Common Sense di Negeri Uncommon Law

Sebuah cerita tentang putusan penghinaan

“Innalilahi wainailaihi rojiun. Dapat kabar berita duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Apa yang salah dengan 3 potong kalimat ini? Lebih jauh lagi, apakah layak 3 kalimat ini dinyatakan sebagai sebuah kejahatan dan yang menuliskannya dipenjara 3 bulan ditambah lagi dengan denda Rp. 10 juta?

3 potong kalimat pendek ini adalah kalimat-kalimat yang disampaikan seorang dosen dari suatu universitas negeri dalam sebuah whatsapp group yang berisi civitas akademika dari universitas negeri tersebut. 3 potong kalimat ini membuat sang dosen dihukum sebagaimana di atas. 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Continue reading

Tentang Penghinaan dan Penahanan dalam Kasus Penghinaan

Seorang ibu rumah tangga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan, oleh pihak Kejaksaan ia pun dikenakan penahanan. Kini ia menjalani persidangan. Ia menjadi tersangka karena status facebooknya yang berbunyi : “ “Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng.” (detik.com)

Apakah penghinaan merupakan tindak pidana atau dengan kata lain perbuatan yang dapat dipidana, tentu ya. Hukum pidana kita baik di KUHP (Bab XVI) maupun beberapa UU lain (salah satunya UU ITE) memang mengatur demikian. Penghinaan dimana salah satu bentuk perbuatannya adalah fitnah (menuduhkan sesuatu yang tidak benar kepada seseorang) merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi, yaitu hak atas kehormatan. Perbuatan menghina khususnya memfitnah dapat merusak reputasi seseorang, kerusakan reputasi ini dapat berakibat fatal, seperti rusaknya kepercayaan publik atau orang lain terhadap orang yang dihina atau difitnah tersebut, bahkan pada titik tertentu dapat mengancam keselamatan jiwa. Yang menjadi permasalahan, jika Continue reading

Cerita Tentang Penghinaan

Cerita ini sebelumnya dipublikasikan di hukumpedia.com dengan nama penulis Lisra Sukur (Arsil Kurus)

Disuatu sore di warung kopi…

Udin:     Bro, menurut gue penghinaan seharusnya bukan urusan hukum pidana, cukup perdata aja.

Ableh:  Kenape Jal tiba-tiba loe ngomong begitu?

Udin:     Ga kenapa-kenapa Bro, cuman pengen ngomong gitu aja.

Ableh: Ooh, ok. Terus, kenapa bukan urusan pidana?

Udin:     Ya itu kan masalah pribadi, ngapain juga negara ikut campur urusan pribadi, yang merasa dihina kan orang pribadi, ga ada urusan sama kepentingan publik apalagi negara?

Ableh:  Betul juga loe. Tapi terus gimana kalo ada orang yang merasa nama baiknya dicemarkan, difitnah misalnya?

Udin:     Ya gugat aja secara perdata, minta ganti rugi kek, disuruh minta maaf secara terbuka kek. Terserah, tapi selesain masalahnya secara perdata aja, ga perlu pake pidana segala, lapor polisi segala, apalagi sampai dipenjara. Lebay.

Continue reading

Surat Klaim Atas Hak dalam Suatu Sengketa Tidak Termasuk Penghinaan

Penghinaan

Putusan MA No. 1378 K/Pid/2005 (terdakwa Anderias Sonbai Als. Ande)

link : klik disini

Pertimbangan Mahkamah Agung

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis, antara lain :

bahwa isi surat yang dikirim kepada saksi Dr. S. J. M Koamesah merupakan klaim atas tanah yang menyangkut perkara perdata, karena Terdakwa merasa berhak atas tanah yang dikuasai saksi. ;

bahwa tembusan surat yang dikirim Terdakwa adalah ditujukan kepada pejabat resmi seperti Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri yang berkualitas sebagai penegak hukum. Hal ini logis karena klaim Terdakwa menyangkut masalah hukum. Tembusan surat juga ditujukan kepada aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti BPN, Camat dan Kelurahan.; Continue reading