Dalam Putusan MA No. 15 K/Pid/2007
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa sangat berat untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut, karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi sekarang sudah menikahi korban ;
- Bahwa antara Terdakwa dan korban serta keluarganya sudah ada kata kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 07 Juni 2005 ; Continue reading