Putusan No. 331 K/Pid.Sus/2011 (Helyadi Yusrif)
Resume Putusan:
Terdakwa adalah pegawai PT Pos di Kalimantan Timur. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu saat menjabat sebagai petugas loket PT Pos tersebut mengambil uang yang dikelola oleh PT Pos, yaitu uang yang dititipkan oleh Pemerintah dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), uang pembayaran angsuran milik pihak ketiga yang dikelola oleh PT Pos dengan total kerugian sekitar 78 juta rupiah. Dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa terdakwa dalam dakwaan subsidiaritas, yaitu pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 sebagai dakwaan primair, pasal 3 UU 31/1999 jo. 20/2001 dalam dakwaan subsidair, dan pasal 8 8 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dalam dakwaan lebih subsidair. Walaupun disusun secara subsidair namun uraian dakwaan ketiga dakwaan tersebut pada dasarnya sama persis.
Dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut terdakwa terbukti atas dakwaan subsidair, dengan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp. 78 juta lebih. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri memutuskan terdakwa terbukti atas dakwaan subsidair dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 78 juta lebih. Di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan dengan menurunkan pidana penjara menjadi 2 tahun dan pidana penjara pengganti uang pengganti.
Atas putusan Banding tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti. Sementara itu alasan Penuntut Umum yaitu Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukuman karena hukuman penjara dan penjara pengganti atas uang pengganti yang dijatuhan Judex Facti dibawah tuntutan yang dituntut oleh Penuntu Umum, selain itu Penuntut Umum juga menyatakan bahwa terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
Atas permohonan keduanya Mahkamah Agung menyatakan menolak Kasasi Terdakwa, dan mengabulkan permohonan JPU dengan pertimbangan sendiri di luar apa yang dimohonkan oleh Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menilai bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena dipandang Judex Facti telah membaca dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara subsidiaritas menjadi alternatif, sehingga Judex Facti menyatakan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan subsidiar, padahal Mahkamah Agung berpendapat bahwa jika Judex Facti tersebut membaca dakwaan tersebut sesuai dengan dakwaannya maka seharusnya yang terbukti adalah dakwaan primair, yaitu pasal 2 ayat (1). Atas dasar tersebut Mahkamah Agung kemudian menaikan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi 4 tahun sesuai dengan ancaman minimal yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 Jo. 20/2001.
Petikan Pertimbangan Mahkamah Agung:
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti (Pengadilan Tinggi) yang memperbaiki putusan judex facti (Pengadilan Neger i) telah salah dalam menerapkan hukum, sebagai beriku t :
a. Bahwa dakwaan Jaksa / Penuntut Umum telah disusun dengan dakwaan yang bersifat subsidaritas , dengan bentuk dakwaan yang sedemikian, maka pembuktian harus dimulai dengan membuktikan lebih dahulu dakwaan utama (first accusation ), yakni dari dakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan Subsidair, dan seterusnya sampai dakwaan terbukti ;
b. Adalah salah dan tidak dibenarkan apabila judex facti menyatakan / membaca dakwaan Jaksa / Penuntut Umum yang disusun dalam bentuk subsidaritas sebagai dakwaan yang berbentuk alternatif, tidak ada hak judex facti untuk membaca / merubah dakwaan yang oleh Jaksa / Penuntut Umum telah disusun secara subsidaritas menjadi dakwaan yang bersifat alternatif, oleh karena tidak ada dasar hukumnya, dan tidak sesuai dengan KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) ;
Majelis Hakim Agung:
- Artidjo Alkotsar (Ketua)
- Sri Murwahyuni
- R. Imam Harjadi
mas bisa minta tolong minta putusan ini, putusan yang direktori putusan eror, untuk bahan skripsi. makasih mas