No. Perkara 3 K/Pdt/2004
Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan putusannya hanya mewajibkan Penggugat membuktikan atas hal yang disangkal, dan tidak mewajibka Tergugat untuk membuktikan sangkalannya, telah menyebabkan kewajiban pembuktian yang tak seimbang. Karena itu harus dibatalkan.
Dalam perkara Mulyadi bin Adam cs Vs Jemain bin Akop cs.
Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2). Muhammad Taufik; 3). I Made Tara
ini kasus posisinya spt apa ya ? dan putusan lengkapnya sperti apa ?
terimakasih sebelumnya 🙂