Bikepacking Jakarta – Bali (7)

Bojonegoro – Surabaya (105 KM)

Hari ke-8

Ingatan saya atas rute ini sudah agak samar-samar, maklum baru ditulis 3 tahun setelahnya.

 

Screen Shot 2019-04-09 at 16.54.14

Seperti biasa pagi ini saya bangun sekitar jam 6. Sekitar jam 6.30an kopi beserta roti bakar diantar oleh pihak hotel untuk sarapan. Hotel ini seperti hotel di Pati, sarapannya ya hanya kopi atau teh plus roti atau pisang rebus, di antar ke teras hotel. Sambil ngopi saya cek rute di googlemaps, sekitar 100an KM ternyata jarak hotel ini ke pusat kota Surabaya. Lumayan lah. Normal.

Sekitar jam 7 lewat dikit, cek out, dan melanjutkan perjalanan. Dari hotel ini ternyata tidak terlalu jauh ke jalan utama menuju Surabaya, jalan yang tinggal lurus-lurus saja. Cuaca pagi itu lumayan cerah, tidak terlalu panas dan tidak mendung juga.

Sekitar jam 9an perut mulai lapar, maklum cuma sarapan roti dan kopi. Kebetulan ada warung nasi yang sudah buka, warung nasi yang terbuat dari bilik-bilik bambu. Agak lupa makan apa saya pagi itu, yang saya ingat di samping warung tersebut ada seekor kambing duduk-duduk santai, dan sepeda saya parkir di sebelahnya.

 

Selesai makan, sekitar jam 10 kurang mulai lanjut gowes lagi. Tak banyak yang saya Continue reading

Bikepacking Jakarta-Bali (6)

Pati – Bojonegoro

Sudah agak lama saya tidak melanjutkan tulisan ini, hampir setahun sejak bagian ke 5, Semarang-Pati, dan lebih dari 2 tahun sejak pergowesan jakarta-bali saya lakukan. Semoga masih banyak yg saya ingat…

Hari ke-7

Jalur Pati-Bojonegoro ini termasuk salah satu jalur terpanjang dan salah satu jalur yang cukup berkesan selama perjalanan ini. Jarak yang saya tempuh sepanjang +/- 123 KM, berangkat sekitar jam 7.30 pagi s/d sekitar jam 8 malam.

Pati-Bojonegoro

Sekitar jam 6 pagi saya bangun tidur. Begitu nongkrong di teras tak lama kemudian pegawai hotel datang menyediakan termos, kopi bubuk, teh, gula dan …singkong kalau tidak salah. Lumayan, paling ga bisa ngopi agak beneran lagi, bukan kopi sachetan. Kenapa begitu saya nongkrong di teras tiba-tiba mas-mas hotelnya langsung ngasih seperangkat sarapan? Ya karena kamar saya kamar yang paling dekat dengan lobby hotelnya. Jadi mas-mas hotelnya bisa langsung melihat saya. Anyway, ga penting juga soal itu.

Saya cek kaos yang semalam saya cuci di jemuran di teras, ternyata belum kering. Ga masalah, nanti tinggal dijemur di stang aja selama perjalanan seperti sebelumnya, nanti juga akan kering. Saya kemudian beres-beres.

Continue reading

Bikepacking Jakarta-Bali (2)

Lanjutan cerita Bikepacking Jakarta-Bali yang saya lakukan pertengahan agustus 2016 lalu. Tulisan pertama bisa klik di sini.

Bandung-Cirebon

Hari ke 3

Selasa 16 Agustus, pagi itu ga dapat sarapan di hotel, paket irit. Sekitar jam 7.30an berangkat menuju Cirebon. Menurut google maps jarak tempuh hotel-Cirebon +/- 130 KM. Belum tahu apakah bisa nyampe cirebon malam nanti atau ga. Kalau lihat di google maps sepertinya akan melewati pegunungan lagi. 2 hari sebelumnya yang jalannya melewati pegunungan per hari hanya +/- 80 km. Ini 130 KM, berarti nambah +/- 50 KM lagi. Ya sial-sial malam nyampe Jatiwangi lah.

Map - Bandung - Cirebon

Dari hotel Nyland gowes ke arah timur. Lalu lintas Bandung macet parah juga ternyata, tapi yang ke arah berlawanan dengan saya. Setelah berjalan 4-5 KM berhenti dulu di alfamart, beli counterpaint. Otot di bawah dan atas dengkul lumayan sakit ternyata.  Setelah lewat penjara Sukamiskin kembali melipir, sarapan di sebuah warteg.

Selesai sarapan dan menghabiskan sebatang rokok, perjalanan dilanjutkan. Menurut google maps ke arah Cirebon lewat Jatinangor, dan setelah Jatinangor mulai lah daerah pegunungan. Track sampai ITB dan UNPAD di Jatinangor lumayan datar, kalaupun ada tanjakan masih normal, tanjakan dalam kota. Namun, begitu melewati UNPAD barulah penderitaan dimulai lagi.

Tanjakan pertama lumayan curam, belokan pula. Mengingat tanjakannya cukup terjal Continue reading

Tentang Bukti Elektronik dan Putusan MK

Apakah rekaman “Papa Minta Saham” jadinya tak dapat dijadikan bukti? Tentu ini pertanyaan yang relevan dalam kasus Setya Novanto paska putusan MK No. 20/PUU-XVI/2016 yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik bukanlah sebagai alat bukti yang sah kecuali diperoleh atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum. Pertanyaan tersebut penting pasalnya dalam perkara “Papa Minta Saham” ini bukti yang menjadi dasar perkara adalah rekaman pembicaraan antara SN bersama dengan M Rizal Chalid dan Dirut PT Freeport Syamsuddin Maaruf yang dilakukan secara diam-diam oleh SM, bukan oleh penegak hukum.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya akan memberikan beberapa ilustrasi. Terjadi sebuah perampokan dan pembunuhan di sebuah minimarket, dalam minimarket tersebut terdapat CCTV yang dipasang oleh pemiliknya. Dalam CCTV tersebut terlihat jelas segala kejadian yang terjadi, dan wajah para pelaku pun terlihat sangat jelas. Bahkan para pelaku sempat sengaja memperlihatkan wajahnya ke kamera CCTV tersebut, seakan memang sengaja ingin diketahui wajahnya. Tak cukup memamerkan wajahnya, para pelaku pun setelah melakukan perampokan dan membunuh semua orang yang ada di dalam minimarket secara sadis tersebut juga melakukan tindakan yang sangat tidak diduga-duga, mereka menari jaipong. Entah apa maksudnya. Tak ada saksi yang hidup dalam kejadian tersebut. Yang ada hanya rekaman CCTV tersebut.

Dalam perkara semacam itu, apakah kita mau bilang rekaman CCTV tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menjerat para pelaku semata karena CCTV tersebut tidak Continue reading

Bikepacking Jakarta-Bali (1)

Modal sepeda lipat roda 20 inchi, paru2 diisi tiga bungkus rokok sehari, body yang agak (ciee agak) kurus, gowes Jakarta-Bali? Mungkin agak janggal, tapi …bukan sulap bukan sihir, ternyata saya bisa.. Sendirian. Total waktu tempuh selama bersepeda 12 hari, dengan jarak +/- 1300 KM. Perjalanan dimulai tanggal 14 Agustus dari Palmerah sampai Kuta Bali tanggal 27 Agustus. Ya, jadinya 13 hari karena di Surabaya saya menambah 1 hari, mengunjungi saudara sekaligus service sepeda dan cuci cuci baju.

Sepeda yang saya gunakan sepeda lipat merek Dahon Vitesse D7, bukan sepeda touring memang namun sepeda commuter, sepeda yang sudah 6 tahun belakangan ini saya gunakan untuk ngantor. Kenapa ga pake sepeda touring, MTB atau apapun yang rodanya lebih besar diameternya? …ya adanya cuma ini mau gimana lagi?

20160814_060625

Persiapan

Rencana traveling keliling jawa (awalnya ga kepikiran untuk sampai bali) sudah saya rencanakan 3 bulan sebelumnya. Agak berlebihan sih kalau dibilang rencana, karena pada Continue reading

Tentang ‘Makar’

Seorang perempuan ditangkap karena melakukan pembaptisan anaknya bertepatan dengan peringatan HUT Proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS). Dalam pembaptisan tersebut dilakukan upacara penghibaran bendera RMS dan doa bersama untuk perjuangan RMS. Ia memang seorang simpatisan RMS. Ia kemudian dihukum 2,5 tahun oleh Mahkamah Agung ditingkat kasasi dengan ketua majelisnya mantan aktivis hak asasi manusia.[1] Perempuan tersebut dinyatakan terbukti melakukan ‘tindak pidana makar’. Tak ada senjata yang ditemukan dalam kegiatan tersebut, hanya bendera RMS, dan sejumlah dokumen.

img1450866328813

Dalam peristiwa lainnya, seorang lelaki ditangkap karena turut serta dalam acara peringatan HUT proklamasi kemerdekaan Negara Republik Melanesia Barat atau Papua Barat. Dalam upacara tersebut dilakukan pengibaran bendera Bintang 14, bendera negara Papua Barat. Lelaki tersebut kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung ditingkat kasasi karena “turut serta melakukan makar”, majelis kasasi yang dipimpin oleh seorang hakim agung berlatar belakang hakim militer menjatuhi penjara 5 tahun[2]. Kembali, tak ada senjata yang ditemukan dalam kegiatan tersebut, hanya bendera dan sejumlah dokumen dan sound system.

Dua kasus di atas hanya sejumlah kecil kasus upacara peringatan hut kemerdekaan kelompok separatis yang kemudian dipidana karena Continue reading

Tergantung Penyidik

“Ditahan, ga, ditahan, ga, ditahan,ga… “ itu mungkin perasaan tiap orang yang menjadi tersangka atas suatu tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, atau beberapa pasal tertentu. Kekhawatiran ini biasanya akan memuncak pada saat ia menerima surat panggilan pemeriksaan,

“Apakah nanti setelah selesai pemeriksaan saya akan ditahan atau tidak?” Pertanyaan yang kerap muncul. Sejumlah pengacara mulai dari yang anak bawang hingga yang bulu hidungnya saja juga sudah ubanan kesulitan menjawab pertanyaan ini. “Ya, tergantung penyidiknya nanti”, “Tergantung bagaimana, kapan sih saya sebagai tersangka bisa ditahan kapan tidak?”

“Kalau ancaman hukuman pasal yang disangkakan 5 tahun atau lebih, ada juga yang dibawah 5 tahun tapi bisa ditahan juga, seperti Penipuan, Penggelapan, “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dan beberapa lagi”.

“Jadi kalau ancamannya 5 tahun atau lebih pasti akan ditahan? Kalau ya, berarti saya akan ditahan ya nanti?”

Continue reading