Seorang ibu rumah tangga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan, oleh pihak Kejaksaan ia pun dikenakan penahanan. Kini ia menjalani persidangan. Ia menjadi tersangka karena status facebooknya yang berbunyi : “ “Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng.” (detik.com)
Apakah penghinaan merupakan tindak pidana atau dengan kata lain perbuatan yang dapat dipidana, tentu ya. Hukum pidana kita baik di KUHP (Bab XVI) maupun beberapa UU lain (salah satunya UU ITE) memang mengatur demikian. Penghinaan dimana salah satu bentuk perbuatannya adalah fitnah (menuduhkan sesuatu yang tidak benar kepada seseorang) merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi, yaitu hak atas kehormatan. Perbuatan menghina khususnya memfitnah dapat merusak reputasi seseorang, kerusakan reputasi ini dapat berakibat fatal, seperti rusaknya kepercayaan publik atau orang lain terhadap orang yang dihina atau difitnah tersebut, bahkan pada titik tertentu dapat mengancam keselamatan jiwa. Yang menjadi permasalahan, jika Continue reading