Facti tidak menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001, yang menerangkan secara jelas tentang sanksi pidana yang menyatakan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, namun Judex Facti telah menjatuhkan pidana 1 tahun dengan subsider masa percobaan 2 tahun dengan demikian Judex Facti telah jelas keliru dalam menerapkan hukumnya;

Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasari ditetapkannya pidana percobaan sesuai Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Sic-ed) karena menurut Judex Facti bahwa adanya penyimpangan yang terjadi dalam lingkungan bank tersebut (BPR) telah dianggap selesai dengan dipekerjakannya Terdakwa di BPR tersebut ;

Continue reading

Penafsiran ”Penjara dan/atau Denda” (2)

Putusan MA No. 13 K/Pid.Sus/2011 (Isnaini)

Dalam Perkara ini Terdakwa di dakwa melanggar pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 tersebut berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Di tingkat pertama terdakwa Isniani dinyatakan terbukti melanggar pasal yang didakwakan, dan dijatuhi pidana denda Rp. 1,3 juta tanpa dijatuhi pidana penjara. Putusan ini diperkuat di tingkat banding. Atas kedua putusan ini JPU kemudian mengajukan kasasi dengan alasan karena judex facti dianggap melanggar UU karena hanya menjatuhkan pidana denda tanpa menjatuhkan pidana penjara. Permohonan Continue reading

Pengertian ”Penjara dan/atau Denda”

Putusan MA No. 2442 K/Pid.Sus/2009 (Ni Ketut Ari Susanti)

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi yang dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkotsar ini cukup menarik, bukan pada perkaranya itu sendiri namun pada penafsirannya mengenai apa yang dimaksud dengan rumusan pemidanaan penjara dan/atau denda. Apakah makna ”penjara dan/atau denda” diartikan bahwa pengadilan dapat memilih salah satu diantara dua jenis pidana pokok tersebut yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, menjatuhkan keduanya, atau pidana penjara bersifat imperatif sementara pidana dendanya bersifat fakultatif Dalam putusan ini MA berpandangan bahwa pidana penjaranya bersifat imperatif, sehingga pengadilan tidak dapat hanya menjatuhkan pidana denda.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini terdakwa didakwa melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Di tingkat pertama dakwaan terhadap terdakwa tersebut dinyatakan terbukti. PN kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 12,5 juta. Atas putusan ini Terdakwa kemudian mengajukan banding.

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari terdakwa. PT kemudian mengubah sanksi pidana dengan menghapuskan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh PN sehingga hanya pidana denda dan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan. Alasan PT menghapuskan pidana penjara yang telah dijatuhkan PN yang terlihat dari Memori Kasasi JPU yaitu bahwa pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan atau denda artinya baik pidana penjara dan denda keduanya dapat di ja t uhkan bersamaan, tapi dapat pula dijatuhkan salah satu dari padanya yaitu pidana penjara saja atau denda… Namun di tingkat kasasi putusan PT tersebut dibatalkan oleh MA dengan alasan pidana penjara atas pelanggaran pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 bersifat imperatif.

Pertimbangan ini menarik karena dalam perkara lainnya dimana ketentuan sanksi pidananya juga dirumuskan dalam bentuk ”penjara dan/atau denda” Mahkamah Agung berpandangan lain dan bahkan dapat dikatakan sejalan dengan penafsiran yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dalam perkara Ni Ketut Ari Susanti ini. Anehnya antara perkara tersebut dengan perkara ini terdiri dari dua hakim agung yang sama, yaitu Artidjo Alkotsar (Ketua Muda bidang Pidana Umum) dan Mansur Kartayasa. Bahkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang sama, yaitu Artidjo Alkotsar. Perkara tersebut yaitu perkara Tindak Pidana Cukai dalam putusan MA No. 13 K/Pid.Sus/2011 (Isnaini).

Continue reading