Penghinaan
Putusan MA No. 1378 K/Pid/2005 (terdakwa Anderias Sonbai Als. Ande)
link : klik disini
Pertimbangan Mahkamah Agung
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis, antara lain :
–bahwa isi surat yang dikirim kepada saksi Dr. S. J. M Koamesah merupakan klaim atas tanah yang menyangkut perkara perdata, karena Terdakwa merasa berhak atas tanah yang dikuasai saksi. ;
–bahwa tembusan surat yang dikirim Terdakwa adalah ditujukan kepada pejabat resmi seperti Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri yang berkualitas sebagai penegak hukum. Hal ini logis karena klaim Terdakwa menyangkut masalah hukum. Tembusan surat juga ditujukan kepada aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti BPN, Camat dan Kelurahan.;
–bahwa surat yang dikirim oleh Terdakwa tidak ditujukan untuk konsumsi masyarakat umum, seperti sengaja diminta diberitakan di koran atau ditempel di tempat umum seperti yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 310 KUHP. ;
–bahwa Terdakwa tidak menyerang kehormatan, nama baik atau menuduh sesuatu hal kepada seseorang. ;
Majelis Hakim Agung: 1) Artidjo Alkotsar (Ketua); 2) Imam Haryadi (Anggota); 3) Mansyur Kartayasa (Anggota)
Catatan:
Pada pengadilan tingkat pertama Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Penghinaan dan dihukum penjara percobaan 4 bulan. Atas putusan tersebut Terdakwa mengajukan banding, namun oleh Majelis Banding putusan PN dikoreksi sepanjang rumusan kualifikasi tindak pidana, dan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan Penistaan Dengan Tulisan. Di tingkat Kasasi Majelis Kasasi membatalkan putusan PT dengan pertimbangan sebagaimana di atas dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut.
Petikan pernyataan yang didakwa sebagai pencemaran nama baik oleh JPU:
“Dengan ini saya datang dan memberitahukan kepada saudara bahwa sebidang tanah yang kini terletak di Sikumana adalah hak dari saya (Terdakwa) sendiri. Oleh karena itu maka perbuatan dan tindakan saudara dimana ternyata saudara telah mengklaim dengan cara seolah-olah tanah tersebut adalah milik dari saudara, dan bahkan saudara menempatkan beberapa orang diatas tanah tersebut, serta termasuk tindakan saudara yang telah membujuk dan mempengaruhi pihak Pemerintah (Kelurahan Sikumana, dan Badan Pertanahan Kota Kupang) dengan tujuan untuk segera membantu dan menerbitkan sertifikat atas saudara untuk tanah dimaksud adalah perbuatan melawan Hak saya dan sebagai perbuatan melanggar hukum. Untuk itu saya sangat mengharapkan pengertian baik dari saudara agar segera menghentikan segala kegiatan/ tindakan apapun diatas tanah tersebut. Terutama tindakan yang bermaksud mengukur tanah tersebut, sebab saya (Terdakwa) berhak atas tanah tersebut dan karena itu sekali lagi saya ingatkan kepada saudara bahwa lambat atau cepat saya akan menuntut hak saya atas tanah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Demikian surat teguran ini atas perhatian saudara saya ucapkan terima kasih”, lanjut surat teguran ini ditembuskan kepada Yth. Kapolres Kupang, Kajari Kupang, Ketua PN Kupang, BPN Kota Kupang, Camat Maulafa dan Kelurahan Sikumana.
tolong magin benar nggak Keputusan MA nya. Kok kayaknya hanya ada di krupuk kulit. Apa jadi2 an kali ya
tolong mang ini benar nggak Keputusan MA nya. Kok kayaknya hanya ada di krupuk kulit. Apa jadi2 an kali ya
jang benar aja nih krupuk kulit. kok yurisprudensi nya di deliver ke kasus nurdin halid.pusing nih saya mas
Nurdin halid???
Maaf, putusan ini belum saya link ke situs terakhir. saat ini situs putusan MA tidak lagi berada di http://www.Putusan.net tapi di http://putusan.mahkamahagung.go.id
Situs putusan.net dulu hanya sementara sampai situs resminya diperbaiki.
Untuk link putusan di atas anda dapat copy-paste link berikut (atau mungkin bisa langsung di klik) dan putusan tersebut dijamin sama dengan informasi yang saya tulis di atas, bukan perkara Nurdin Halid: http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/b4a19bb5141eb1f3175c7a0c9d7e086a