Catatan Atas Putusan MA No. 1988 K/Pdt/2006


1. Perkara CV UPI vs Pemda Kab. Batang (No. 1988 K/Pdt/2006)

 

bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebab perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat tidak wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat No.551.2/0174, No.012-II/UPI-1996 tanggal 12 Februari 1996 sudah tidak berkekuatan hukum lagi, karena adanya perubahan undang-undang maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang intinya menghentikan pemungutan pajak/retribusi, serta Instruksi Gubernur No.188.3/14/1996 yang isinya agar Pemda Tingkat II Batang yang sudah melaksanakan Perda tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut, oleh karenanya atas dasar hal tersebut, perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) Prof. Dr. Muchsin (Anggota); 3) I Made Tara (Anggota)

 

 

 

Kasus Posisi:

Perkara ini merupakan sengketa antara suatu CV dengan Pemda Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pada tahun 1996 Pemda dan CV mengadakan kontrak kerja sama untuk membangun 2 buah pangkalan mobil barang. Dalam perjanjian tersebut disebutkan pembiayaan pembangunan pangkalan tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua, yaitu CV tersebut. Atas kewajiban tersebut maka pihak kedua mendapatkan hak pengelolaan atas kedua pangkalan tersebut selama kurun waktu 15 tahun termasuk menarik retribusi dari pengguna pangkalan. Atas penarikan retribusi ini maka pihak kedua wajib memberikan sebagian dari uang retribusi yang jumlahnya telah ditetapkan, yaitu 250 jt per tahun kepada Pemda, sementara sisa dari pungutan retribusi tersebut menjadi hak dari pihak CV. Dalam perjanjian disebutkan setelah 15 tahun maka hak pengelolaan akan dialihkan ke Pemda.

 

Setelah pembangunan selesai dari pangkalan beroperasi selama beberapa waktu (dalam putusan tidak terlalu jelas kapan, namun dari petitum penggugat sepertinya di tahun ketiga), tiba-tiba Pemda memerintahkan agar CV tersebut menghentikan penarikan pungutan retribusi, serta mengambil alih secara sepihak hak pengelolaan kedua pangkalan mobil barang tersebut. Akibat tindakan Pemda tersebut maka CV mengalami kerugian. Total kerugian yang diklaim pemohon/penggugat sebesar sekitar 5 M. CV tersebut kemudian menggugat tindakan Pemda tersebut ke Pengadilan karena dianggap melakukan tindakan wanprestasi.

 

Di tingkat pertama pengadilan negeri menolak gugatan penggugat, begitu juga ditingkat banding. Di tingkat kasasi MA kembali menolak permohonan kasasi Penggugat, dengan alasan Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon (CV) dan Termohon (Pemda) sudah tidak berkekuatan hukum lagi karena adanya perubahan UU (UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Instruksi Mendagri, serta Instruksi Gubernur yang isinya agar Pemda Tk II Kab Batang yang sudah melaksanakan Perda  tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut.

 

Setelah gue baca putusan ini, yang ada di pikiran gue…what the fuck?!!! Suatu perjanjian dinyatakan tidak lagi berkekuatan hukum karena ada peraturan baru? Ok lah, mungkin itu bisa dilakukan, tapi bagaimana dengan hak dari pihak ketiga, dalam hal ini si CV? Bagaimana dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkannya untuk membangun 2 pangkalan tersebut? Dari kasus ini gue jadi agak sedikit paham kenapa investor agak malas investasi di negeri ini.

 

 

 

 

2 thoughts on “Catatan Atas Putusan MA No. 1988 K/Pdt/2006

  1. Kalau hakim benar-benar melihat hak dan kewajiban masing-masing pihak sebelum memutus, tentu akan menjadi adil isi putusan tersebut (apapun isinya).

    Kalaupun itu dirasa sulit, sebenarnya akan cukup menarik kalau hakim menjelaskan apa itu wanprestasi dan akibatnya menurut KUH Perdata.

    Masalahnya, ya, begitulah.

  2. bukan kah ada asas yang menyatakan bahwa hukum tidak berlaku surut ?
    dimana walaupun terdapat produk hukum yang baru selama perjanjian berlangsung, yang tetap dipakai adalah produk hukum yang lama yang digunakan saat perjanjian itu dibuat .
    apakah asas itu hanya berlaku dalam hukum pidana saja?? tolong pencerahanya .. Trims

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s