Common Sense di Negeri Uncommon Law

Sebuah cerita tentang putusan penghinaan

“Innalilahi wainailaihi rojiun. Dapat kabar berita duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Apa yang salah dengan 3 potong kalimat ini? Lebih jauh lagi, apakah layak 3 kalimat ini dinyatakan sebagai sebuah kejahatan dan yang menuliskannya dipenjara 3 bulan ditambah lagi dengan denda Rp. 10 juta?

3 potong kalimat pendek ini adalah kalimat-kalimat yang disampaikan seorang dosen dari suatu universitas negeri dalam sebuah whatsapp group yang berisi civitas akademika dari universitas negeri tersebut. 3 potong kalimat ini membuat sang dosen dihukum sebagaimana di atas. 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Continue reading

Permasalahan Pengaturan Pidana Denda dalam RKUHP

Sebuah Catatan Parsial atas RKUHP

Secara umum penyusun RKUHP telah cukup baik dalam menyusun pidana khususnya pidana denda. Pidana denda diatur dalam sistem kategori sebagaimana dianut di Belanda saat ini. Sistem pengaturan denda dengan sistem ini memudahkan pemutakhiran nominal denda jika sewaktu-waktu dipandang nominal denda yang ada sudah tidak sesuai lagi, misalnya karena faktor inflasi. Perubahan akan dilakukan cukup dengan merevisi 1 (satu) pasal saja, yaitu pasal yang mengatur besaran kategori itu sendiri. Kelebihan lainnya dalam RKUHP yang patut diapresiasi adalah adanya dorongan agar pidana non pemenjaraan lebih diutamakan dibanding pidana penjara (pasal 57), dimana pidana denda adalah salah satu pidana non pemenjaraan yang utama.

Namun demikian pengaturan pidana denda dalam RKUHP ini bukan tanpa masalah. Permasalahan utama terkait pengaturan pengganti pidana denda itu sendiri, yaitu ketentuan yang mengatur konsekuensi jika pidana denda tidak dibayarkan oleh terpidana.

Continue reading

Seputar Status Hakim dalam RUU Jabatan Hakim : Pegawai Negeri Sipil Atau Pejabat Negara?

Artikel ini telah dipublikasika di Hukumonline pada tanggal 1 Nop 2016.  (link)

Apakah status kepegawaian hakim yang tepat adalah PNS atau Pejabat Negara? Pertanyaan yang selalu berulang-ulang kita dengar dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Pertanyaan yang menurut saya salah sasaran. Mengapa salah sasaran?

Jenis Jabatan Publik

Apakah benar jenis jabatan publik hanyalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara? Jika kita merujuk pada UU Kepegawaian sebelum lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yaitu UU No. 8 Tahun 1974 yang diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil itu sendiri sebenarnya hanyalah satu 1 jenis jabatan dari kelompok jabatan yang lebih besar, yaitu Pegawai Negeri. Dalam Pasal 2 UU 43/1999, terdapat dua jenis jabatan lainnya yaitu Anggota TNI dan Anggota Polri. Selanjutnya, dalam Pasal 37 UU Kepegawaian tersebut kemudian diatur bahwa pembinaan anggota TNI dan Polri diatur Continue reading

Masih Tentang Makar

Munculnya keramaian ibukota seputar ‘makar’ beberapa waktu ini yang dipicu oleh pernyataan Kapolri Tito yang menuding ada rencana makar dalam aksi-aksi anti Ahok, mendorong saya untuk melanjutkan tulisan sebelumnya ‘Tentang Makar’. Dalam tulisan ini saya akan menegaskan pentingnya menghapus kata ‘makar’ dalam KUHP dan diganti dengan ‘serangan’ atau sejenisnya karena istilah ini selain tidak tepat untuk menerjemahkan kata ‘aanslag’, juga karena istilah ‘makar’ telah berkembang sedemikian rupa di masyarakat yang maknanya telah jauh menyimpang dari pengertian ‘aanslag’.

Apa itu ‘Makar’, Sebuah Pertanyaan Ulang

Dalam pergaulan sehari-hari makar kerap diartikan sebagai rencana untuk menggulingkan pemerintah. Tak perlu saya kutip definisi ‘makar’ menurut KBBI atau kamus-kamus lainnya. Pemahaman makar yang demikian bisa kita ketahui dari joke-joke sehari-hari. Anda tentu sering toh bercanda dengan bilang “mau makar ya?” kepada teman-teman anda yang sedang berkumpul dan berdiskusi? Kalo ga, berarti anda kurang gaul. Ciyan…

Becandaan tersebut mengandung makna bahwa ‘makar’ adalah sebuah rencana untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Memang tak ada yang salah dengan pemahaman atas kata ‘makar’ yang demikian, karena bahasa toh berkembang. Namun hal ini berbeda jika pengertian tersebut menjadi pengertian yang akan digunakan dalam hukum pidana, yang bukan kebetulan, istilah ‘makar’ tersebut terdapat dalam KUHP. Mengapa bukan kebetulan? Karena tak bisa dipungkiri kata ‘makar’ ini justru diperoleh masyarakat umum dari KUHP itu sendiri.

Continue reading

Tentang Penghinaan dan Penahanan dalam Kasus Penghinaan

Seorang ibu rumah tangga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan, oleh pihak Kejaksaan ia pun dikenakan penahanan. Kini ia menjalani persidangan. Ia menjadi tersangka karena status facebooknya yang berbunyi : “ “Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng.” (detik.com)

Apakah penghinaan merupakan tindak pidana atau dengan kata lain perbuatan yang dapat dipidana, tentu ya. Hukum pidana kita baik di KUHP (Bab XVI) maupun beberapa UU lain (salah satunya UU ITE) memang mengatur demikian. Penghinaan dimana salah satu bentuk perbuatannya adalah fitnah (menuduhkan sesuatu yang tidak benar kepada seseorang) merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi, yaitu hak atas kehormatan. Perbuatan menghina khususnya memfitnah dapat merusak reputasi seseorang, kerusakan reputasi ini dapat berakibat fatal, seperti rusaknya kepercayaan publik atau orang lain terhadap orang yang dihina atau difitnah tersebut, bahkan pada titik tertentu dapat mengancam keselamatan jiwa. Yang menjadi permasalahan, jika Continue reading

Tentang Bukti Elektronik dan Putusan MK

Apakah rekaman “Papa Minta Saham” jadinya tak dapat dijadikan bukti? Tentu ini pertanyaan yang relevan dalam kasus Setya Novanto paska putusan MK No. 20/PUU-XVI/2016 yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik bukanlah sebagai alat bukti yang sah kecuali diperoleh atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum. Pertanyaan tersebut penting pasalnya dalam perkara “Papa Minta Saham” ini bukti yang menjadi dasar perkara adalah rekaman pembicaraan antara SN bersama dengan M Rizal Chalid dan Dirut PT Freeport Syamsuddin Maaruf yang dilakukan secara diam-diam oleh SM, bukan oleh penegak hukum.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya akan memberikan beberapa ilustrasi. Terjadi sebuah perampokan dan pembunuhan di sebuah minimarket, dalam minimarket tersebut terdapat CCTV yang dipasang oleh pemiliknya. Dalam CCTV tersebut terlihat jelas segala kejadian yang terjadi, dan wajah para pelaku pun terlihat sangat jelas. Bahkan para pelaku sempat sengaja memperlihatkan wajahnya ke kamera CCTV tersebut, seakan memang sengaja ingin diketahui wajahnya. Tak cukup memamerkan wajahnya, para pelaku pun setelah melakukan perampokan dan membunuh semua orang yang ada di dalam minimarket secara sadis tersebut juga melakukan tindakan yang sangat tidak diduga-duga, mereka menari jaipong. Entah apa maksudnya. Tak ada saksi yang hidup dalam kejadian tersebut. Yang ada hanya rekaman CCTV tersebut.

Dalam perkara semacam itu, apakah kita mau bilang rekaman CCTV tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menjerat para pelaku semata karena CCTV tersebut tidak Continue reading

Tentang Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Seleksi Hakim

Sejak 2009 khususnya sejak disahkannya UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum kewenangan Komisi Yudisial bertambah. Penambahan kewenangan tersebut yaitu ikut terlibat dalam proses seleksi hakim di tingkat pertama. Berikut bunyi pasal yang memberikan kewenangan baru tersebut:

Pasal 14A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketentuan ini belum pernah berjalan efektif sejak UU tersebut disahkan, belum pernah seleksi calon hakim tingkat pertama yang dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut. Tahun 2010 lalu memang seleksi hakim tingkat pertama pernah dilaksanakan, namun belum menggunakan mekanisme “seleksi bersama” tersebut. Seleksi calon hakim tingkat pertama saat itu masih menggunakan mekanisme yang lama, yang intinya belum melibatkan Komisi Yudisial.

Kini Pasal 14A tersebut dan pasal-pasal dengan rumusan yang sama dalam UU No. 50 Tahun 2009 (Perubahan UU Peradilan Agama) dan UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan UU Peradilan TUN) diajukan pengujian materil oleh IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Alasannya, keterlibatan KY menghambat rekrutmen calon hakim. Tak kunjung-kunjungnya selesai pembahasan antara MA dan KY dalam soal rekrutmen sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14A tersebut membuat regenerasi hakim ke depan menjadi terhambat.[1]

Continue reading

Kekhawatiran Praperadilan Paska Putusan MK dan Hakim Sarpin

Sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat diajukan praperadilan menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014. Putusan ini sejalan dengan putusan praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Komjen Budi Gunawan yang diputus oleh hakim Sarpin yang selama sekian bulan mendapat cercaan publik. Kedua putusan ini menurut saya cukup penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, karena dapat merivitalisasi kembali fungsi praperadilan sebagai suatu mekanisme check and ballances kewenangan-kewenangan penegak hukum yang selama ini tidak terlalu optimal.

Ya, banyak pihak yang mencerca putusan Hakim Sarpin dan putusan MK ini, dapat melemahkan pemberantasan korupsi katanya. Tak kurang pendapat ini diutarakan oleh mantan dosen saya di FHUI, Akhiar Salmi dan juga rekan saya di FH Unand, Feri Amsari di Kompas hari ini (30/4/2015), dan juga banyak pihak lainnya mungkin, yang mayoritas mungkin rekan-rekan saya sendiri. Kekhawatiran utama mereka adalah adanya “badai praperadilan” terhadap penetapan tersangka oleh para tersangka itu sendiri atau penasihat hukumnya yang dapat mengganggu proses penyidikan. Kekhawatiran ini juga sempat diutarakan oleh KPK paska putusan Hakim Sarpin yang lalu memang, KPK mengeluh bahwa mereka kekurangan orang di Biro Hukum jika seluruh tersangka KPK mengajukan praperadilan.

Sebelum terlalu jauh mungkin perlu sedikit saya paparkan posisi saya dalam isu ini. Saya setuju dengan kedua putusan ini, menurut saya penetapan tersangka memang harus bisa diuji di Praperadilan. Bahkan tak lama setelah BW ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim dalam satu forum yang diadakan oleh pihak Setkab saya dan beberapa rekan mengusulkan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk merevisi Pasal 77 KUHAP yang memungkinkan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Pertimbangannya, kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka berpotensi disalahgunakan oleh penyidik (semua penyidik termasuk penyidik KPK), dan saya berpandangan bahwa berubahnya status seseorang dari manusia bebas menjadi tersangka dapat memiliki implikasi hukum yang mengurangi hak-haknya baik secara hukum maupun sosiologis, oleh karenanya penetapan tersangka pada dasarnya dapat dipandang sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Hal ini terbukti dari ditetapkannya BW sebagai Tersangka. Dengan menyandang status sebagai Tersangka ia harus dinon aktifkan dari KPK. Artinya hak-hak, kewajiban, serta kewenangan-kewenangan yang ada padanya sebagai pimpinan KPK menjadi berkurang bahkan hilang. Jika kita berbicara tentang “kriminalisasi” atau Continue reading

Menyoal Status Non Pejabat Negara Hakim Ad Hoc (2)

Bagian Kedua 

Dalam bagian sebelumnya [lihat disini] tulisan saya lebih menyoroti pada argumentasi para pemohon pengujian Pasal 122 huruf e UU ASN, yaitu sejumlah hakim ad hoc, yang menurut saya argumentasi mereka kurang berdasar.

Pada bagian kedua ini saya akan membahas mengenai apakah menurut saya pasal 122 huruf e tersebut memang bermasalah atau tidak.

Konteks Penyebutan Pejabat Negara dalam UU ASN

Seperti telah saya jelaskan sebelumnya, UU ASN pada dasarnya tidak sedang mengatur mengenai pejabat negara, namun mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara atau dalam UU sebelumnya (8/74 jo 43/99) dikenal dengan istilah Pegawai Negeri Sipil. Karena fokusnya mengenai Pegawai ASN, maka tentu perlu diatur bagaimana jika Pegawai ASN menduduki jabatan-jabatan tertentu yang bukan merupakan jabatan yang bukan merupakan bagian dari sistem karir pegawai ASN itu sendiri. Mengenai hal ini sebenarnya judul bab dari pasal yang dipermasalahkan sendiri sudah jelas, yaitu Bab X tentang Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara, mulai dari Pasal 121 s/d 125. Secara lebih jelas seperti ini kira-kira struktur pasal di dalam bab tersebut.

Secara umum UU ASN ini mengatur bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara (Psl 121), kemudian di sebutkan dengan jabatan-jabatan apa yang disebut sebagai pejabat negara (Pasal 122). Penyebutan jabatan-jabatan ini pada dasarnya tidaklah terbatas, hal ini terlihat dari rumusan huruf pasal 122 huruf n yang menyatakan : Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, di luar apa saja jabatan-jabatan pejabat negara yang disebut dalam pasal 122 huruf a s/d m, UU ini masih membuka kemungkinan adanya jenis jabatan lainnya yang akan disebut sebagai pejabat negara.

Continue reading