Supletoir Eed (Sumpah Tambahan) Semata Tidak Dapat menjadi Alat Bukti Palsu tidaknya Suatu Akta


Putusan MA No. 2034 K/Pdt/2010 (Ny. Harni Kuntjoro vs Bank Exim (Bank Mandiri))

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut diatas, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut ;

  • Bahwa suatu akta hanya dapat dinyatakan palsu apabila telah mela lui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat di tentukan berdasarkan sumpah pelengkap (supletoir) ;
  • Bahwa dalil utama Penggugat dalam gugatan adalah akta jual beli tanah obyek sengketa No. 71/ Ill/Matraman/1992 tanggal 23 Maret 1992 adalah alsu ;
  • Bahwa walaupun Penggugat telah mengajukan bukti P.III tentang Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No lab . 472/DTF/1999 tanggal 20 Maret 1999, namun ternyata tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tandatangan Penggugat di dalam akta adalah palsu ;
  • Bahwa adalah keliru pertimbangan hukum Judex Fact I untuk membuktikan akta jual beli tersebut palsu , dengan membebankan sumpah tambahan (Supletoire eed) kepada Penggugat ;
  • Karena hasil Laboratorium Kriminal untuk menguatkan kebenarannya harus ke Pengadilan Pidana, bukan dengan membebankan sumpah tambahan ;
  • Bahwa dengan demikian Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak ;

Majelis Hakim:

  1. Harifin A Tumpa (Ketua)
  2. Muchsin
  3. I Made Tara

2 thoughts on “Supletoir Eed (Sumpah Tambahan) Semata Tidak Dapat menjadi Alat Bukti Palsu tidaknya Suatu Akta

  1. apa ini sudah benar-benar jadi yurisprudensi? karna saya tidak melihat sumber lain ttg yurisprudensi ini. terima kasih..

  2. tidak tahu apakah sudah atau belum jd yurisprudensi. Tapi putusan ini masuk sebagai Landmark Decission oleh MA dalam Laporan Tahunannya.
    Tag/kategori ‘yurisprudensi’ yang saya buat setelah saya pikir2 memang sedikit menyesatkan, nanti akan saya ubah. Awalnya saya maksudkan memang untuk menampung yurisprudensi yang sudah dianggap sebagai yurisprudensi tetap oleh MA. Tapi setelah itu saya berubah pikiran. Kategori ini untuk menunjukkan putusan-putusan yang saya anggap penting untuk diketahui.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s