Perlindungan Atas Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

 

 

 

 

Majelis Hakim Agung: 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota)

Putusan MA No. 4039 K/Pdt/2001

(pertimbangan MA)

  1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;
  2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;
  3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I (Leon Santiono). Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;

Gadai Tanah

Putusan MA No. No. 258 K/Pdt/2004

Judex Factie sangat keliru menyatakan bahwa tidak mungkin lagi ada gadai tanah sesudah tahun 1960. Pasal 53 (1) UUPA antara lain mengemukakan bahwa hak gadai adalah hak yang sifatnya sementara yang diusahakan hapusnya adalah waktu singkat. Akan tetapi gadai tanah sampai sekarang ini masih terjadi terutama di Pedesaan, karena belum ada peraturan yang merupakan pelaksanaan Pasal 53 (1) UUPA yang menyatakan bahwa gadai tanah sudah tidak ada lagi. (hal.15-16)

 

Majelis Hakim : 1) Iskandar Kamil (Ketua), 2) Prof. Dr. Kaimuddin Salle SH, MH, 3) Moegihardjo