Misteri Uang Pengganti

Pengantar

Uang Pengganti, sebuah jenis Pidana Tambahan dalam sistem hukum pidana yang khusus ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi kerap diartikan sebagai “uang pengganti kerugian negara”. Yang artinya kira-kira kewajiban bagi terpidana untuk memulihkan segala kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Tentu anda juga berfikir seperti itu bukan? Dulu pun saya berfikir demikian. Tapi setelah saya pergi ke klinik Tong Fang pandangan saya berubah.

Di klinik Tong Fang saya diingatkan untuk membaca kembali rumusan pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 secara lebih teliti, dan kemudian disuruhnya saya berfikir. Kemudian saya baca pasal tersebut, seperti tertulis di bawah ini:

Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b:

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:

  1. perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
  2. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

Begitu tertulis secara jelas. Tak ada kata-kata “sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya”. Tak ada juga pasal yang mengatur definisi Uang Pengganti ini. Lalu mengapa kita berfikir bahwa uang pengganti ini adalah uang pengganti kerugian keuangan negara? Tentu hal ini tidak terlepas dari adanya kesalahpahaman tentang apa itu korupsi, Continue reading