Tidak jelas apa maksud Jaksa Penuntut Umum mengajukan perkara ini 2644 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Anastasia Kusmiati dengan dakwaan alternatif Kejahatan Perbankan dan Pemalsuan Surat sementara itu terdakwa sendiri telah dihukum dengan melalui putusan sebelumnya yang telah diperkuat oleh putusan kasasi No. 944 K/Pid/2006. Pasal yang di dakwakan memang berbeda. Dalam perkara 944 K/Pid/2006 ini memang didakwa dengan pasal yang berbeda, yaitu pencucian uang atau penipuan, namun baik tempus, locus delicti serta pokok permasalahannya tetap sama. Dan akhirnya di tingkat kasasi perkara No. 2644 K/Pid.Sus/2010 MA memperkuat putusan banding yang menyatakan dakwaan JPU ne bis in idem.
Menjadi pertanyaan bagi saya, kok bisa JPU melakukan hal seperti itu?