Beberapa waktu yang lalu saya memposting pertanyaan mengenai apakah pernah ada putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum (cassatie in het belang der wet), upaya hukum luar biasa yang kewenangannya khusus dimiliki oleh Jaksa Agung (link). Beberapa hari yang lalu saya mendapat kabar dari seorang kawan yang juga merupakan seorang dosen di UI yang memberitahukan pada saya bahwa ia menemukan dalam bukunya MH Silaban SH yang berjudul Kasasi – Upaya Hukum Acara Pidana dinyatakan bahwa pernah ada putusan KDKH.
Berikut Nomor-nomor putusan KDKH tersebut:
- 4 K/Rup/1956
- 178 K/Kr/1962 (Update 4 Nop 2011)
- 13 K/Kr/1964
- 25 K/Kr/1964
- 186 K/Kr/1979
- 1828 K/Pid/1989
Dari kelima putusan tersebut sejauh ini saya telah menemukan 3 di antaranya, yaitu 3 putusan yang disebut terakhir. Secara berurutan 3 putusan tersebut dapat ditemukan di Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1969, 1978, dan 1992.
Namun dari ketiga putusan yang telah saya temukan tersebut sepertinya putusan No. 25 K/Kr/1964 sebenarnya tidak layak disebut sebagai KDKH oleh karena putusannya menimbulkan akibat bagi terpidana, yang mana seharusnya hal itu tidak terjadi dalam KDKH. Sementara dua putusan lainnya layak dan memang dimaksudkan sebagai permohonan KDKH.
Putusan No. 25 K/Kr/1964 ini dapat dibilang sekedar penyiasatan belaka dari Mahkamah Agung pada saat itu untuk tetap dapat menerima permohonan Kasasi dari JPU. Perkara ini sendiri merupakan perkara tindak pidana ekonomi dengan terdakwa Go Siang Jong. Dalam perkara ini awalnya Pengadilan Ekonomi Makassar memutus bebas terdakwa. Atas putusan bebas tersebut JPU kemudian mengajukan banding, namun permohonan banding tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi di Makassar. Dalam kutipan putusan yang ada dalam Himpunan Yurisprudensi tersebut tidak dijabarkan pertimbangan hukum dari majelis hakim banding tersebut, namun jika melihat pada UU Darurat No. 7 Tahun 1955 khususnya pasal 43 sepertinya alasannya adalah oleh karena putusan tingkat pertama tersebut termasuk pada putusan yang tidak dapat diajukan banding.
Atas putusan Banding tersebut JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi. Akan tetapi tampaknya permohonan kasasi tersebut telah lewat waktu hingga 6 minggu. Seharusnya permohonan kasasi tersebut menurut MA tidak dapat diterima, namun oleh MA kemudian permohonan tersebut diperlakukan sebagai permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung (KDKH) sehingga tidak terikat oleh batas waktu. Dalam putusannya kemudian MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, membatalkan putusan banding, serta memerintahkan Pengadilan Tinggi Ekonomi di Makassar membuka kembali persidangan atas permohonan banding JPU yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengenai deskripsi atas kedua putusan lainnya akan saya tulis dalam waktu dekat.
(Update 20 Juli 2010)
Putusan Kasasi No. 1828 K/Pid/1989 merupakan putusan atas Praperadilan atas masalah Penyitaan. Dalam perkara ini di tingkat Praperadilan pemohon mempermasalahkan penyitaan Kapal miliknya yang dilakukan oleh Kepolisian. Atas permohonan tersebut pengadilan negeri kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut tidak sah. Putusan Praperadilan PN tersebut kemudian diajukan Kasasi Demi Kepentingan Hukum oleh Jaksa Agung dengan alasan seharusnya penyitaan tidak termasuk dalam obyek sengketa Praperadilan.
Atas permohonan KDKH tersebut kemudian MA mengabulkannya dan membatalkan putusan praperadilan tersebut, namun menyatakan bahwa putusan MA ini tidak berdampak hukum, atau dengan kata lain putusan praperadilan tetap berlaku. Putusan MA tersebut merupakan upaya untuk meluruskan hukum semata yang berguna sebagai yurisprudensi. Putusan ini mempertegas ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa obyek praperadilan tidak termasuk masalah penyitaan.
(Update 4 Nopember 2011)
Hari ini saya menemukan satu lagi putusan KDKH yang diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 1962 di website BPHN.go.id, yaitu perkara pidana dengan no. 178 K/Kr/1962 dengan terdakwa Liem Swan Thwan. Perkara pidana ini merupakan perkara Tindak Pidana Ekonomi UU Darurat No. 7 Tahun 1955 yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi.
Dalam perkara ini Terdakwa di dakwa karena melakukan beberapa perbuatan yang berdasarkan UUDarurat No. 7/55 masuk dalam kualifikasi Kejahatan dan beberapa perbuatan lainnya yang masuk dalam kualifikasi Pelanggaran. Di tingkat pertama seluruh dakwaan JPU dinyatakan terbukti, namun JPU dalam perkara tersebut tetap mengajukan Banding. Permohonan Banding tersebut diterima sebagian oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Ekonomi, khusus untuk dakwaan Pelanggaran PT TPE menyatakan tidak dapat diterima oleh karena menurut PT berdasarkan Pasal 42 UUDarurat 7/55 tersebut terhadap Pelanggaran tidak dapat diajukan Banding.
Atas putusan PT TPE yang menolak permohonan Banding atas Pelanggaran tersebut Jaksa Agung tidak sependapat. Jaksa Agung saat itu berpendapat bahwa tafsir PT TPE dalam perkara tersebut tidak tepat sehingga mengajukan permohonan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian oleh Mahkamah Agung diperlakukan sebagai KDKH (serupa dengan catatan saya atas putusan No. 25 K/Kr/1964 di atas). dalam pertimbangannya MA sependapat dengan Jaksa Agung, bahwa PT TPE telah salah dalam menafsirkan Pasal 42 UUDarurat No. 7 Tahun 1955, menurut MA pasal tersebut tidak berarti bahwa setiap putusan atas Pelanggaran tidak dapat diajukan Banding, namun hanya putusan atas Pelanggaran yang (pada intinya) bersifat pembebasan saja yang tidak dapat diajukan Banding.
Dokumen putusan No. 178 K/Kr/1962 tersebut dapat diunduh di sini.