Tentang Rehabilitasi

Pembuka

Bayangkan jika tiba-tiba beberapa orang aparat kepolisian mendatangi rumah atau kantor anda, menyampaikan suatu surat yang isinya meminta anda untuk datang ke kantor kepolisian untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana. Anda yang sedang enak-enak di rumah atau bekerja di kantor terpaksa harus meluangkan waktu anda beberapa jam atau bahkan seharian penuh untuk memenuhi permintaan tersebut. Dan setelah melalui berjam-jam proses pemeriksaan ternyata anda ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik, lalu anda di tahan. Seluruh tetangga, keluarga, rekan-rekan anda mengetahuinya, mengetahu bahwa anda adalah Tersangka atas suatu kejahatan. Omongan miring terhadap anda tak terhindarkan.

Anda membaca surat perintah penahannya, tertulis untuk jangka waktu 20 hari, dan bisa diperpanjang. Entah untuk berapa kali perpanjangannya. 20 hari di dalam sel. Apa yang anda harus katakan kepada kantor anda? Tidak masuk 1 hari saja kadang sudah jadi masalah, ini 20 hari, dan belum jelas apakah hanya 20 hari atau akan lebih. Belum lagi, bagaimana jika nantinya pengadilan akan menyatakan anda bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama sekian bulan atau sekian tahun. Tak akan ada kantor yang mau mempertahankan status anda sebagai pegawai Continue reading

Kasasi Atas Putusan Bebas

Beberapa waktu yang lalu isu Kasasi Atas Putusan Bebas kembali jadi bahan perdebatan. Isu ini dipicu dari putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir. Para penasihat hukum Muchdi Pr menolak JPU mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena berdasarkan KUHAP atas putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum. Hukumonline juga pernah mengangkat wacana ini dalam fokusnya yang berjudul Kasasi atas Vonis Bebas, Yurisprudensi yang Menerobos KUHAP .

Mengenai bisa atau tidaknya putusan bebas diajukan upaya hukum sebenarnya menurut saya hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan, karena faktanya MA telah banyak menerima kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penelusuran sementara yang saya lakukan atas putusan-putusan MA yang terdapat di www.putusan.net untuk perkara korupsi saja setidaknya JPU pernah mengajukan kasasi atas putusan bebas sebanyak 38 kali, 12 diantaranya diterima dan dikabulkan oleh MA. berikut daftar putusan MA yang menerima dan mengabulkan kasasi atas putusan bebas :

Perkara korupsi:

  1. 464 K/Pid/2005
  2. 1144 K/Pid/2006
  3. 1163 K/Pid/2005
  4. 1384 K/Pid/2005
  5. 1500 K/Pid/2006
  6. 1528 K/Pid/2006
  7. 1565 K/Pid/2004
  8. 2010 K/Pid/2005
  9. 2931 K/Pid/2006
  10. 341 K/Pid/2006
  11. 434 K/Pid/2001
  12. 929 K/Pid/2004

Saat ini saya sedang menelusuri masalah serupa dalam jenis-jenis perkara lainnya selain korupsi. sejauh ini saya telah menemukan cukup banyak juga perkara pembunuhan dan perbuatan tidak menyenangkan. Data selengkapnya akan menyusul.

(Update 26 Mei 2009)

Perkara Penganiayaan:

  1. 1219 K/Pid/2004
  2. 1235 K/Pid/2004
  3. 1237 K/Pid/2004
  4. 1244 K/Pid/2004
  5. 1245 K/Pid/2004
  6. 1440 K/Pid/2001

Perkara Pembunuhan:

  1. 1347 K/Pid/2005
  2. 1562 K/Pid/2005

Perkara Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang:

  1. 1073 K/Pid/2002
  2. 2200 K/Pid/2005
  3. 2 K/Pidsus/2008

(update 12 Juni 2006)

Perkara Pemalsuan

  1. 13 K/PID/2007
  2. 1114 K/PID/2006
  3. 1254 K/PID/2002
  4. 1309 K/PID/2006
  5. 1445 K/PID/2003
  6. 1641 K/PID/2003
  7. 1754 K/PID/2005
  8. 1772 K/PID/2005
  9. 1874 K/PID/2006
  10. 2252 K/PID/2006



13-K-PID-2007
1114-K-PID-2006
1254-K-PID-2002
1309-K-PID-2006
1445-K-PID-2003
1641-K-PID-2003
1754-K-PID-2005
1772-K-PID-2005
1874-K-PID-2006
2252-K-PID-2006