Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam 1 Gugatan

Putusan MA No. 886 K/Pdt/2007 (Pemkab Bekasi vs PT Maruta Bumi Prima)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa posita gugatan telah jelas terpisah antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, yaitu :

  • Tergugat I tidak melaksanakan perjanjian kerja sama No. 158/X/BBWM/ 2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/2003 tanggal 23 Oktober 2003, perbuatan mana sebagai Wanprestasi dan ;
  • Tergugat I dan Tergugat II membuat perjanjian kerja sama No. 199/BBMW/XII/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tanpa diketahui Penggugat sebagai Continue reading

Menembak Bagian Dada Memenuhi Unsur Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)

bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;

Majelis Hakim:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Pengaduan Fitnah

Putusan MA No. 1304 K/Pid/2009 (H. Musa Evan bin Jurah)

Resume:

Perkara ini merupakan perkara Pengaduan Fitnah (317 KUHP). Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan Manajer dari Operasional dari PT Jaya Mandiri Pariwisata bersama-sama dengan General Manajer (dalam berkas terpisah) melaporkan korban yang juga merupakan Direktur dari perusahaan yang sama ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda-tangan. Tanda tangan yang diduga dipalsukan tersebut merupakan tanda tangan dalam Surat Permohonan Ijin suatu perusahaan pengelola karaoke kepada PT JMP yang mana atas Surat Permohonan Ijin tersebut dikabulkan oleh Korban sebagai direktur.

Setelah menerima laporan dari para terdakwa tersebut kemudian dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak penyidik kemudian berkesimpulan bahwa tidak ada  bukti kuat yang menunjukkan bahwa korban melakukan tindak pidana tersebut dan penyidikan tersebut kemudian dihentikan oleh penyidik (SP3). Atas dasar penghentian penyidikan tersebut korban kemudian melaporkan para terdakwa ke pihak kepolisian melakukan penghinaan.

Continue reading

Pencabutan Surat Kuasa

Perkara No. 830 K/Pdt/2007 (Atang Latief cs vs Husni Muchtar cs)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal 1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum. Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam suatu transaksi ;

bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwaPenggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak dapat dibenarkan menurut hukum ;

Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2) Muhammad Taufik (Anggota); 2) I Made Tara (Anggota)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,
dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh
para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi
telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal
1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk
dipergunakan dalam suatu transaksi ;
bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwa
Penggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana
maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa
tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak
dapat dibenarkan menurut hukum ;

Uang Pesangon

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Bertentangan Dengan undang-undang

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 05 K/PHI/2006 (KDS. CANTONESE RESTAURANT vs CHARLES FL. HANOCCH)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

bahwa terlepas dari alasan kasasi tersebut diatas putusan P4D Propinsi Jawa Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai amar nomor II dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • sekalipun dalam pasal 7 ayat (1) sub c jo. pasal 7 ayat (1) sub e Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SK 034/V/2005 tanggal 31 Mei 2005, pengusaha tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon/kompensasi dalam bentuk apapun kepada pekerja, namun ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut bertentangan dengan pasal 59 jo. 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang bersifat hukum public. Ketentuan dalam hukum public tidak dapat disimpangi oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.