Perkara Pohon Mangga – Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006


Waktu saya kuliah di fakultas hukum, semester-semester awal, saya cukup takjub dengan yurisprudensi Hogeraad yang kita pelajari dulu, misalnya kasus “Cerobong Asap”, kasus pohon yang melewati pagar tetangga, dan beberapa kasus lainnya (saya lupa apa lagi). Yang membuat saya takjub yaitu karena kasus nya terlihat seperti kasus sepele, bukan kasus yang nilainya milyaran, tapi dari kasus-kasus tersebut bisa tercipta putusan-putusan yang kemudian menjadi yurisprudensi, yang kemudian dibahas di fakultas-fakultas hukum tak hanya di Indonesia tapi juga tentunya di negeri asalnya, Belanda.

Setelah saya ‘bongkar-bongkar’ koleksi putusan MA yang saya download dari www.putusan.net (telah beralih ke http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan – edited 15 mei 2011) saya (kembali) menemukan sebuah putusan yang sangat menarik. Saya menamakannya putusan pohon mangga, karena memang kasus ini seputar sengketa pohon mangga, tepatnya 2 buah pohon mangga. Yang membuat kasus ini menjadi menarik (menurut saya) karena beberapa hal. Pertama, kasus ini sebenarnya bukan kasus yang “basah” karena selain karena memang obyek sengketanya tidak berkaitan dengan uang, dalam petitumnya pun penggugat tidak menuntut ganti rugi sejumlah uang, hanya menuntut agar tergugat menebang 2 buah pohonnya. Kedua, karena kasus ini terjadi di Papua. Mungkin jika pokok sengketa ini terjadi di Jakarta, para pihak tidak akan menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan, tapi diselesaikan secara “adat”, yaitu dengan langsung menebang pohonnya saja. Ketiga, karena menurut saya terdapat pertimbangan hukum MA yang bernilai yurisprudensi.

Begini kasus posisinya. Penggugat pada tahun 1986 membeli rumah di komplek Polda di Jayapura. Pada saat itu di depan halaman rumahnya, tepatnya di pinggir jalan, telah ada 2 buah pohon mangga yang masih kecil. Kedua pohon tersebut sebelumnya ditanam oleh Tergugat yang merupakan tetangganya. Kian lama kedua pohon mangga tersebut semakin besar. Hal tersebut membuat Penggugat merasa khawatir kedua pohon tersebut jika tumbang akan menimpa rumahnya, terlebih dahan pohon tersebut memang telah menyentuh atap rumah Penggugat. Penggugat meminta ijin dari Tergugat selaku pemilik kedua pohon mangga tersebut untuk menebangnya namun tak diijinkan oleh Tergugat. Karena tidak mendapatkan respon yang baik kemudian Penggugat mengirimkan surat ke kantor Walikota untuk menyelesaikan masalah tersebut. Walikota kemudian membentuk tim gabungan untuk meninjau lokasi. Setelah melihat permasalahannya, Tim Gabungan tersebut kemudian merekomendasikan agar Tergugat menebang kedua pohon tersebut, namun tetap tak digubris oleh Tergugat. Akhirnya Penggugat membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Jayapura atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

Dalam petitumnya Penggugat memohon agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk menebang kedua pohon tersebut, serta apabila suatu hari sebelum kedua pohon tersebut ditebang ternyata tumbang dan menimpa rumah Penggugat maka Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Atas gugatan tersebut pengadilan negeri Jayapura menggabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menolak permintaan untuk menebang kedua pohon mangga tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan agar Tergugat menebang kedua pohon dimaksud atas biaya Tergugat. Namun ditingkat banding Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan putusan PN tersebut, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO). Pertimbangan PT tidak terlalu terlihat dalam putusan ini, karena putusan ini adalah putusan kasasi. Namun dari pokok permohonan Pemohon tampaknya PT membatalkan putusan PN dikarenakan PT menganggap tergugat kurang pihak, seharusnya Negara turut digugat oleh Penggugat. Selain itu PT menggap gugatan prematur karena belum ada kerugian yang ditanggung Penggugat (karena pohonnya belum tumbang).

Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PT, serta mengambil alih putusan PN. Pertimbangan hukum MA yang menarik adalah MA menyatakan bahwa Pertimbangan PT yang menganggap bahwa kerugian dari Pemohon/Penggugat belum nyata tidak dapat dibenarkan, oleh karena kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materil, tetapi kerugian juga dapat diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Pemohon/Penggugat.

No. Perkara: 1022 K/Pdt/2006

Penggugat: HI. AM. Thalib

Tergugat : H. Purba Tondang, SE

Majelis Hakim Agung : 1). Harifin A Tumpa (Ketua); 2). Andar Purba; 3). I Made Tara

5 thoughts on “Perkara Pohon Mangga – Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006

  1. kebetulan yang ini belum saya link dengan putusan.net, dan kebetulan lagi putusan.net sedang diperbaiki jadi saya belum bisa membuat linknya. Tapi kalau anda mau saya bisa kirim via email. email saya di anakleip@gmail.com, biar saya reply.

  2. kebetulan kasus nya sama,di depan rmah saya ada pohon alpukat yg sudah mati,pemiliknya susah di kasih tau dan tidak boleh di tebang sama pemiliknya dengan alasan harus di bayar atau di beli,padahal sangat mengganggu,yg ditakutkan yaitu menimpa rumah saya krn pohon tsb condong kerumah saya,

  3. Pingback: Kasus Unik – Pencurian 3 buah pot Tanaman Hias dan Ikan Mas « KRUPUKULIT

  4. Pingback: Pembatalan Hukuman Mati oleh MA atas Dasar Inkonstitusionalitas Pidana Mati « KRUPUKULIT

Leave a comment