Melawan Hukum, Korupsi, dan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006

Pada tanggal 24 Juli 2006 yang lalu MK melalui putusannya nomor 003/PUU-IV/2006 telah memutuskan untuk menyatakan sebuah kalimat dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (31/99) bertentangan dengan konstitusi. Kalimat tersebut berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”

Adapun pertimbangan pokok mengapa menurut MK kalimat penjelas dari apa yang dimaksud dari “secara melawan hukum” dari Pasal 2 Ayat (1) bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D Ayat (1) adalah sebagai berikut:

Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum;

Putusan MK tersebut memang telah dijatuhkan hampir 10 tahun yang lalu, namun isu seputar unsur “melawan hukum” ini tetap saja selalu menjadi isu yang menarik. Terlebih paska putusan MK tersebut Mahkamah Agung pun kerap mengabaikan putusan tersebut, walaupun kadang juga tetap mempedomaninya, tergantung siapa hakim agungnya[1].

Tak lama setelah MK menyatakan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau singkatnya MK membatasi bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah melawan hukum dalam pengertian formil saya pribadi telah memprediksi (atau mendorong?) bahwa putusan MK ini bisa disiasati sehingga pengertian melawan hukum tetap ditafsirkan sebagai melawan hukum dalam pengertian baik formil maupun materil. Sayangnya saya lupa tulisan tersebut ada dimana dan apakah tulisan tersebut akhirnya dimuat dalam jurnal yang juga saya lupa apa nama jurnalnya. Inti tulisan saya saat itu kira-kira serupa dengan pertimbangan MA dalam putusan No 2214 K/Pid/2006, yaitu tetap menafsirkan Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Positif (2)

No. Perkara: 131 PK/Pid/2006 (terdakwa Drs. H. Dharmono K Lawi cs)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

  • bahwa alasan Pemohon Peninjauan kembali ad.A tersebut tidak dapat dibenarkan karena diputusnya perkara a quo dengan cepat tanpa mengurangi ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam proses pengambilan putusan, dan tidak ternyata bahwa putusan Judex Juris tersebut mengandung suatu kekeliruan yang nyata;
  • sedangkan alasan ad.B tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena ajaran “sifat melawan hukum” dalam konteks pemberantasan korupsi selain telah lama berkembang adanya doktrin, praktek Jurisprudensi dan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.3 tahun 1999 jo Undang- Undang No. 20 tahun 2001. Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Positif (1)

1. Putusan MA No. 2608 K/Pid/2006 ( Terdakwa: Ahmad Rojadi – Kasus Korupsi KPU)

 

Selain itu sehubungan dengan keberatan tersebut tidak berkelebihan apabila dikemukakan pendirian Mahkamah Agung yang tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang N0.31 tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupun oleh putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006, No.003/PUU-IV/2006 Penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat alasanalasan sebagai berikut : Continue reading

Analisa Putusan MA No. 572 K/ Pid/2003 – Kasus Akbar Tandjung

Dakwaan:

Primair

‘Menerima dan menggunakan uang BULOG sebesar Rp. 40 milyar tidak sesuai ketentuan yang berlaku untuk itu, serta diluar kepentingan tugas dan fungsi BULOG atau menerima dan menggunakan uang Rp. 40 milyar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara penggunaan uang negara.’

 

Subsidair

‘Menerima dan menggunakan uang BULOG sebesar Rp. 40 milyar tidak sesuai ketentuan yang berlaku untuk itu, serta diluar kepentingan tugas dan fungsi BULOG atau menerima dan menggunakan uang Rp. 40 milyar tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi Kantor Sekretariat Negara atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan  yang berlaku dalam tata cara penggunaan uang negara.’

  Continue reading