Perubahan Data Gender Karena Faktor Biologis Bukan Merupakan Tindak Pidana

Putusan No. 704 K/Pid/2011 (Alterina Hofan)

Dalam perkara ini Terdakwa Alterina Hofan didakwa memberikan keterangan palsu dalam merubah data kependudukannya terkait jenis kelamin Terdakwa yang semula Perempuan menjadi Laki-Laki. Perubahan status jenis kelamin tersebut dilakukan agar Terdakwa dapat melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan.

Sebelum mengajukan perubahan status jenis kelamin tersebut pada tahun 2006 Terdakwa sebelumnya telah melakukan operasi kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Operasi tersebut dilakukan oleh karena terjadi kelainan dalam jenis kelamin terdakwa yang disebut sebagai Sindroma Klinefetser, dimana walaupun terdakwa dilahirkan sebagai perempuan namun terjadi perubahan hormonal setelah dewasa dari semula perempuan menjadi laki-laki. Selain itu juga alat kelamin Terdakwa tidak sempurna dimana terdakwa tidak memiliki lubang vagina dan pada alat kelamin Terdakwa juga tumbuh penis.

Setelah operasi dilakukan Terdakwa mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin yang ada di Kartu Keluarga dan KTP-nya di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan, dengan alasan terjadi kesalahan pengisian data sebelumnya. Oleh Kelurahan permohonan tersebut dikabulkan mengingat secara fisik Terdakwa memang terlihat seperti laki-laki. Selanjutnya Terdakwa juga mengajukan permohonan perubahan Akta Kelahiran kepada Pengadilan Negeri Jayapura wilayah dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

Continue reading

Surat Klaim Atas Hak dalam Suatu Sengketa Tidak Termasuk Penghinaan

Penghinaan

Putusan MA No. 1378 K/Pid/2005 (terdakwa Anderias Sonbai Als. Ande)

link : klik disini

Pertimbangan Mahkamah Agung

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis, antara lain :

bahwa isi surat yang dikirim kepada saksi Dr. S. J. M Koamesah merupakan klaim atas tanah yang menyangkut perkara perdata, karena Terdakwa merasa berhak atas tanah yang dikuasai saksi. ;

bahwa tembusan surat yang dikirim Terdakwa adalah ditujukan kepada pejabat resmi seperti Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri yang berkualitas sebagai penegak hukum. Hal ini logis karena klaim Terdakwa menyangkut masalah hukum. Tembusan surat juga ditujukan kepada aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti BPN, Camat dan Kelurahan.; Continue reading