Agak prihatin membaca putusan-putusan perkara tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, khususnya perkara dengan dakwaan membujuk anak melakukan persetubuhan. Banyak saya temukan perkara seperti ini dimana terdakwanya juga merupakan anak dibawah usia 18 tahun.
Dalam perkara-perkara demikian umumnya dalam dakwaan diuraikan bahwa Terdakwa dan korban berpacaran, kemudian Terdakwa mengajak korban melakukan hubungan intim. Entah bagaimana kejadian sesungguhnya, namun umumnya dalam dakwaan disebutkan untuk meyakinkan agar korban yang merupakan pacarnya tersebut mau melakukan hubungan layaknya suami istri ia menjanjikan bahwa korban akan dinikahi. Tak jarang diuraikan juga oleh Penuntut Umum bahwa perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali, hingga akhirnya korban hamil dan ternyata Terdakwa tidak menikahi korban, dan kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian. Jadilah perkara.
Dalam perkara-perkara seperti ini umumnya terdakwa kemudian didakwa dengan menggunakan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak y Continue reading