Putusan Kasasi yang Tidak Mencantumkan Perintah Terdakwa Ditahan/Tetap Dalam Tahanan

Putusan Mahkamah Agung No. 157 PK/Pid.Sus/2011 (Parlin Riduansyah)

Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana karena melakukan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin menteri. Di tingkat pertama terdakwa dinyatakan tidak terbukti atas seluruh dakwaan Penuntut Umum sehingga diputus bebas. Atas putusan pembebasan tersebut Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi tersebut dikabulkan, putusan PN Banjarmasin tersebut kemudian dibatalkan dan oleh Mahkamah Agung diputus terdakwa terbukti bersalah, dengan amar sebagai berikut:

Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010

MENGADILI SENDIRI :

  1. Menyatakan Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan eksploitasi dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri” .
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara ;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000 000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurung Continue reading

Problema Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (2)

Dalam tulisan sebelumnya saya menguraikan permasalahan antara Pasal 3 dan Pasal 8 Tipikor di sini. Melengkapi tulisan tersebut berikut ini contoh lain dari permasalahan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 300 K/Pid.Sus/2009 (Kristiani Mei Puji Astutik)

Dalam perkara ini Terdakwa pada saat menjabat sebagai Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Blora Tahun anggaran 2006 didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa pada intinya menggunakan dana yang berasal dari Pos Belanja Tidak Langsung sebesar +/- Rp 77 Juta tanpa bisa mempertanggungjawabkannya, dari total anggaran sebesar +/- Rp 9 milyar. Atas perbuatan tersebut Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan berlapis (primair-subsidair) dimana dalam dakwaan primair PU mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor, Lebih Subsidair dengan Pasal 8 UU Tipikor.

Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidari, yaitu yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor. Tuntutan hukuman yang dituntut yaitu penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar +/- 77 juta dengan penjara pengganti selama 1 tahun.

Continue reading

Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam 1 Gugatan

Putusan MA No. 886 K/Pdt/2007 (Pemkab Bekasi vs PT Maruta Bumi Prima)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa posita gugatan telah jelas terpisah antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, yaitu :

  • Tergugat I tidak melaksanakan perjanjian kerja sama No. 158/X/BBWM/ 2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/2003 tanggal 23 Oktober 2003, perbuatan mana sebagai Wanprestasi dan ;
  • Tergugat I dan Tergugat II membuat perjanjian kerja sama No. 199/BBMW/XII/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tanpa diketahui Penggugat sebagai Continue reading

Menembak Bagian Dada Memenuhi Unsur Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)

bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;

Majelis Hakim:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Pencabutan Surat Kuasa

Perkara No. 830 K/Pdt/2007 (Atang Latief cs vs Husni Muchtar cs)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal 1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum. Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam suatu transaksi ;

bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwaPenggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak dapat dibenarkan menurut hukum ;

Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2) Muhammad Taufik (Anggota); 2) I Made Tara (Anggota)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,
dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh
para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi
telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal
1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk
dipergunakan dalam suatu transaksi ;
bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwa
Penggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana
maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa
tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak
dapat dibenarkan menurut hukum ;