Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam 1 Gugatan


Putusan MA No. 886 K/Pdt/2007 (Pemkab Bekasi vs PT Maruta Bumi Prima)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa posita gugatan telah jelas terpisah antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, yaitu :

  • Tergugat I tidak melaksanakan perjanjian kerja sama No. 158/X/BBWM/ 2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/2003 tanggal 23 Oktober 2003, perbuatan mana sebagai Wanprestasi dan ;
  • Tergugat I dan Tergugat II membuat perjanjian kerja sama No. 199/BBMW/XII/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tanpa diketahui Penggugat sebagai yang berhak atas pengoperasian Pengelolaan Minyak dan Gas Kabupaten Bekasi, perbuatan mana merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

Bahwa sungguhpun dalam gugatan terdapat posita Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi dengan tegas diuraikan secara terpisah, maka gugatan demikian yang berupa kumulasi obyektif dapat dibenarkan ;

Majelis Hakim Agung:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Catatan Tambahan:

Putusan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali melalui putusan No. 571 PK/Pdt/2008 dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Paulus E Lotulung sebagai Ketua Majelis, Achmad Sukardja dan Imam Subechi sebagai anggota majelis.

Dalam pertimbangannya terdapat dua hal yang menurut Majelis PK putusan kasasi mengandung kesalahan, pertama dikarenakan majelis Kasasi telah mengabulkan tuntutan yang tidak dituntut, dan kedua menerima gugatan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Namun dari kedua pokok pertimbangan tersebut tidak terlalu jelas permasalahan apa yang membuat majelis PK menilai bahwa kesalahan tersebut adalah kesalahan yang fatal sehingga menjadi dasar (ratio decindendi) dikabulkannya permohonan PK tersebut. Berikut kutipan pertimbangan hukum majelis PK tersebut:

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan karena dalam putusan Judex Jurist terdapat, kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan:

  • – bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat menggabungkan dalil wanprestasi dan dalil perbuatan melawan hukum, dengan petitum hanya menuntut agar Tergugat I dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • – bahwa seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan wanprestasi atas perjanjian dengan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat disatukan dalam satu gugatan.
  • – bahwa petitum gugatan adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum, sementara Judex Jurist telah mengabulkan apa yang tidak dituntut dalam petitum yaitu menyatakan Tergugat I Wanprestasi.

Menimbang, oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung No: 886 K/PDT/2007 tanggal 24 Oktober 2007 harus dibatalkan, dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti dibawah ini: …dst

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s