Beberapa hari ini kita dikejutkan oleh putusan pengadilan Den Haag yang mengabulkan sebagian gugatan keluarga korban kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia khususnya di Rawagede pada tahun 1947. Kebetulan teman saya Imam Nasima, ahli hukum lulusan Utrecht yang pernah bekerja di PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) yang saat ini kebetulan tinggal di Belanda (di Den Haag juga ya mam?) dengan sukarela mau membuat resume perkara dan putusan Rawagede tersebut. Resume tersebut tentunya sangat membantu kita yang tidak bisa paham bahasa Belanda.
Bagi yang mau membaca resumenya tersebut silahkan kunjungi link ini.