Penghinaan Terhadap Badan Hukum (2) – PT Duta Pertiwi

Putusan MA No. 183 K/Pid/2010 (Fifi Tanang)

Perkara ini merupakan perkara penghinaan terhadap suatu badan hukum, yaitu suatu perusahaan.

Perkara ini berawal dari kekecewaan Terdakwa yang merupakan pemilik kios di ITC Mangga Dua terhadap PT Duta Pertiwi yang merupakan pengelola ITC Mangga Dua. Kekecewaan tersebut terjadi karena Terdakwa yang telah membeli kios tersebut dari PT Duta Pertiwi sejak tahun 1999 ternyata bagunan ITC Mangga Dua beralaskan hak HGB di atas HPL milik Pemda, sehingga Terdakwa dan seluruh pemilik kios ITC Mangga Dua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperpanjang HGB bangunan tersebut.

Mengetahui bahwa ternyata alas hak ITC Mangga Dua merupakan HGB di atas HPL Pemda DKI, sementara dalam sertifikat hanya tertulis HGB Terdakwa melaporkan pihak PT Duta Pertiwi atas penipuan dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyidikan singkat cerita pihak Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tersebut karena dianggap bukan tindak pidana. Kecewa atas hasil penyidikan tersebut, Terdakwa kemudian menuliskan Opini di harian Investor Daily Continue reading

Tenggat Waktu Permohonan Kasasi Atas Penetapan yang Bersifat Voluntair

Putusan MA No. 1124 K/Pdt/2009 (Mutamin Sunoto cs vs M Soedjino cs)

Ringkasan Pokok Perkara:
Perkara ini merupakan kasasi atas Penetapan Pengadilan Negeri yang menetapkan Para Pemohon sebagai pengurus Yayasan Pembina Universitas Nasional 17 Agustus 1945 Semarang yang telah berubah namanya menjadi Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang.

Sebelumnya Para Pemohon mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri menetapkan mereka sebagai anggota Dewan Pengurus yayasan tersebut. Oleh Pengadilan Negeri Semarang permohonan tersebut dikabulkan dan PN Semarang mengeluarkan Penetapan pada 12 Nopember 2004. Namun empat tahun kemudian, tepatnya 16 Februari 2009 terdapat pihak lain yang mengklaim bahwa para Pemohon asal (Pemohon atas Penetapan PN) tidak sah, dan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan Penetapan PN Semarang tersebut.

Atas permohonan kasasi tersebut walaupun permohonan tersebut diajukan terhadap Penetapan yang ditetapkan lebih dari 14 hari Mahkamah Agung tetap Continue reading

Supletoir Eed (Sumpah Tambahan) Semata Tidak Dapat menjadi Alat Bukti Palsu tidaknya Suatu Akta

Putusan MA No. 2034 K/Pdt/2010 (Ny. Harni Kuntjoro vs Bank Exim (Bank Mandiri))

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut diatas, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut ;

  • Bahwa suatu akta hanya dapat dinyatakan palsu apabila telah mela lui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat di tentukan berdasarkan sumpah pelengkap (supletoir) ;
  • Bahwa dalil utama Penggugat dalam gugatan adalah akta jual beli tanah obyek sengketa No. 71/ Ill/Matraman/1992 tanggal 23 Maret 1992 adalah alsu ;
  • Bahwa walaupun Penggugat telah mengajukan bukti P.III tentang Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No lab . 472/DTF/1999 tanggal 20 Maret 1999, namun ternyata tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tandatangan Penggugat di dalam akta adalah palsu ;
  • Bahwa adalah keliru pertimbangan hukum Judex Fact I untuk membuktikan akta jual beli tersebut palsu , dengan membebankan sumpah tambahan (Supletoire eed) kepada Penggugat ; Continue reading

Kasus Unik – Pencurian 3 buah pot Tanaman Hias dan Ikan Mas

Sungguh malang nasib tiga orang pegawai honorer Pengadilan Negeri Wonosobo ini. Ketiganya harus mengalami proses pidana karena dituduh melakukan pencurian atau penggelapan (dakwaan alternatif) tiga buah pot tanaman hias dan dua ekor ikan mas.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi perdata sebuah rumah. Setelah melakukan pengosongan rumah dengan mengeluarkan seluruh isi rumah, Ketua Tim eksekusi yang juga merupakan Panitera/Sekretaris PN Wonosobo memerintahkan ketiga pegawai honorer tersebut untuk mengambil 3 buah pot Continue reading

Pencabutan Pengaduan yang Melampaui Waktu

No. Perkara:  1600 K/Pid/2009

Link putusan silahkan klik disini

Resume Perkara

Dalam perkara pidana ini Terdakwa didakwa secara alternatif dengan dakwaan Penipuan atau Penggelapan, dimana yang menjadi korban/pelapornya adalah mertua terdakwa itu sendiri.

Permasalahan bermula ketika Terdakwa yang hendak mengembangkan usahanya mengajak korban  membantu terdakwa dengan memberikan tambahan modal dengan janji berupa keuntungan berupa bunga atas modal yang diserahkannya. Untuk semakin meyakinkan korban, Terdakwa menjanjikan bahwa setiap tambahan modal yang diberikan oleh korban terdakwa akan menyerahkan Bilyet Giro (BG) dan Check yang dapat dicairkan 1 bulan setelahnya. Akan tetapi ternyata setelah korban berusaha mencairkan BG dan Check-check tersebut terdapat beberapa BG dan Check yang tidak dapat dicairkan, baik karena ternyata cek dan BG tersebut ternyata kosong hingga tanda tangan yang tertera dalam cek dan BG tersebut berbeda dengan yang ada dalam specimen yang ada di Bank.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai + 3,9 M. Korban kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke kepolisian. Namun dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri, korban menyatakan bahwa ia mencabut tuntutannya kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa adalah juga merupakan menantunya yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil, dan korban sebagai pengadu telah memaafkan segala perbuatan terdakwa.

Atas dasar pencabutan pengaduan tersebut, walaupun sudah tidak lagi memenuhi syarat pencabutan pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHP, Pengadilan Negeri menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan Korban, dan menyatakan penuntutan perkara tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, dan oleh Pengadilan Tinggi diperintahkan agar Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara tersebut.

Continue reading