Kejahatan Luar Biasa, Tindak Pidana Khusus dan KUHP

*Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Hukumpedia dengan judul yang sama http://hukumpedia.com/pidana/kejahatan-luar-biasa-tindak-pidana-khusus-dan-kuhp-hk5256714e59cd8.html

Dalam berita ini seorang profesor hukum pidana menyatakan bahwa korupsi akan kehilangan sifat keluarbiasaannya jika dimasukan ke dalam KUHP. “Korupsi akan menjadi kejahatan biasa” katanya. Pernyataan tersebut merupakan respon atas akan dimasukannya delik-delik korupsi ke dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini draftnya telah diserahkan Presiden ke DPR untuk dibahas.

Terlepas dari bagaimana pandangan saya tentang RKUHP yang ada –yang mana saya sendiri juga tidak setuju RKUHP yang ada namun dengan alasan yang berbeda- menurut saya pandangan tersebut menarik. Apakah benar sifat keluarbiasaan suatu tindak pidana menjadi hilang karena pengaturannya dipindahkan ke dalam KUHP?

Menurut saya tidak. Mengapa?

Continue reading

Pengebirian KPK Melalui RUU KUHP?

*Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Hukumpedia.com dengan nama penulis ‘Lisra Sukur” http://hukumpedia.com/pidana/pengebirian-kpk-melalui-ruu-kuhp-hk524d00f58f3ef.html

Agak kaget juga saya membaca berita di Hukumonline dengan judul KPK Ajak Akademisi Tolak RKUHP[1]. Dalam berita tersebut KPK menyatakan bahwa RKUHP memuat materi-materi yang akan mengebiri kewenangan KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi. Apa pasal? Karena dalam RKUHP ini pasal-pasal tindak pidana korupsi yang saat ini diatur dalam UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 akan dimasukan ke dalam RKUHP. Lalu apa masalahnya?

Walaupun dalam berita tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut tapi kira-kira saya paham logikanya mengapa menurut KPK RKUHP akan mengebiri KPK –logika yang menurut saya tidak tepat. Kira-kira begini.

Kewenangan KPK dalam hal penindakan tindak pidana korupsi di atur dalam UU KPK (30 Tahun 2002). Tentang ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsinya sendiri tidak diatur dalam UU KPK, akan tetapi di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dalam UU Tipikor tidak diatur siapa atau siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan penyidikan maupun penuntutan terhadap atas tipikor. Dalam Pasal 27 UU Tipikor hanya disebutkan “penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini.” Tidak disebutkannya siapa penyidik dan penuntut perkara tipikor dalam UU ini memang sangat wajar, karena kedua UU ini lahir sebelum lahirnya UU KPK. Terkait KPK, UU Tipikor ini khususnya UU 31 Tahun 1999 hanya memandatkan dalam pasal 43-nya bahwa paling lambat dalam waktu 2 tahun sudah harus ada komisi yang bernama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana K Continue reading

Penarikan Penyidik KPK oleh Kepolisian

Hari rabu kemarin tiba-tiba wartawan dari suatu harian yang memerdekakan rakyatnya nelpon gue, minta pendapat gue soal penarikan penyidik kpk oleh kepolisian. isu ini kayaknya memang lagi naik. gue ga tau kenapa gue yang dimintai komentar, bukan yang lain, anak2 ICW misalnya, secara yang lebih fokus untuk isu perkorupsian bukan leip. gue sendiri sebenarnya ga terlalu ngikutin isu ini, cuman sekilas baca di koran, gue ga merasa kompeten juga untuk ngomongin soal ini, terlebih ga punya data juga untuk dishare untuk mempertajam analisis.

…tapi ya sudah lah, akhirnya gue mau ngomong. tapi seperti biasa, gue ga akan ngomong seperti apa yang diomongin orang, mengikuti opini umum, karena menurut gue kalo mau dapet komentar yang sejalan dengan opini umum ya bisa dari yang lain lah, yang udah lebih dikenal. ga asik aja baca di koran …”hal senada diungkapkan oleh krupuk kulit, peneliti dari NGO x” titik. apa manfaatnya pemberitaan seperti itu? point dari pemberitaan seperti ini akhirnya hanya menitikberatkan dari siapa yang berkata, dibanding apa yang dikatakan.

anyway, si wartawan bertanya kira-kira begini, menurut anda apakah ada jaminan bahwa penyidik kpk yang dikembalikan tersebut akan tetap dapat mempertahankan integritasnya seperti ketika masih di kpk? dan beberapa pertanyaan lainnya, yang arah pertanyaannya gue paham. intinya adalah mengkritik kebijakan polri, upaya penghambatan pemberantasan korupsi lah kira-kira arahnya. gue jawab memang tidak ada jaminan. lalu gue bertanya ke sang wartawan, apa yang sudah kpk lakukan untuk mendorong agar sistem kerja, birokrasi dll intinya lingkungan kerja yang kondusif di kepolisian? gue sendiri ga tau jawabannya, seperti yang gue bilang, gue ga terlalu fokus di isu ini. tapi menurut gue mungkin ini yang sudah harus dipikirkan oleh KPK, …atau sudah? 

…seperti biasa juga, gue ga pernah baca beritanya, apakah komentar gue dimuat atau ga, apakah yang ditulis sang wartawan sesuai dengan yang gue katakan atau ga. …maklum, ga langganan yang itu.

…apa kira-kira yang sudah dilakukan KPK untuk membenahi penanganan perkara di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ya? supervisi untuk kasus2 korupsi mungkin sudah berjalan, tapi bagaimana dengan mekanisme penanganan kasus pidana pada umumnya?