Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT

Dalam Putusan MA No. 560 PK/Pdt/1999 (Dahlan vs Mahmud)

bahwa keebratan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Mahkamah Agung tidak membuat kekhilafan dalam putusannya a quo karena :

 

a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hokum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ; Continue reading

Pengertian-Pengertian Utang dalam Kepailitan

1. Jual Beli Sebagai Utang

 

Putusan No. 012 K/N/2007

 

bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang…….….., yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur……….”, sedangkan yang dimaksud “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan…….dst.” , maka “utang” dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan tersebut. “Utang” a quo terjadi karena adanya “perjanjian” yaitu jual beli, yang harganya belum dibayar oleh Pembeli/ Termohon Pailit, dan harga jual beli ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Termohon Pailit selaku pembeli;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua), 2) Atja Sondjaja; 3) Andar Purba