Putusan Ne Bis In Idem


Tidak jelas apa maksud Jaksa Penuntut Umum mengajukan perkara ini 2644 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Anastasia Kusmiati dengan dakwaan alternatif Kejahatan Perbankan dan Pemalsuan Surat sementara itu terdakwa sendiri telah dihukum dengan melalui putusan sebelumnya yang telah diperkuat oleh putusan kasasi No. 944 K/Pid/2006. Pasal yang di dakwakan memang berbeda. Dalam perkara 944 K/Pid/2006 ini memang didakwa dengan pasal yang berbeda, yaitu pencucian uang atau penipuan, namun baik tempus, locus delicti serta pokok permasalahannya tetap sama. Dan akhirnya di tingkat kasasi perkara No. 2644 K/Pid.Sus/2010 MA memperkuat putusan banding yang menyatakan dakwaan JPU ne bis in idem.

Menjadi pertanyaan bagi saya, kok bisa JPU melakukan hal seperti itu?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s