Seputar Status Hakim dalam RUU Jabatan Hakim : Pegawai Negeri Sipil Atau Pejabat Negara?

Artikel ini telah dipublikasika di Hukumonline pada tanggal 1 Nop 2016.  (link)

Apakah status kepegawaian hakim yang tepat adalah PNS atau Pejabat Negara? Pertanyaan yang selalu berulang-ulang kita dengar dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Pertanyaan yang menurut saya salah sasaran. Mengapa salah sasaran?

Jenis Jabatan Publik

Apakah benar jenis jabatan publik hanyalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara? Jika kita merujuk pada UU Kepegawaian sebelum lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yaitu UU No. 8 Tahun 1974 yang diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil itu sendiri sebenarnya hanyalah satu 1 jenis jabatan dari kelompok jabatan yang lebih besar, yaitu Pegawai Negeri. Dalam Pasal 2 UU 43/1999, terdapat dua jenis jabatan lainnya yaitu Anggota TNI dan Anggota Polri. Selanjutnya, dalam Pasal 37 UU Kepegawaian tersebut kemudian diatur bahwa pembinaan anggota TNI dan Polri diatur Continue reading

Menyoal Status Non Pejabat Negara Hakim Ad Hoc (2)

Bagian Kedua 

Dalam bagian sebelumnya [lihat disini] tulisan saya lebih menyoroti pada argumentasi para pemohon pengujian Pasal 122 huruf e UU ASN, yaitu sejumlah hakim ad hoc, yang menurut saya argumentasi mereka kurang berdasar.

Pada bagian kedua ini saya akan membahas mengenai apakah menurut saya pasal 122 huruf e tersebut memang bermasalah atau tidak.

Konteks Penyebutan Pejabat Negara dalam UU ASN

Seperti telah saya jelaskan sebelumnya, UU ASN pada dasarnya tidak sedang mengatur mengenai pejabat negara, namun mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara atau dalam UU sebelumnya (8/74 jo 43/99) dikenal dengan istilah Pegawai Negeri Sipil. Karena fokusnya mengenai Pegawai ASN, maka tentu perlu diatur bagaimana jika Pegawai ASN menduduki jabatan-jabatan tertentu yang bukan merupakan jabatan yang bukan merupakan bagian dari sistem karir pegawai ASN itu sendiri. Mengenai hal ini sebenarnya judul bab dari pasal yang dipermasalahkan sendiri sudah jelas, yaitu Bab X tentang Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara, mulai dari Pasal 121 s/d 125. Secara lebih jelas seperti ini kira-kira struktur pasal di dalam bab tersebut.

Secara umum UU ASN ini mengatur bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara (Psl 121), kemudian di sebutkan dengan jabatan-jabatan apa yang disebut sebagai pejabat negara (Pasal 122). Penyebutan jabatan-jabatan ini pada dasarnya tidaklah terbatas, hal ini terlihat dari rumusan huruf pasal 122 huruf n yang menyatakan : Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, di luar apa saja jabatan-jabatan pejabat negara yang disebut dalam pasal 122 huruf a s/d m, UU ini masih membuka kemungkinan adanya jenis jabatan lainnya yang akan disebut sebagai pejabat negara.

Continue reading